PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Pengaduan dan surat keberatan atas pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta penutupan Homestay Hadi’s Ketapang resmi ditolak Pemerintah Kota Probolinggo. Penolakan itu memicu langkah hukum lanjutan dari pihak pengelola penginapan, yang menyatakan siap membawa perkara ini hingga ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Penerima kuasa Homestay Hadi’s Ketapang, Syaifudin, menegaskan bahwa seluruh upaya keberatan yang diajukan kliennya tidak diakomodasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Probolinggo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keberatan sudah kami ajukan, tetapi ditolak. Pemkot tetap bertahan pada pencabutan izin. Karena itu kami akan mengajukan banding kepada Wali Kota sebagai atasan langsung Kepala DPM-PTSP,” ujar Syaifudin, Senin (10/2/2026) siang.
Ia menyebut, banding administratif akan diajukan setelah melewati tenggat 10 hari sejak keberatan disampaikan. Jika upaya tersebut kembali tidak mendapatkan jawaban, pihaknya memastikan akan menempuh jalur gugatan ke PTUN.
“Kalau banding juga tidak dijawab, kami akan gugat ke PTUN,” tegasnya.
Penolakan keberatan tersebut dibenarkan Kepala DPM-PTSP Kota Probolinggo, Diah Sajekti Widowati Sigit. Ia menyatakan pihaknya telah menerima dan mempelajari surat keberatan, namun menilai alasan yang diajukan tidak memiliki dasar untuk mengubah keputusan.
“Surat keberatan sudah kami terima, tapi alasan yang disampaikan tidak dapat kami terima. Pencabutan izin sudah sesuai ketentuan dan aturan,” kata Diah.
Menurut Diah, pencabutan perizinan berusaha berbasis risiko atas nama Romelah merupakan sanksi administratif yang memiliki dasar hukum kuat. Salah satunya merujuk pada surat Dinas Perizinan tahun 2012 yang menyatakan kesediaan pemilik usaha untuk dicabut izinnya apabila ditemukan pelanggaran.
Selain itu, razia Satpol PP Kota Probolinggo di lapangan menemukan bukti pelanggaran. DPM-PTSP juga melakukan klarifikasi ke sejumlah pihak terkait aktivitas Homestay Hadi’s Ketapang, yang hasilnya memperkuat temuan tersebut.
“Karena itu kami tetap pada keputusan awal. Izinnya sudah dicabut dan tidak boleh ada aktivitas layanan homestay lagi,” tegasnya.
Dengan keberatan yang ditolak dan ancaman gugatan ke PTUN, polemik penutupan Homestay Hadi’s Ketapang kini berpotensi berubah menjadi sengketa hukum terbuka antara pengelola usaha dan Pemerintah Kota Probolinggo.
Penulis: Rafel
Editor: Us






