CSR Perusahaan Di Kota Probolinggo Di Pertanyakan

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com, – Corporate Social Responsibility (CSR) sejumlah perusahan di wilayah Kota Probolinggo di pertanyakan apakah sudah tersalurkan sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2007.

Wali Kota LSM LIRA Louis Hariona mengatakan Corporate Social Responsibility (CSR) adalah komitmen perusahaan untuk bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan. CSR diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal pasal 15 huruf b.

Dimana dalam undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap penanam modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami akan segera bertemu dengan forum pelaksana tanggung jawab sosial perusahaan sebagai upaya transparansi publik untuk mengetahui sejauh mana pihak perusahaan yang ada di Kota Probolinggo dalam melaksanakan atau menyalurkan Corporate Social Responsibility nya.

“Yang pasti jumlah perusahaan di Kota Probolinggo jumlahnya ratusan, apakah perusahaan tersebut komitmen sesuai dengan yang telah atur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal,” kata Loius Hariona, Senin (17/2).

Menurut Louis, sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan CSR dapat dikenai sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, sampai pencabutan kegiatan usaha.

“Dalam surat audensi yang kami layangkan salah satu poin nya kami inggin ketahui apakah pihak forum pelaksana tanggung jawab sosial perusahaan menghimpun anggaran dari masing-masing perusahaan atau bagimana,”ujarnya.

Ditambahkan Louis, selama ini Corporate Social Responsibility (CSR) yang tampak adalah dari pihak perbankan yakni Bank Jatim. Sementara dari perusahaan minim terdengar dan terlihat. Kami inggin tahu sistem atau aturan yang ada dalam forum pelaksana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Kota Probolinggo seperti apa dan bagaimana.

“Yang pasti jika dalam tatanan sistem pihak forum pelaksana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Kota Probolinggo tertata dengan baik tentunya akan sangat membantu pemerintah daerah,”tuturnya.(WP).

Berita Terkait

Sibro Malisi Serahkan Langsung Bantuan PIP kepada 14 Siswa MTs Negeri Kota Probolinggo
TNI AD akan terus berjuang bersama Rakyat
Sidang Praperadilan Pertama Syaharudin di PN Makassar Ditunda Dua Kali,pihak tergugat Polsek Tamalate Tetap Tidak Hadir
Meski Kontrak Sempat Diputus, Rumdin Wakil Wali Kota Probolinggo Berpeluang Ditempati 2026
Jalan Rusak Bertahun-tahun Tak Tersentuh Pembangunan, Warga Desa Legundi Probolinggo Patungan Perbaiki Sendiri
Wali Kota Probolinggo Ingatkan Direksi–Komisaris Perseroda Bahari Tanjung Tembaga Harus Sehat, Bukan Bebani APBD
Empat Bulan Berjalan, Mensos Nilai Sekolah Rakyat Probolinggo Alami Kemajuan
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Surat Rekomendasi Warnai Konfercab GP Ansor Kraksaan
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:28 WIB

Sibro Malisi Serahkan Langsung Bantuan PIP kepada 14 Siswa MTs Negeri Kota Probolinggo

Senin, 15 Desember 2025 - 21:08 WIB

TNI AD akan terus berjuang bersama Rakyat

Senin, 15 Desember 2025 - 05:23 WIB

Meski Kontrak Sempat Diputus, Rumdin Wakil Wali Kota Probolinggo Berpeluang Ditempati 2026

Senin, 15 Desember 2025 - 04:49 WIB

Jalan Rusak Bertahun-tahun Tak Tersentuh Pembangunan, Warga Desa Legundi Probolinggo Patungan Perbaiki Sendiri

Senin, 15 Desember 2025 - 04:46 WIB

Wali Kota Probolinggo Ingatkan Direksi–Komisaris Perseroda Bahari Tanjung Tembaga Harus Sehat, Bukan Bebani APBD

Berita Terbaru

Probolinggo

TNI AD akan terus berjuang bersama Rakyat

Senin, 15 Des 2025 - 21:08 WIB