Pemkab Probolinggo Tegaskan Larangan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mengambil sikap tegas menjelang arus mudik Lebaran 2026. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik.

Bupati Probolinggo, Mohammad Haris atau Gus Haris, menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang penggunaannya dibatasi hanya untuk kepentingan kedinasan dan pelayanan publik.

“Kendaraan dinas itu bukan fasilitas pribadi. Penggunaannya harus jelas, hanya untuk tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Gus Haris, Selasa (17/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, aturan tersebut bukan hal baru. Larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga kembali mengingatkan melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 agar seluruh kendaraan dinas diparkir di kantor selama masa libur Lebaran, sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gratifikasi dan penyalahgunaan fasilitas negara.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Probolinggo akan menarik seluruh kendaraan dinas untuk diparkir di lokasi yang telah ditentukan, yakni Kantor Bupati di Jalan Panglima Sudirman Nomor 1 Kraksaan dan Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa.

Kebijakan ini berlaku menyeluruh tanpa pengecualian, termasuk kendaraan dinas yang melekat pada jabatan kepala daerah.

“Semua kendaraan dinas dikumpulkan. Ini untuk memastikan tidak ada yang digunakan di luar kepentingan dinas,” tegasnya.

Meski demikian, ASN yang tetap menjalankan tugas pelayanan selama libur Lebaran, seperti petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP, tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional.

Pemkab juga menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut.

“Kami tidak ingin ada penyalahgunaan. Kalau melanggar, tentu ada sanksinya,” pungkas Gus Haris. (*)

Berita Terkait

11 SPPG di Kabupaten Probolinggo Ditutup Sementara, Sekda: Tunggu Pemenuhan Syarat SLHS
Mudik Lebaran Lebih Cepat, Tol Prosiwangi Kraksaan–Besuki Difungsikan Sementara
Dispopar Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan Pokdarwis 
Jelang Lebaran 2026, Satlantas Polres Probolinggo Kota Batasi Operasional Angkutan Barang
Amankan Mudik Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gelar Apel Pasukan Ops Ketupat Semeru 2026
Peringati Nuzulul Qur’an, PDI Perjuangan Gelar Silaturahmi Kader dan Santuni Puluhan Anak Yatim di Probolinggo
Ansor Kota Probolinggo Gelar Bukber dan Bakti Sosial, 3.000 Orang Hadiri di Ponpes Rubath Asyatiry
Propam Polres Probolinggo Kota Cek Senpi Dinas Anggota untuk Cegah Pelanggaran
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:58 WIB

Pemkab Probolinggo Tegaskan Larangan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:31 WIB

11 SPPG di Kabupaten Probolinggo Ditutup Sementara, Sekda: Tunggu Pemenuhan Syarat SLHS

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:32 WIB

Mudik Lebaran Lebih Cepat, Tol Prosiwangi Kraksaan–Besuki Difungsikan Sementara

Sabtu, 14 Maret 2026 - 11:30 WIB

Dispopar Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan Pokdarwis 

Kamis, 12 Maret 2026 - 18:54 WIB

Amankan Mudik Lebaran, Polres Probolinggo Kota Gelar Apel Pasukan Ops Ketupat Semeru 2026

Berita Terbaru

Probolinggo

Dispopar Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan Pokdarwis 

Sabtu, 14 Mar 2026 - 11:30 WIB