PROBOLINGGO – Gara-gara mengirim pesan mesra kepada istri orang, RK (24), warga Pulau Gili Ketapang, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, tewas setelah dianiaya dua pria. Korban meninggal dunia sehari setelah peristiwa penganiayaan terjadi.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri menyampaikan, pihaknya telah menangkap dua pelaku, masing-masing WD (22), suami dari perempuan yang digoda korban, dan SH (37), temannya. Keduanya merupakan warga Pulau Gili Ketapang.
Menurut Kapolres, peristiwa berawal saat korban mengirim pesan berisi kata-kata sayang melalui pesan elektronik di aplikasi TikTok kepada istri WD. Saat itu, ponsel sang istri sedang dipegang WD. Merasa marah, pelaku bersama rekannya mendatangi korban yang tengah minum kopi di warung, Kamis (6/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di lokasi, kedua pelaku langsung melakukan penganiayaan. WD menusuk kepala korban satu kali, punggung belakang satu kali, dan pangkal paha satu kali, serta menendang alat kelamin korban dua kali. Sedangkan SH memukul korban empat kali dengan tangan kosong.
Korban sempat ditolong warga dan dibawa pulang. Namun keesokan harinya, korban ditemukan meninggal dunia. Hasil autopsi di RSUD dr. Moh. Saleh menunjukkan korban meninggal akibat luka tusuk di kepala yang menembus jaringan otak hingga menyebabkan pendarahan otak.
Kedua pelaku ditangkap pada Sabtu (8/11/2025) di Pulau Gili Ketapang. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
“Keduanya dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang kekerasan bersama yang menyebabkan matinya orang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Rico.






