PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Polemik dugaan praktik asusila di Homestay Hadi’s akhirnya mendapat respons resmi dari pihak legislatif. Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Isah Junaidah, mengeluarkan rekomendasi tegas agar pihak pengelola memperketat aturan bagi tamu yang hendak menginap.
Langkah ini diambil menyusul desakan warga Kelurahan Ketapang yang merasa resah dengan aktivitas di penginapan tersebut. Isah Junaidah menekankan bahwa sistem penerimaan tamu harus diperbaiki secara total guna memastikan tidak ada lagi pelanggaran norma di lingkungan tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada rekomendasi dari Komisi I yaitu peringatan harus lebih baik lagi dari apa yang disebut oleh masyarakat itu. Harus ada KTP yang tercantum bahwa tamu merupakan suami istri yang sah,” ujar Isah Junaidah.
Menurut Isah, inti dari rekomendasi ini adalah penguatan fungsi pengawasan. Ia meminta pengelola penginapan untuk benar-benar menyeleksi setiap pasangan yang datang agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Rekomendasi dari Komisi I itu hanya memperingatkan tiap tamu harus dicek KTP dan benar-benar diseleksi apa benar suami istri yang sah atau bukan, intinya pengawasan,” tambahnya.
Terkait sanksi, Isah menjelaskan bahwa Komisi I telah memberikan mandat kepada dinas terkait untuk melakukan pemantauan di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran berulang, maka sanksi bertahap akan diberlakukan.
“Kalaupun dilakukan peringatan pertama ataupun kedua, untuk sanksi yang lain nanti Dispopar yang akan memberikan pengawasan dan pembinaan,” jelasnya.
Namun, mengenai tuntutan penutupan usaha yang disuarakan warga, Isah Junaidah meluruskan mengenai batasan kewenangan DPRD. Ia menyebutkan bahwa keputusan pencabutan izin secara permanen merupakan ranah pemerintah pusat, sementara Komisi I berperan sebagai fasilitasi hukum jika konflik ini berlanjut.
“Dan sementara ini masih menunggu waktu yang disepakati. Komisi hanya bisa memberi peringatan, untuk keputusan menutup homestay itu datangnya dari pusat. Seandainya dibawa ke pengadilan, Komisi I hanya menjembatani saja untuk bertemu di pengadilan antara pihak penggugat dan tergugat,” pungkas Isah.
Penulis: Uswah
Editor: Us






