CSR Perusahaan Di Kota Probolinggo Di Pertanyakan

- Jurnalis

Senin, 17 Februari 2025 - 20:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com, – Corporate Social Responsibility (CSR) sejumlah perusahan di wilayah Kota Probolinggo di pertanyakan apakah sudah tersalurkan sesuai dengan undang-undang nomor 25 tahun 2007.

Wali Kota LSM LIRA Louis Hariona mengatakan Corporate Social Responsibility (CSR) adalah komitmen perusahaan untuk bertanggung jawab secara sosial dan lingkungan. CSR diatur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal pasal 15 huruf b.

Dimana dalam undang-undang tersebut mengatur bahwa setiap penanam modal wajib melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kami akan segera bertemu dengan forum pelaksana tanggung jawab sosial perusahaan sebagai upaya transparansi publik untuk mengetahui sejauh mana pihak perusahaan yang ada di Kota Probolinggo dalam melaksanakan atau menyalurkan Corporate Social Responsibility nya.

“Yang pasti jumlah perusahaan di Kota Probolinggo jumlahnya ratusan, apakah perusahaan tersebut komitmen sesuai dengan yang telah atur dalam undang-undang nomor 25 tahun 2007 tentang penanaman modal,” kata Loius Hariona, Senin (17/2).

Menurut Louis, sanksi bagi perusahaan yang tidak menjalankan CSR dapat dikenai sanksi administratif, seperti peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, sampai pencabutan kegiatan usaha.

“Dalam surat audensi yang kami layangkan salah satu poin nya kami inggin ketahui apakah pihak forum pelaksana tanggung jawab sosial perusahaan menghimpun anggaran dari masing-masing perusahaan atau bagimana,”ujarnya.

Ditambahkan Louis, selama ini Corporate Social Responsibility (CSR) yang tampak adalah dari pihak perbankan yakni Bank Jatim. Sementara dari perusahaan minim terdengar dan terlihat. Kami inggin tahu sistem atau aturan yang ada dalam forum pelaksana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Kota Probolinggo seperti apa dan bagaimana.

“Yang pasti jika dalam tatanan sistem pihak forum pelaksana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Kota Probolinggo tertata dengan baik tentunya akan sangat membantu pemerintah daerah,”tuturnya.(WP).

Berita Terkait

Duka Menyelimuti Rumah Keluarga Korban KMP Tunu di Selat Bali, Warga Probolinggo Jadi Korban
Antisipasi Cuaca Ekstrem, KAI Daop 9 Jember Siagakan Tim dan Peralatan di Jalur Rawan
LSM LIHAT Minta Polairud Bertindak Tegas Soal Kapal Bolga di Perairan Dangkal
Waspada Kasus DBD di Kabupaten Probolinggo, Nyaris Tembus 1000 Pasien
Masa Depan Honorer Belum Jelas, Ribuan Peserta PPPK Tahap II di Probolinggo Masih Menunggu Kepastian
Semangat Juang Atlet Probolinggo Menggema Jelang Porprov Jatim 2025
Pertama Di Indonesia, Perkumpulan Advokat Indonesia Resmikan Mahkamah Desa Di Probolinggo
Peringati Hari Bhayangkara ke 79, Polres Probolinggo Kota Laksanakan Anjangsana
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:12 WIB

Duka Menyelimuti Rumah Keluarga Korban KMP Tunu di Selat Bali, Warga Probolinggo Jadi Korban

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:54 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, KAI Daop 9 Jember Siagakan Tim dan Peralatan di Jalur Rawan

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:52 WIB

LSM LIHAT Minta Polairud Bertindak Tegas Soal Kapal Bolga di Perairan Dangkal

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:30 WIB

Waspada Kasus DBD di Kabupaten Probolinggo, Nyaris Tembus 1000 Pasien

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:19 WIB

Masa Depan Honorer Belum Jelas, Ribuan Peserta PPPK Tahap II di Probolinggo Masih Menunggu Kepastian

Berita Terbaru