PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Baru kembali beroperasi pada Jumat (6/2/2026) lalu setelah lama tutup akibat persoalan perizinan, gerai Mie Gacoan di Jalan Suroyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kota Probolinggo, kini kembali menjadi sorotan. Persoalan yang mencuat kali ini masih seputar analisis dampak lalu lintas (andalalin) dan penataan parkir yang dinilai tidak sesuai peruntukan.
Informasi yang beredar menyebutkan adanya surat peringatan (SP) terkait pelanggaran andalalin. Namun, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo, Pudi Adji Tjahjo Wahono, menegaskan bahwa pihaknya hanya memberikan pemberitahuan.
“Hanya pemberitahuan penempatan parkir yang tidak sesuai peruntukannya dan sudah ditindaklanjuti oleh mereka,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (20/2/2026) siang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ditanya apakah teguran tersebut hanya bersifat pembinaan, Pudi membenarkan. “Fungsi kita adalah pembinaan saja,” tegasnya.
Ia juga menyinggung kemungkinan pencabutan izin andalalin. Menurutnya, jika izin dicabut, maka usaha tersebut tidak boleh beroperasi.
“Kalau izin andalalin dicabut berarti tidak boleh operasi. Kasihan para pekerja GrabFood dan lainnya. Tega tah membunuh lapangan pekerjaan orang,” katanya.
Meski begitu, ia memastikan jika pelanggaran berulang tetap akan dievaluasi oleh tim terkait.
Namun fakta di lapangan berbicara lain. Pantauan di lokasi menunjukkan puluhan mobil pelanggan terparkir di bahu Jalan Suroyo hingga meluber puluhan meter dari area restoran. Badan jalan menyempit, arus kendaraan tersendat, dan manuver keluar-masuk kendaraan menjadi sulit.

Jalan Suroyo sendiri merupakan kawasan dengan pengawasan heritage budaya yang semestinya steril dari parkir liar dan penyempitan jalan.
Ironisnya, tepat di sekitar lokasi terdapat kantor Bank Central Asia (BCA). Sejumlah nasabah yang hendak keluar dari area bank kerap terhalang deretan mobil pelanggan yang parkir sembarangan.
Sementara itu, lahan parkir mobil yang tersedia di dalam area restoran justru sering kali didominasi kendaraan roda dua. Kondisi ini memicu mobil pelanggan memilih berhenti di badan jalan.
Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apakah rekomendasi andalalin benar-benar dijalankan secara disiplin? Dan sejauh mana pengawasan dilakukan, jika pelanggaran penempatan parkir masih terjadi tak lama setelah restoran kembali dibuka?
Di tengah dalih pembinaan dan perlindungan lapangan pekerjaan, masyarakat berharap ketertiban lalu lintas tetap menjadi prioritas, terlebih di kawasan padat dan berstatus pengawasan khusus seperti Jalan Suroyo.
Penulis: Rafel
Editor: Us






