Desak Penetapan Tersangka Baru, Sindir KPK Seperti “Komisi Pengabdi Kekuasaan”
Trenggalek, 12 Agustus 2025 — Desakan keras datang dari Bupati LIRA Trenggalek, Wijianto Wibowo, yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang kini tengah disidik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau buktinya sudah cukup, jangan tunggu bulan jatuh ke bumi. Rakyat butuh kepastian hukum, bukan tontonan yang penuh teka-teki,” tegas Wijianto.
Ia menilai, kelambanan KPK bukan hanya membingungkan publik, tapi juga memberi peluang emas bagi pihak-pihak terduga untuk menghilangkan barang bukti, mempengaruhi saksi, bahkan melarikan diri. “KPK jangan main-main dengan harapan rakyat yang sudah lama menunggu keadilan,” ujarnya.
Wijianto mengingatkan, KUHAP dan UU KPK sudah tegas: dua alat bukti sah cukup untuk menetapkan tersangka. “Kalau syaratnya sudah terpenuhi tapi KPK diam, artinya mereka sedang memberi karpet merah untuk koruptor melenggang bebas,” katanya.
LSM LIRA Trenggalek, menurut Wijianto, akan terus mengawal proses hukum ini dan siap menggelar aksi publik. “Kalau KPK masih ragu, kami akan bersuara di jalanan, di media, dan di ruang publik. Jangan biarkan KPK berubah jadi singa ompong, “KPK itu seharusnya singa di hutan hukum, bukan kucing rumahan yang menunggu perintah majikan. Kalau buktinya sudah jelas, tapi masih ragu, rakyat berhak curiga: yang dijaga ini keadilan, atau kursi kekuasaan? Kalau terus dibiarkan, ‘Komisi Pemberantasan Korupsi’ bisa saja berganti nama jadi ‘Komisi Pengabdi Kekuasaan’.” pungkasnya.