SURABAYA, suarabayuangga.com — Pengamat hukum dan politik Jawa Timur, Ashraf, mengutuk keras aksi teror yang menimpa aktivis KontraS. Ia menilai tindakan kekerasan terhadap aktivis yang menyuarakan kritik dan kontrol terhadap kekuasaan merupakan ancaman serius bagi iklim demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.
Menurut Ashraf, negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik teror yang mencoba membungkam suara masyarakat sipil. Karena itu, aparat penegak hukum (APH) harus segera bergerak cepat, profesional, dan transparan untuk mengusut tuntas peristiwa tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Teror terhadap aktivis adalah bentuk intimidasi terhadap kebebasan sipil dan nilai-nilai demokrasi. Saya mengutuk keras tindakan tersebut dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut secara menyeluruh, menangkap pelaku, serta membongkar siapa pun aktor yang berada di balik aksi teror ini,” tegas Ashraf.
Ia menambahkan, dengan kemampuan investigasi, perangkat teknologi, serta kewenangan yang dimiliki aparat saat ini, pengungkapan kasus seperti ini seharusnya tidak menjadi persoalan yang sulit.
“Secara kapasitas kelembagaan dan teknologi, ini bukan perkara yang rumit bagi aparat penegak hukum. Publik menunggu langkah cepat dan tegas agar tidak muncul kesan negara kalah oleh praktik teror terhadap masyarakat sipil,” ujarnya.
Ashraf juga menekankan bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan jaminan perlindungan dan keamanan kepada setiap warga negara, khususnya para aktivis, pegiat demokrasi, dan masyarakat sipil yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
“Negara melalui aparat penegak hukum wajib memastikan adanya jaminan keamanan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Jangan sampai tindakan teror seperti ini terulang kembali dan menciptakan rasa takut di ruang publik,” tambahnya.
Ia berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga tidak hanya memberikan keadilan bagi korban, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap komitmen negara dalam melindungi demokrasi dan kebebasan sipil. (*)






