Aktivis Dorong DPRD Kabupaten Probolinggo Bentuk Pansus Oknum Pelaku Usaha Tambak Udang Nakal.

- Jurnalis

Senin, 17 Maret 2025 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com,- Aktivis di Kabupaten Probolinggo mendorong pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Probolinggo untuk membentuk panitia khusus (Pansus) guna mengurai masalah perijinan para pelaku usaha tambak udang di wilayah Kabupaten Probolinggo

Salah satu aktivis di Kabupaten Probolinggo, Slamet mengatakan bukan tanpa dasar, bukti dugaan para pelaku usaha tambak udang melakukan reklamasi wilayah diluar hak nya sudah dikumpulkan. “Pembentukan Satgas ini bertujuan untuk menertibkan oknum pelaku usaha tambak yang nakal-nakal, mulai dari ijin reklamasi, pemanfaatan air bawah tanah dan banyaklah, sampai bagaimana pengelolahan limbah tambaknya juga perlu cek, jangan-jangan asal buang aja ke laut.” Kata Slamet (17/3)

Slamet mencontohkan sala kasus yang ada di desa Dringu, wilayah yang diduga merupakan sempadan sungai kini hilang dahulu bibir sungai yang berbentuk jalan sebagai akses warga saat mencari penghidupan di hilir sungai sekarang raib. Saat ini tanah yang diduga masih bagian dari sungai (sempadan sungai) Kedunggaleng itu berdiri bangunan-bangunan milik tambak udang Vaname.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selama ini pemerintah kurang pengawasan, salah satu contoh kasus tambak udang di wilayah Dringu, kami tengarai kurang tertib aturan, banyak lah kita terima aduan dari warga lokal, mulai hilangnya wilayah sempadan sungai, sampai pembuangan limbah cair dan padat di pinggiran pantai. “Banyak bangungan berdiri di atas sempadan sungai, jika merujuk pada Permen PUPR No.28 tahun 2015 tentang garis sempadan sungai, sudah tentu ini harus ditertibkan,”ujarnya.

Menurut Slamet, perlu diketahui Permen PUPR No. 28 PRT/M/2015 tentang garis sempadan sungai

pasal 6 ayat 3 dijelaskan bahwa garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, ditentukan paling sedikit 50 (lima puluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur.

Sedangkan pasal 8 berbunyi, Garis sempadan sungai bertanggul di luar kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d ditentukan paling sedikit berjarak 5 (lima) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.

“Lebih parah lagi jika wilayah sempadan sungai ini muncul sertifikat, waduh bisa-bisa seperti kasus laut di Tangerang ini, maka dari itu sebelum mengakar dan sulit ditertibkan perlu dibentuk Pansus untuk mengurai dan menyelesaikan,”ungkapnya.

Disinggung terkait dampak, Slamet menjelaskan bahwa dampak langsungnya tentu pada lingkungan dan pendapatan Asli Daerah (PAD). Bicara dampak, ya tentu kalau mereka tertib aturan semua kewajiban perijinan dipenuhi kan ada pemasukan untuk PAD.

Yang kedua tentu pada lingkungan, ada nelayan kecil dan nelayan pancing mengadu ke kita terkait limbah, ada yang kalau malam itu terjebak tumpukan limbah macem² lah kasusnya dan perlu diketahui tambak udang vaname itu memang ada dampak negatif dari limbahnya sudah banyak kasusnya coba cek aja di google. “Untuk itu kami akan segera kita koordinasi ke DPRD untuk digelar hearing lebih dulu jika diperlukan untuk wilayah provinsi kita siap, lihat hasil hearing dulu , tunggu saja pasti kita sisir semua,”tuturnya. (WP).

Berita Terkait

Tunjangan Guru Ngaji Cair, PDI Perjuangan Apresiasi Pemkab Probolinggo dan Kesra
Bromo Ditutup Saat Nyepi! Ini Jadwal dan Aturan untuk Wisatawan
Himbauan Ketua DPC Hiswana Migas Malang: Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying LPG 3 Kg Jelang Idul Fitri
Insentif Guru Ngaji di Probolinggo Diperluas, LIRA: Ini Langkah Positif Wali Kota
Nyepi dan Idulfitri Beriringan, Bromo Ditutup Total Demi Jaga Kesucian Ritual
GP Ansor Ranting Kelurahan Sumbertaman Salurkan Zakat
Perum Bulog Probolinggo Salurkan Bantuan Pangan Perdana Tahun 2026
Layanan Mudik Santri Dipermudah, Ponirin Mika Puji Koordinasi Syahbandar dan Forkopimda
Berita ini 96 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:48 WIB

Tunjangan Guru Ngaji Cair, PDI Perjuangan Apresiasi Pemkab Probolinggo dan Kesra

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:44 WIB

Bromo Ditutup Saat Nyepi! Ini Jadwal dan Aturan untuk Wisatawan

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:08 WIB

Himbauan Ketua DPC Hiswana Migas Malang: Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying LPG 3 Kg Jelang Idul Fitri

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:29 WIB

Insentif Guru Ngaji di Probolinggo Diperluas, LIRA: Ini Langkah Positif Wali Kota

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:05 WIB

Nyepi dan Idulfitri Beriringan, Bromo Ditutup Total Demi Jaga Kesucian Ritual

Berita Terbaru

Probolinggo

Bromo Ditutup Saat Nyepi! Ini Jadwal dan Aturan untuk Wisatawan

Jumat, 20 Mar 2026 - 10:44 WIB