PROBOLINGGO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo resmi menaikkan penanganan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Probolinggo periode 2022–2024 ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan penggunaan anggaran yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari menilai hasil penyelidikan telah memenuhi unsur awal tindak pidana korupsi, sehingga perkara tidak lagi berhenti pada pengumpulan bahan keterangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Herdiawan Prayudhi, menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan hingga tuntas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika terbukti ada pihak yang bertanggung jawab, Kejaksaan akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya, Selasa (20/1/2026).
Saat ini, penyidik Pidsus tengah memeriksa sejumlah pengurus KONI dan pengurus cabang olahraga penerima dana hibah. Pemeriksaan difokuskan pada kecocokan antara penggunaan anggaran dengan peruntukannya.
“Penyidikan diarahkan pada penelusuran dokumen pertanggungjawaban dan aliran dana hibah selama tiga tahun anggaran, 2022 sampai 2024,” ujar Herdiawan.
Kejari memastikan penyidikan tidak berhenti pada klarifikasi administratif semata, melainkan akan berlanjut hingga penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Kasus dugaan korupsi dana hibah KONI ini menjadi perhatian publik, mengingat besarnya anggaran yang dikucurkan selama tiga tahun dan masih belum adanya kejelasan pihak yang harus bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan tersebut.
Penulis: Rafel
Editor: Us






