PROBOLINGGO – Dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Probolinggo tahun anggaran 2022–2024 mulai mengemuka. Tim pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menemukan indikasi kuat adanya praktik penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD setempat.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak dan dokumen keuangan, Kejari akhirnya menaikkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kami sudah meningkatkan status perkara penggunaan dana hibah KONI ke tahap penyidikan. Dari hasil penyelidikan, ada dugaan tindak pidana korupsi,” tegas Kasi Intel Kejari Kota Probolinggo, Herdiawan Prayudi, saat dikonfirmasi, Senin (27/10/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Herdiawan, tim Pidsus telah menelusuri penggunaan dana hibah KONI selama tiga tahun anggaran, yakni 2022, 2023, dan 2024. Dari hasil penelusuran itu, ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan maupun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan realisasi di lapangan.
“Potensi kerugian negara masih kami dalami di tahap penyidikan. Untuk sementara, seluruh cabang olahraga (cabor) di bawah naungan KONI sudah kami periksa,” jelasnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, selama tiga tahun terakhir KONI Kota Probolinggo menerima kucuran dana hibah miliaran rupiah untuk mendukung pembinaan atlet dan kegiatan olahraga daerah.
Namun, dugaan penyimpangan mulai tercium setelah sejumlah bukti pertanggungjawaban keuangan dinilai tidak sinkron dengan kegiatan yang dilaksanakan.
Diketahui, besaran dana hibah KONI Kota Probolinggo meningkat tajam dalam tiga tahun terakhir.
Pada 2021, KONI menerima hibah sebesar Rp3 miliar. Setahun berikutnya, anggarannya melonjak dua kali lipat menjadi Rp6 miliar.
Kemudian pada 2023, KONI kembali mengajukan usulan dana hibah sebesar Rp12 miliar, sebelum akhirnya direalisasikan sekitar Rp11,5 miliar oleh Pemkot Probolinggo.
Kenaikan signifikan itu sempat menjadi sorotan DPRD Kota Probolinggo saat pembahasan RAPBD 2023. Sejumlah anggota dewan kala itu menilai lonjakan pengajuan dana terlalu besar dan perlu diaudit lebih ketat.
Kini, temuan Kejari memperkuat dugaan bahwa lonjakan anggaran tersebut tidak sepenuhnya berbanding lurus dengan manfaat dan pelaksanaan kegiatan olahraga di daerah.
Penyidik Kejari memastikan proses hukum akan berjalan profesional, transparan, dan terbuka bagi publik.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, ketua KONI Kota Probolinggo Zulfikar Imawan belum memberikan tanggapan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.












