SURABAYA, suarabayuangga.com — Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LSM LIRA Jawa Timur menyampaikan sikap resminya terkait dugaan insiden deformasi tongkang yang terjadi di Pelabuhan Probolinggo. Berdasarkan hasil investigasi awal, LIRA Jawa Timur menilai peristiwa tersebut bukan sekadar masalah teknis, melainkan persoalan serius yang berkaitan langsung dengan keselamatan jiwa manusia.
LIRA menduga insiden itu terjadi akibat pelanggaran prosedur bongkar muat serta lemahnya pengawasan dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP). Jika kondisi seperti ini dibiarkan, risikonya dinilai sangat berbahaya, terutama bagi awak kapal dan pekerja pelabuhan.
Menurut LIRA Jawa Timur, kejadian ini tidak bisa dianggap sepele. Apabila kerusakan kapal terjadi saat berada di tengah laut, potensi korban jiwa sangat besar. Risiko semacam ini, kata LIRA, tidak boleh ditoleransi dalam aktivitas pelayaran dan kepelabuhanan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Samsudin, S.H., menegaskan bahwa seluruh pernyataan yang disampaikan masih berupa dugaan dan harus dibuktikan secara hukum. Namun demikian, dampak dari dugaan tersebut dinilai nyata dan berpotensi mengancam keselamatan manusia.
“Ini persoalan yang sangat serius. Jika kapal mengalami patah di tengah laut, potensi korban jiwa sangat besar. Keselamatan manusia tidak boleh dipertaruhkan oleh kelalaian,” tegas Samsudin.
Dugaan Rangkaian Pelanggaran
1. PBM Diduga Melakukan Bongkar Muat Secara Tidak Sesuai Prosedur
Berdasarkan temuan awal di lapangan, LIRA menduga pengelola Perusahaan Bongkar Muat (PBM) melakukan aktivitas bongkar muat secara tergesa-gesa. Proses tersebut diduga tidak memperhatikan keseimbangan muatan, mengabaikan standar keselamatan dan stabilitas kapal, serta tetap dilanjutkan meskipun berisiko tinggi.
2. KSOP Diduga Lalai dalam Pengawasan
LIRA Jawa Timur juga menduga KSOP tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Pengendalian langsung di lapangan dinilai lemah, termasuk tidak adanya penghentian kegiatan yang diduga melanggar prosedur serta tidak segera dilakukan evaluasi menyeluruh setelah insiden terjadi.
3. Dugaan Insiden Terjadi Berulang
LIRA mencatat adanya dugaan kejadian lain yang terjadi tidak lama setelah insiden deformasi tongkang. Dalam peristiwa berikutnya, sebuah kapal dilaporkan menabrak saat sandar akibat tali tambat yang terlepas.
Menurut LIRA, kejadian berulang ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap prosedur sandar dan pengamanan kapal. Selain itu, kondisi tersebut mengindikasikan tidak adanya pembenahan serius pasca-insiden awal.
“Jika setelah satu dugaan insiden serius tidak ada perbaikan, lalu muncul dugaan insiden berikutnya, ini menunjukkan kegagalan pengawasan yang serius,” ujar Samsudin.
4. Dugaan Adanya Tekanan Kepentingan Ekonomi
LIRA juga menemukan dugaan adanya tekanan kepentingan tertentu agar aktivitas bongkar muat tetap berjalan. Tekanan ini diduga mendorong operasi tetap dilakukan meskipun berisiko, serta perlu ditelusuri kemungkinan hubungan antara pemilik barang, PBM, dan oknum di lingkungan KSOP.
5. Dugaan Keterlibatan Oknum KSOP
Berdasarkan rangkaian peristiwa tersebut, LIRA menduga adanya pembiaran oleh oknum internal KSOP, pengabaian terhadap standar keselamatan pelabuhan, serta dugaan pelanggaran etika dan administrasi.
Dugaan Kondisi Nyaris Bencana
LIRA Jawa Timur menilai rangkaian kejadian ini sebagai kondisi nyaris bencana (near disaster). Jika dugaan kelalaian tersebut benar dan terus dibiarkan, maka keselamatan awak kapal dan pekerja pelabuhan sangat terancam. Selain itu, potensi korban jiwa, pencemaran laut, dan kerugian negara dinilai tidak dapat dihindari.
Atas dugaan pelanggaran serius tersebut, LIRA Jawa Timur menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
- Pencopotan Kepala KSOP Probolinggo, atau
- Dilakukannya audit menyeluruh oleh Kementerian Perhubungan dan atasan langsung KSOP,
- Pemeriksaan terhadap pengelola PBM dan pihak pemilik barang,
- Pengusutan dugaan keterlibatan oknum KSOP,
- Audit total terhadap sistem pengawasan bongkar muat dan sandar kapal.
LIRA Jawa Timur menegaskan bahwa seluruh hasil dugaan investigasi awal siap diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diuji secara objektif.
“Keselamatan jiwa manusia jauh lebih penting dari kepentingan bisnis apa pun. Jika ada dugaan kelalaian, maka harus diusut dan dipertanggungjawabkan,” pungkas Samsudin.






