PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LSM LIRA) Jawa Timur menyampaikan pernyataan resmi terkait insiden kapal tongkang yang mengalami patah atau deformasi serius saat berada di area Pelabuhan Probolinggo. Berdasarkan hasil investigasi awal di lapangan, LIRA Jatim menilai insiden tersebut tidak semata persoalan teknis, melainkan mengindikasikan adanya dugaan kegagalan sistem pengawasan di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), khususnya pada Seksi Status Hukum dan Kelaikan Kapal.
Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, S.H., menegaskan bahwa seluruh temuan yang disampaikan masih berada pada tahap dugaan awal hasil investigasi internal. Meski demikian, dugaan tersebut dinilai kuat, konsisten, dan layak diuji melalui proses penegakan hukum.
“Semua temuan kami masih berupa dugaan awal hasil investigasi LIRA Jatim. Namun dugaan ini sangat kuat dan bersumber dari berbagai informasi lapangan. Kapal dalam kondisi lemah tetapi tetap diizinkan beroperasi. Ini menunjukkan adanya masalah serius pada fungsi pengawasan di Seksi Status Hukum dan Kelaikan Kapal KSOP,” tegas Samsudin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam investigasi awalnya, LIRA Jatim menemukan indikasi bahwa kapal tongkang tersebut diduga tidak layak laut. Hal ini terlihat dari kondisi lambung kapal yang diduga mengalami kelelahan material. Bahkan, pada bagian tengah kapal (midship) disebut-sebut telah terjadi lendutan sebelum kapal bersandar di pelabuhan.
“Kondisi fisik kapal tidak sesuai standar keselamatan. Namun kapal tetap diizinkan bersandar dan melakukan aktivitas operasional,” lanjutnya.
Selain itu, LIRA Jatim juga menduga proses verifikasi kelaikan kapal tidak dilakukan sesuai prosedur. Pemeriksaan fisik kapal diduga tidak dilakukan secara menyeluruh, sementara verifikasi lebih menitikberatkan pada kelengkapan dokumen administratif tanpa pengujian teknis dan mekanis yang memadai.
“Dugaan kami, kapal ini diloloskan tanpa pemeriksaan mekanis yang layak. Ini sangat berbahaya,” ujar Samsudin.
Tak hanya aspek kelaikan kapal, LIRA Jatim turut menyoroti dugaan peran Perusahaan Bongkar Muat (PBM). Berdasarkan keterangan lapangan yang dihimpun, proses bongkar muat diduga dilakukan secara terburu-buru dan tidak memperhatikan prinsip keseimbangan serta stabilitas kapal. Penataan muatan yang tidak sesuai standar keselamatan serta lemahnya koordinasi antar-operator dinilai turut memperbesar risiko kerusakan serius pada kapal.
Temuan lain yang dinilai sensitif oleh LIRA Jatim adalah dugaan adanya keterlibatan pemilik barang serta oknum di lingkungan KSOP. LIRA menduga terdapat intervensi tertentu sehingga kapal tetap dipaksakan beroperasi meski kondisi teknisnya tidak layak.
“Ini murni dugaan berdasarkan informasi lapangan. Kami tidak menuduh siapa pun, tetapi kami meminta penyidik memeriksa secara menyeluruh kemungkinan adanya hubungan antara pemilik barang dan oknum KSOP,” tegas Samsudin.
LIRA Jatim juga mengkritisi pernyataan humas KSOP yang menyebut kerusakan kapal hanya sebagai “deformasi”. Menurut LIRA, narasi tersebut cenderung meremehkan kondisi sebenarnya, mengingat dokumentasi visual yang beredar menunjukkan kerusakan berat dan berpotensi fatal.
Samsudin menegaskan bahwa insiden ini patut dipandang sebagai kondisi near-disaster atau nyaris menjadi bencana besar.
“Jika kejadian ini terjadi di tengah laut, risikonya sangat fatal. Kapal bisa terbelah total, awak kapal terancam tenggelam, pencemaran laut tak terhindarkan, dan kerugian material sangat besar. Beruntung kejadian ini terjadi saat kapal bersandar,” katanya.
Menutup pernyataannya, DPW LSM LIRA Jawa Timur menyatakan siap menyerahkan seluruh hasil investigasi awal kepada Polda Jawa Timur untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan resmi. Fokus permintaan LIRA kepada aparat penegak hukum meliputi audit ulang perizinan kapal, klarifikasi terhadap Seksi Status Hukum dan Kelaikan Kapal KSOP, pemeriksaan pemilik kapal dan PBM, serta pengecekan ulang seluruh dokumen legalitas kapal.
Sementara itu, Wali Kota LSM LIRA Kota Probolinggo, Louis Hariona, juga menyampaikan sikap serupa. Ia menilai insiden patahnya kapal tongkang bukan kecelakaan biasa, melainkan indikasi potensi pelanggaran regulasi teknis dan prosedur operasional pelabuhan.
“Dokumen ship particular, manifes muatan, serta surat jalan seharusnya menjadi dasar utama penentuan kelayakan teknis kapal sebelum diberikan izin sandar,” ujar Louis Hariona, Senin (12/1/2026).
Louis mempertanyakan peran KSOP Kelas IV Probolinggo dalam menjalankan fungsi pengawasan keselamatan pelayaran, termasuk proses verifikasi dokumen kelayakan kapal yang diterbitkan oleh Badan Klasifikasi Indonesia (BKI).
Menurutnya, insiden kapal patah dapat dipicu oleh dua faktor utama, yakni ketidaklayakan struktur kapal (unseaworthy) atau kesalahan dalam proses bongkar muat (stevedoring).
“Jika penempatan muatan tidak seimbang dan tidak sesuai berat jenis, maka akan muncul tekanan ekstrem yang bisa menyebabkan kegagalan struktur kapal, seperti yang terjadi pada tongkang ini,” ungkapnya.
Louis juga mendesak otoritas pelabuhan segera melakukan evakuasi bangkai kapal agar tidak mengganggu alur pelayaran dan aktivitas ekonomi di Pelabuhan Probolinggo. Ia menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan dalam waktu dekat akan melayangkan surat resmi untuk audiensi dengan Dinas Perhubungan serta KSOP Probolinggo.
“Jika izin sandar diberikan tanpa dokumen yang sesuai regulasi perhubungan laut, maka ini persoalan serius. Prosedurnya akan kami telusuri secara mendalam,” pungkasnya.
Penulis: Rapel
Editor: Us






