Pemberian Tunjangan Insentif Petugas PPJ Disorot Banggar. Pemberian insentif bagi petugas pemungut Pajak Penerangan Jalan (PPJ) menjadi perhatian serius Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Probolinggo. Mereka meminta agar tunjangan tersebut dihapuskan.
Banggar menilai tidak ada pegawai pemkot, dalam hal ini Dinas Perhubungan yang secara langsung melakukan pemungutan PPJ dari pelanggan PLN. Masyarakat membayar tagihan listrik secara mandiri melalui PLN atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan PLN.
Sibro Malisi, anggota Banggar DPRD, menegaskan hal itu saat Rapat Banggar bersama eksekutif dalam pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026, Selasa, 25 November 2025 malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Sibro, anggaran yang disiapkan untuk insentif tersebut mencapai Rp1 miliar. “Benar tidak Rp1 miliar? Coba cek, itu kan Rp1 miliar,” ujarnya memastikan kepada pihak eksekutif.
Atas dasar itu, Sibro meminta pemkot menghapus belanja insentif petugas pemungut PPJ, karena tidak ada ASN yang menjalankan tugas memungut pajak tersebut, baik mendatangi pelanggan PLN maupun membuka pos pembayaran.
“Bagaimana bisa? Tunjangan ini diberikan ke petugas pemungut PPJ atau mereka yang punya beban kerja. Ini malah orang yang tidak melakukan tugas apa pun justru menerima insentif. Kalau petugas pajak restoran, wajar, karena mereka memang turun menagih,” ucapnya heran.
Politisi Partai NasDem tersebut menekankan, insentif bagi ASN atau pihak mana pun yang tidak memiliki beban kerja mesti dihapus. Selain tidak sesuai aturan, belanja insentif itu membebani APBD dan seharusnya dapat dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak.
Sibro juga menyoroti pendapatan dari zakat yang tidak tercantum dalam R-APBD 2026. Padahal, pendapatan zakat termasuk dalam kategori pendapatan lain-lain yang sah.
“Mulai 2026 nanti, yang memungut dan mengelola pendapatan dari zakat adalah pemkot sesuai permendagri terbaru, bukan lagi Baznas,” ujarnya mempertanyakan.
Menanggapi hal tersebut, Pj Sekda Kota Probolinggo, Rey Suwigtyo, menjelaskan bahwa tidak semua petugas pungut memperoleh insentif. Ia berjanji akan menelusuri temuan tersebut. “Kami belum tahu. Selama saya di Dinsos, tidak ada jasa pungut. Jadi akan kami pelajari,” katanya.
Tiyok menambahkan, insentif diberikan berdasarkan prinsip kepantasan dan kewajaran, yang disesuaikan dengan pendapatan yang berhasil disetor oleh petugas. “Aturannya memang maksimal 5 persen. Tapi bisa saja hanya 1, 2, atau 3 persen, tergantung kinerjanya,” terangnya.
Mengenai pendapatan dari zakat, ia belum bisa memberikan penjelasan lengkap. Ia mengaku perlu berkonsultasi dengan kementerian terkait. “Kami butuh waktu. Setelah konsultasi dengan kementerian, nanti akan kami sampaikan,” ujarnya.***






