PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Penanganan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Probolinggo terus bergulir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo mulai melakukan pemeriksaan intensif terhadap mantan Ketua KONI Kota Probolinggo, Dodik Rahadian Juniardi, yang menjabat pada periode 2022–2024.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Jalan Mastrip, Kamis (22/1/2026). Langkah ini menandai pendalaman penyidik terhadap pihak-pihak yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan dana hibah KONI selama periode tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Herdiawan Prayudi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Dodik. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi dan berlangsung cukup lama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Benar, hari ini dilakukan pemeriksaan saksi. Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dan masih berlangsung,” kata Herdiawan saat dikonfirmasi.
Sumber internal menyebutkan, pemeriksaan difokuskan pada mekanisme pengelolaan, penyaluran, serta pertanggungjawaban dana hibah KONI yang bersumber dari APBD Kota Probolinggo. Penyidik juga mendalami peran pengurus KONI dalam penggunaan anggaran tersebut, termasuk dugaan ketidaksesuaian antara realisasi dan peruntukannya.
Hingga Kamis sore, pemeriksaan terhadap Dodik Rahadian Juniardi masih terus berlangsung. Kejaksaan belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait materi pemeriksaan, termasuk kemungkinan pemanggilan pihak lain yang dinilai mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan dana hibah KONI.
Kejari Kota Probolinggo menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan menitikberatkan pada pengumpulan alat bukti dan keterangan untuk mengungkap ada tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam perkara tersebut.
Penulis: Rafel
Editor: Us






