CSR Perusahaan Di Kota Probolinggo Di Pertanyakan

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com, – Corporate Social Responsibility (CSR) sejumlah perusahan di wilayah Kota Probolinggo di pertanyakan apakah sudah tersalurkan sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2007.

Wali Kota LSM LIRA Louis Hariona mengatakan Corporate Social Responsibility (CSR) adalah komitmen perusahaan untuk bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan. CSR diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal pasal 15 huruf b.

Dimana dalam undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap penanam modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami akan segera bertemu dengan forum pelaksana tanggung jawab sosial perusahaan sebagai upaya transparansi publik untuk mengetahui sejauh mana pihak perusahaan yang ada di Kota Probolinggo dalam melaksanakan atau menyalurkan Corporate Social Responsibility nya.

“Yang pasti jumlah perusahaan di Kota Probolinggo jumlahnya ratusan, apakah perusahaan tersebut komitmen sesuai dengan yang telah atur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal,” kata Loius Hariona, Senin (17/2).

Menurut Louis, sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan CSR dapat dikenai sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, sampai pencabutan kegiatan usaha.

“Dalam surat audensi yang kami layangkan salah satu poin nya kami inggin ketahui apakah pihak forum pelaksana tanggung jawab sosial perusahaan menghimpun anggaran dari masing-masing perusahaan atau bagimana,”ujarnya.

Ditambahkan Louis, selama ini Corporate Social Responsibility (CSR) yang tampak adalah dari pihak perbankan yakni Bank Jatim. Sementara dari perusahaan minim terdengar dan terlihat. Kami inggin tahu sistem atau aturan yang ada dalam forum pelaksana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Kota Probolinggo seperti apa dan bagaimana.

“Yang pasti jika dalam tatanan sistem pihak forum pelaksana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Kota Probolinggo tertata dengan baik tentunya akan sangat membantu pemerintah daerah,”tuturnya.(WP).

Berita Terkait

Berikut Identitas 8 Korban Bus Pariwisata di Jalur Maut Bromo
Horor di Jalur Bromo! Bus Rombongan RS Bina Sehat Jember Jadi “Keranda Besi”, 8 Penumpang Tewas Begini Kronologinya
Wisata Berubah Jadi Tragedi: Bus Pariwisata Rem Blong di Probolinggo, 6 Tewas di Tempat, Suasana Panik Mencekam
Zakat ASN dan Anggaran Seremonial Jadi Sorotan di Banggar DPRD Kota Probolinggo 
Memalukan! Diduga Oknum Satpol PP Nekat Curi Beras 10 Kg di Toko Probolinggo, Aksi Terekam CCTV dan Viral
Geger Dini Hari! Bayi Perempuan Dibuang di Desa Pohsangit Leres Probolinggo
Mie Gacoan Kota Probolinggo di Ujung Tanduk! Batas Waktu Ludes, Rekomendasi Segel 30 Hari Sudah Terbit
Surat Himbauan Waspada Penipuan dan Penculikan Anak Sekolah di Kota Probolinggo
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 19:07 WIB

Berikut Identitas 8 Korban Bus Pariwisata di Jalur Maut Bromo

Minggu, 14 September 2025 - 19:05 WIB

Horor di Jalur Bromo! Bus Rombongan RS Bina Sehat Jember Jadi “Keranda Besi”, 8 Penumpang Tewas Begini Kronologinya

Minggu, 14 September 2025 - 18:56 WIB

Wisata Berubah Jadi Tragedi: Bus Pariwisata Rem Blong di Probolinggo, 6 Tewas di Tempat, Suasana Panik Mencekam

Sabtu, 13 September 2025 - 00:07 WIB

Zakat ASN dan Anggaran Seremonial Jadi Sorotan di Banggar DPRD Kota Probolinggo 

Jumat, 12 September 2025 - 18:26 WIB

Memalukan! Diduga Oknum Satpol PP Nekat Curi Beras 10 Kg di Toko Probolinggo, Aksi Terekam CCTV dan Viral

Berita Terbaru

{

Probolinggo

Berikut Identitas 8 Korban Bus Pariwisata di Jalur Maut Bromo

Minggu, 14 Sep 2025 - 19:07 WIB