PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Pembukaan kembali gerai restoran siap saji Mie Gacoan di Jalan Suroyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kota Probolinggo, memantik polemik baru. Wali Kota LSM LIRA Kota Probolinggo, Louis Hariona, menuding pembukaan tersebut sarat tanda tanya, terutama terkait legalitas dan kelengkapan izin.
Louis menyoroti terbitnya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang sebelumnya disebut tak kunjung keluar selama hampir lima tahun. Namun kini, dokumen itu mendadak terbit dan menjadi dasar operasional kembali.
“Dulu Andalalin ini seperti barang langka, tidak bisa keluar bertahun-tahun. Sekarang tiba-tiba terbit. Pertanyaannya, apa yang berubah?” tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menyebut, fakta di lapangan justru memperlihatkan persoalan belum tuntas. Parkir kendaraan roda dua dan roda empat masih dinilai semrawut. Bahkan, menurutnya, parkir mobil sampai meluber ke area parkir Museum Probolinggo.
“Kalau Andalalin sudah sesuai, kenapa parkir masih amburadul? Ini menunjukkan dokumen di atas kertas tidak sinkron dengan kondisi nyata,” ujarnya.
Tak hanya itu, Louis mengungkap bahwa penutupan operasional sebelumnya dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) resmi setelah serangkaian rapat dengar pendapat dengan dinas terkait dan DPRD. Namun pembukaan kembali, kata dia, hanya berdasarkan diskresi.
“Penutupan pakai SK. Sekarang dibuka pakai apa? Kalau cuma disposisi atau perintah lisan, ini berbahaya. Mana lebih tinggi, SK atau disposisi?” sindirnya.
Ia juga menyoroti sejumlah izin yang disebut belum rampung, mulai dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang masih sementara hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diklaim belum terbit.
“Dulu alasan penutupan karena izin belum lengkap. Sekarang kondisinya disebut masih sama, tapi sudah boleh buka. Ini inkonsistensi,” katanya.
Louis menegaskan bahwa aturan tata ruang masih merujuk pada Perda Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020. Ia mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menegakkan regulasi secara adil.
“Banyak masyarakat yang lahannya tidak bisa dimanfaatkan karena terbentur tata ruang. Tapi untuk ini bisa dibuka kembali. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menyinggung peran pejabat di dinas perizinan yang sebelumnya menjabat di dinas pendapatan daerah dan pernah merilis data pajak restoran tersebut. Kini, pejabat yang sama disebut terlibat dalam rekomendasi pembukaan kembali.
“Dulu merilis data pajaknya, sekarang ikut dalam pembukaan. Publik berhak tahu dasar hukumnya apa,” katanya.
Louis menegaskan, jika tidak ada kejelasan soal dasar pembukaan, pihaknya siap membawa persoalan ini ke ranah hukum.
“Ini bukan soal anti investasi atau tenaga kerja. Ini soal kepastian hukum. Kalau aturan bisa dilenturkan, maka ke depan siapa pun bisa menabrak regulasi. Pemerintah harus transparan dan bertanggung jawab,” pungkasnya.






