google.com, pub-8538472729161827, DIRECT, f08c47fec0942fa0

 

Pemkab Probolinggo Tegaskan Larangan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo mengambil sikap tegas menjelang arus mudik Lebaran 2026. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik.

Bupati Probolinggo, Mohammad Haris atau Gus Haris, menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang penggunaannya dibatasi hanya untuk kepentingan kedinasan dan pelayanan publik.

“Kendaraan dinas itu bukan fasilitas pribadi. Penggunaannya harus jelas, hanya untuk tugas dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Gus Haris, Selasa (17/3/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, aturan tersebut bukan hal baru. Larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi telah diatur dalam Peraturan Menteri PAN Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga kembali mengingatkan melalui Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 agar seluruh kendaraan dinas diparkir di kantor selama masa libur Lebaran, sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gratifikasi dan penyalahgunaan fasilitas negara.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Probolinggo akan menarik seluruh kendaraan dinas untuk diparkir di lokasi yang telah ditentukan, yakni Kantor Bupati di Jalan Panglima Sudirman Nomor 1 Kraksaan dan Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa.

Kebijakan ini berlaku menyeluruh tanpa pengecualian, termasuk kendaraan dinas yang melekat pada jabatan kepala daerah.

“Semua kendaraan dinas dikumpulkan. Ini untuk memastikan tidak ada yang digunakan di luar kepentingan dinas,” tegasnya.

Meski demikian, ASN yang tetap menjalankan tugas pelayanan selama libur Lebaran, seperti petugas Dinas Perhubungan dan Satpol PP, tetap diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional.

Pemkab juga menegaskan akan memberikan sanksi bagi ASN yang melanggar ketentuan tersebut.

“Kami tidak ingin ada penyalahgunaan. Kalau melanggar, tentu ada sanksinya,” pungkas Gus Haris. (*)

Berita Terkait

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit
Sampaikan Pesan Sosial, Bupati Haris Apresiasi Karya Peserta Kompetisi Mural
DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Raperda Eksekutif
Ambisi Besar Tarung Derajat Kota Probolinggo: Dari Pembinaan Pelatih Menuju Tuan Rumah Kejurprov
Pawai Budaya Hari Jadi Ke 667 Kota Probolinggo Perkuat Identitas Dan Kebanggaan Budaya Daerah
Perkuat Sinergitas Dan Pelayanan Publik, Pemkot Probolinggo Hibahkan Tanah Ke Kantor Pertanahan Kota Probolinggo
Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun Bantah Terlibat Praktik Dugaan Penjualan Pita Cukai Rokok
Nama Anak dan Sanggar Terdampak Video Viral, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 18:00 WIB

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit

Selasa, 15 September 2026 - 07:23 WIB

Sampaikan Pesan Sosial, Bupati Haris Apresiasi Karya Peserta Kompetisi Mural

Senin, 14 September 2026 - 18:21 WIB

DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Raperda Eksekutif

Senin, 14 September 2026 - 12:08 WIB

Pawai Budaya Hari Jadi Ke 667 Kota Probolinggo Perkuat Identitas Dan Kebanggaan Budaya Daerah

Minggu, 13 September 2026 - 10:59 WIB

Perkuat Sinergitas Dan Pelayanan Publik, Pemkot Probolinggo Hibahkan Tanah Ke Kantor Pertanahan Kota Probolinggo

Berita Terbaru

Bupati Haris saat melakukan kunjungan ke RSUD Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo menindaklanjuti viralnya kasus pelayanan rumah sakit.

Probolinggo

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit

Rabu, 16 Sep 2026 - 18:00 WIB