SURABAYA, suarabayuangga.com – Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, S.H., selaku salah satu pelapor resmi dugaan penyimpangan dana hibah dan bantuan sosial di Jawa Timur, menegaskan bahwa perintah Majelis Hakim PN Tipikor Surabaya untuk menghadirkan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sebagai saksi merupakan sinyal kuat bahwa perkara ini telah menyentuh ranah kebijakan strategis dan tanggung jawab pimpinan.
Menurut Samsudin, pemanggilan tersebut menunjukkan adanya keterkaitan antara kebijakan, lemahnya pengawasan, serta dugaan kerugian negara yang harus diuji secara hukum.
“Pemanggilan ini menunjukkan adanya keterkaitan antara kebijakan, lemahnya pengawasan, dan dugaan kerugian negara yang harus diuji secara hukum,” tegas Samsudin, Senin (…).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, berdasarkan data dan dokumen yang telah diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), LIRA Jawa Timur menemukan indikasi lemahnya pengawasan dalam penyaluran dana hibah. Selain itu, pihaknya juga mendapati temuan adanya dugaan potongan fee antara 30 hingga 60 persen, maraknya SPJ bermasalah, hingga laporan pertanggungjawaban yang diduga tidak sesuai dengan fakta lapangan.
Samsudin juga menyoroti keberadaan Surat Edaran Tahun 2019 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jawa Timur saat itu, Heru Tjahjono, khususnya pada poin 3 dan 4. Dalam surat edaran tersebut, menurutnya, pengawasan lapangan dibatasi dan lebih menitikberatkan pada pemeriksaan administratif.
“Kebijakan ini melemahkan fungsi kontrol negara dan membuka ruang manipulasi. Ini bertentangan dengan prinsip pencegahan korupsi,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, seluruh SPJ kelompok masyarakat penerima hibah telah diserahkan hingga ke tingkat gubernur dan menjadi dasar laporan resmi. Namun, Samsudin menilai banyak SPJ tersebut diduga bermasalah bahkan fiktif.
“Ketika laporan palsu dilegalkan dalam sistem resmi, ini bukan lagi kesalahan teknis. Ini harus diuji sebagai dugaan kesengajaan untuk memperkaya diri dan pihak lain,” tegasnya.
Samsudin menilai, korelasi antara Surat Edaran 2019, lemahnya pengawasan, SPJ fiktif, serta dugaan kerugian negara membentuk pola penyimpangan sistemik yang tidak bisa diabaikan.
“Jika kebijakan dibuat secara sadar dan dampaknya dapat diprediksi, maka unsur niat jahat harus diuji secara hukum,” katanya.
Sebagai pelapor, Samsudin memastikan LIRA Jawa Timur telah menyerahkan data kepada KPK dan siap memberikan data tambahan kapan pun dibutuhkan dalam proses penegakan hukum.
Ia juga mendesak agar seluruh pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka segera ditahan. Menurutnya, hingga saat ini masih terdapat 16 tersangka yang belum dilakukan penahanan.
“Saat ini masih ada 16 tersangka yang belum ditahan. Jangan ada penundaan. Semuanya harus segera ditahan untuk mencegah penghilangan barang bukti dan intervensi proses hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Samsudin mengingatkan KPK agar tidak bersikap setengah hati dalam menangani perkara dugaan penyimpangan dana hibah Jawa Timur.
“KPK jangan tebang pilih dan jangan setengah hati. Penegakan hukum harus menyentuh aktor utama, bukan hanya pelaksana di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, penahanan terhadap tersangka utama, termasuk Anwar Sadat, merupakan bagian penting dari penegakan hukum yang adil.
Di akhir pernyataannya, Samsudin menegaskan bahwa kasus dana hibah Jawa Timur bukan persoalan administrasi biasa.
“Ini soal integritas pengelolaan uang rakyat. Negara tidak boleh kalah oleh kekuasaan,” pungkasnya.
Penulis: Alv
Editor: Us






