PROBOLINGGO, suarabayuangga.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lampu hias dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2023.
Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 29 Januari 2026, setelah penyidik mengantongi dua alat bukti sah yang menguatkan dugaan keterlibatan para tersangka.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial B dan MY. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp306.050.004.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Lilik Setiawan, menyampaikan bahwa terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka MY disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara itu, tersangka B dijerat dengan Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Lilik dalam konferensi pers.
Kejari menegaskan, apabila dalam persidangan nanti kedua tersangka terbukti bersalah, maka mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo memastikan proses penanganan perkara ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bentuk komitmen penegakan hukum serta upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di daerah.
Penulis: Uswah
Editor: Us






