Andalalin Mendadak Terbit, Wali Kota LIRA Curigai Proses Izin Mie Gacoan Kota Probolinggo

- Jurnalis

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Pembukaan kembali gerai restoran siap saji Mie Gacoan di Jalan Suroyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kota Probolinggo, memantik polemik baru. Wali Kota LSM LIRA Kota Probolinggo, Louis Hariona, menuding pembukaan tersebut sarat tanda tanya, terutama terkait legalitas dan kelengkapan izin.

Louis menyoroti terbitnya Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) yang sebelumnya disebut tak kunjung keluar selama hampir lima tahun. Namun kini, dokumen itu mendadak terbit dan menjadi dasar operasional kembali.

“Dulu Andalalin ini seperti barang langka, tidak bisa keluar bertahun-tahun. Sekarang tiba-tiba terbit. Pertanyaannya, apa yang berubah?” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menyebut, fakta di lapangan justru memperlihatkan persoalan belum tuntas. Parkir kendaraan roda dua dan roda empat masih dinilai semrawut. Bahkan, menurutnya, parkir mobil sampai meluber ke area parkir Museum Probolinggo.

“Kalau Andalalin sudah sesuai, kenapa parkir masih amburadul? Ini menunjukkan dokumen di atas kertas tidak sinkron dengan kondisi nyata,” ujarnya.

Tak hanya itu, Louis mengungkap bahwa penutupan operasional sebelumnya dilakukan melalui Surat Keputusan (SK) resmi setelah serangkaian rapat dengar pendapat dengan dinas terkait dan DPRD. Namun pembukaan kembali, kata dia, hanya berdasarkan diskresi.

“Penutupan pakai SK. Sekarang dibuka pakai apa? Kalau cuma disposisi atau perintah lisan, ini berbahaya. Mana lebih tinggi, SK atau disposisi?” sindirnya.

Ia juga menyoroti sejumlah izin yang disebut belum rampung, mulai dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang masih sementara hingga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diklaim belum terbit.

“Dulu alasan penutupan karena izin belum lengkap. Sekarang kondisinya disebut masih sama, tapi sudah boleh buka. Ini inkonsistensi,” katanya.

Louis menegaskan bahwa aturan tata ruang masih merujuk pada Perda Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2020. Ia mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menegakkan regulasi secara adil.

“Banyak masyarakat yang lahannya tidak bisa dimanfaatkan karena terbentur tata ruang. Tapi untuk ini bisa dibuka kembali. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menyinggung peran pejabat di dinas perizinan yang sebelumnya menjabat di dinas pendapatan daerah dan pernah merilis data pajak restoran tersebut. Kini, pejabat yang sama disebut terlibat dalam rekomendasi pembukaan kembali.

“Dulu merilis data pajaknya, sekarang ikut dalam pembukaan. Publik berhak tahu dasar hukumnya apa,” katanya.

Louis menegaskan, jika tidak ada kejelasan soal dasar pembukaan, pihaknya siap membawa persoalan ini ke ranah hukum.

“Ini bukan soal anti investasi atau tenaga kerja. Ini soal kepastian hukum. Kalau aturan bisa dilenturkan, maka ke depan siapa pun bisa menabrak regulasi. Pemerintah harus transparan dan bertanggung jawab,” pungkasnya.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Realisasikan Janji Politik, Wali Kota Aminuddin Naikan Honor RT / RW 
Serap Aspirasi di Kanigaran, Isah Junaidah Siap Perjuangkan UMKM hingga Masalah Ijazah
Heri Poniman Serap Aspirasi Infrastruktur di Kanigaran, Janji Kawal Hingga Terealisasi
Pohon Tua Jadi Ancaman, Tri Atmojo Adib Susilo Angkat Suara
Imam Hanafi Gelar Reses Masa Sidang II DPRD Kota Probolinggo: Perkuat Rumah Aspirasi dan Proteksi Pengurus lewat BPJS Ketenagakerjaan
Pencuri Spesialis Inventaris Sekolah Diringkus, Nekat Gasak AC TK ABA 3 Probolinggo Usai Beraksi di 11 Lokasi
Sewa Lapak Festival Ramadan Rp1 Juta, LPKN Kota Probolinggo Nilai Terlalu Berat untuk PKL
Omzet Travel Anjlok Usai Koper Turis Thailand Dicuri, Agen Kirim Karangan Bunga ke Polres Probolinggo
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 18:24 WIB

Andalalin Mendadak Terbit, Wali Kota LIRA Curigai Proses Izin Mie Gacoan Kota Probolinggo

Minggu, 1 Maret 2026 - 11:17 WIB

Realisasikan Janji Politik, Wali Kota Aminuddin Naikan Honor RT / RW 

Minggu, 1 Maret 2026 - 09:26 WIB

Serap Aspirasi di Kanigaran, Isah Junaidah Siap Perjuangkan UMKM hingga Masalah Ijazah

Minggu, 1 Maret 2026 - 09:11 WIB

Heri Poniman Serap Aspirasi Infrastruktur di Kanigaran, Janji Kawal Hingga Terealisasi

Minggu, 1 Maret 2026 - 08:40 WIB

Pohon Tua Jadi Ancaman, Tri Atmojo Adib Susilo Angkat Suara

Berita Terbaru

Probolinggo

Pohon Tua Jadi Ancaman, Tri Atmojo Adib Susilo Angkat Suara

Minggu, 1 Mar 2026 - 08:40 WIB