Aktivis Dorong DPRD Kabupaten Probolinggo Bentuk Pansus Oknum Pelaku Usaha Tambak Udang Nakal.

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com,- Aktivis di Kabupaten Probolinggo mendorong pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Probolinggo untuk membentuk panitia khusus (Pansus) guna mengurai masalah perijinan para pelaku usaha tambak udang di wilayah Kabupaten Probolinggo

Salah satu aktivis di Kabupaten Probolinggo, Slamet mengatakan bukan tanpa dasar, bukti dugaan para pelaku usaha tambak udang melakukan reklamasi wilayah diluar hak nya sudah dikumpulkan. “Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk menertibkan oknum pelaku usaha tambak yang nakal-nakal, mulai dari ijin reklamasi, pemanfaatan air bawah tanah dan banyaklah, sampai bagaimana pengelolahan limbah tambaknya juga perlu cek, jangan-jangan asal buang aja ke laut.” Kata Slamet (17/3)

Slamet mencontohkan sala kasus yang ada di desa Dringu, wilayah yang diduga merupakan sempadan sungai kini hilang dahulu bibir sungai yang berbentuk jalan sebagai akses warga saat mencari penghidupan di hilir sungai sekarang raib. Saat ini tanah yang diduga masih bagian dari sungai (sempadan sungai) Kedunggaleng itu berdiri bangunan-bangunan milik tambak udang Vaname.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama ini pemerintah kurang pengawasan, salah satu contoh kasus tambak udang di wilayah Dringu, kami tengarai kurang tertib aturan, banyak lah kita terima aduan dari warga lokal, mulai hilangnya wilayah sempadan sungai, sampai pembuangan limbah cair dan padat di pinggiran pantai. “Banyak bangungan berdiri di atas sempadan sungai, jika merujuk pada Permen PUPR No.28 tahun 2015 tentang garis sempadan sungai, sudah tentu ini harus ditertibkan,”ujarnya.

Menurut Slamet, perlu diketahui Permen PUPR No. 28 PRT/M/2015 tentang garis sempadan sungai

pasal 6 ayat 3 dijelaskan bahwa garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditentukan paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur.

Sedangkan pasal 8 berbunyi, Garis sempadan sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d ditentukan paling sedikit berjarak 5 (lima) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.

“Lebih parah lagi jika wilayah sempadan sungai ini muncul sertifikat, waduh bisa-bisa seperti kasus laut di Tangerang ini, maka dari itu sebelum mengakar dan sulit ditertibkan perlu dibentuk Pansus untuk mengurai dan menyelesaikan,”ungkapnya.

Disinggung terkait dampak, Slamet menjelaskan bahwa dampak langsungnya tentu pada lingkungan dan pendapatan Asli Daerah (PAD). Bicara dampak, ya tentu kalau mereka tertib aturan semua kewajiban perijinan dipenuhi kan ada pemasukan untuk PAD.

Yang kedua tentu pada lingkungan, ada nelayan kecil dan nelayan pancing mengadu ke kita terkait limbah, ada yang kalau malam itu terjebak tumpukan limbah macem² lah kasusnya dan perlu diketahui tambak udang vaname itu memang ada dampak negatif dari limbahnya sudah banyak kasusnya coba cek aja di google. “Untuk itu kami akan segera kita koordinasi ke DPRD untuk digelar hearing lebih dulu jika diperlukan untuk wilayah provinsi kita siap, lihat hasil hearing dulu , tunggu saja pasti kita sisir semua,”tuturnya. (WP).

Berita Terkait

Berikut Identitas 8 Korban Bus Pariwisata di Jalur Maut Bromo
Horor di Jalur Bromo! Bus Rombongan RS Bina Sehat Jember Jadi “Keranda Besi”, 8 Penumpang Tewas Begini Kronologinya
Wisata Berubah Jadi Tragedi: Bus Pariwisata Rem Blong di Probolinggo, 6 Tewas di Tempat, Suasana Panik Mencekam
Zakat ASN dan Anggaran Seremonial Jadi Sorotan di Banggar DPRD Kota Probolinggo 
Memalukan! Diduga Oknum Satpol PP Nekat Curi Beras 10 Kg di Toko Probolinggo, Aksi Terekam CCTV dan Viral
Geger Dini Hari! Bayi Perempuan Dibuang di Desa Pohsangit Leres Probolinggo
Mie Gacoan Kota Probolinggo di Ujung Tanduk! Batas Waktu Ludes, Rekomendasi Segel 30 Hari Sudah Terbit
Surat Himbauan Waspada Penipuan dan Penculikan Anak Sekolah di Kota Probolinggo
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 19:07 WIB

Berikut Identitas 8 Korban Bus Pariwisata di Jalur Maut Bromo

Minggu, 14 September 2025 - 19:05 WIB

Horor di Jalur Bromo! Bus Rombongan RS Bina Sehat Jember Jadi “Keranda Besi”, 8 Penumpang Tewas Begini Kronologinya

Minggu, 14 September 2025 - 18:56 WIB

Wisata Berubah Jadi Tragedi: Bus Pariwisata Rem Blong di Probolinggo, 6 Tewas di Tempat, Suasana Panik Mencekam

Sabtu, 13 September 2025 - 00:07 WIB

Zakat ASN dan Anggaran Seremonial Jadi Sorotan di Banggar DPRD Kota Probolinggo 

Jumat, 12 September 2025 - 18:26 WIB

Memalukan! Diduga Oknum Satpol PP Nekat Curi Beras 10 Kg di Toko Probolinggo, Aksi Terekam CCTV dan Viral

Berita Terbaru

{

Probolinggo

Berikut Identitas 8 Korban Bus Pariwisata di Jalur Maut Bromo

Minggu, 14 Sep 2025 - 19:07 WIB