Sudah Diperingatkan Dua Kali, PKL Belakang Eratex Kota Probolinggo Masih Kuasai Badan Jalan

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) liar di Jalan Slamet Riyadi, tepatnya di belakang pabrik tekstil Eratex Djaja, Kota Probolinggo, kembali dilakukan Pemerintah Kota Probolinggo, Kamis (15/1/2026). Para pedagang yang tetap bertahan di lokasi terlarang itu kini resmi menerima Surat Peringatan (SP) ke-2.

Meski sudah berulang kali diperingatkan, sebagian PKL masih menolak relokasi ke Ruang Terbuka Hijau (RTH) Brantas yang telah disiapkan pemerintah. Alasan klasik kembali mengemuka: lokasi belakang pabrik dinilai lebih menguntungkan karena dekat dengan arus pekerja.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Melakukan Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jl. Slamet Riyadi

Camat Kanigaran, Purwantoro, menegaskan bahwa keberadaan PKL di bahu dan badan Jalan Slamet Riyadi jelas melanggar aturan. Selain mengganggu estetika kota, aktivitas tersebut berpotensi memicu kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini bukan kebijakan mendadak. Penataan kawasan ini sudah lama dikonsepkan dan menjadi bagian dari integrasi pujasera Brantas dalam visi Probolinggo Bersolek dan Kanigaran Hebat,” ujarnya.

Purwantoro menyebut, Pemkot tidak sedang menggusur, melainkan menata. Namun, penolakan relokasi menunjukkan masih lemahnya kesadaran sebagian pedagang terhadap fungsi ruang publik.

“Kami tetap mengedepankan pendekatan humanis. Tapi perlu dipahami, penggunaan badan jalan untuk berdagang tidak bisa ditoleransi karena menyangkut keselamatan publik,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Probolinggo, Angga Budi Pramudya, memastikan bahwa penertiban memiliki dasar hukum yang kuat. Ia menegaskan, pemberian SP ke-2 merupakan tahapan sebelum tindakan tegas dilakukan.

“SP pertama sudah kami berikan sejak Desember. Hari ini SP kedua. Jika masih mengabaikan, maka penertiban akan dilakukan sesuai Perwali Nomor 44,” katanya.

Angga juga menegaskan, pemerintah telah menyediakan alternatif lokasi berdagang yang legal. “RTH Brantas memang diperuntukkan bagi PKL. Jadi alasan tidak ada tempat sudah tidak relevan,” tandasnya.

 

Penulis: Rafel

Editor: Us

Berita Terkait

Tunjangan Guru Ngaji Cair, PDI Perjuangan Apresiasi Pemkab Probolinggo dan Kesra
Bromo Ditutup Saat Nyepi! Ini Jadwal dan Aturan untuk Wisatawan
Himbauan Ketua DPC Hiswana Migas Malang: Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying LPG 3 Kg Jelang Idul Fitri
Insentif Guru Ngaji di Probolinggo Diperluas, LIRA: Ini Langkah Positif Wali Kota
Nyepi dan Idulfitri Beriringan, Bromo Ditutup Total Demi Jaga Kesucian Ritual
GP Ansor Ranting Kelurahan Sumbertaman Salurkan Zakat
Perum Bulog Probolinggo Salurkan Bantuan Pangan Perdana Tahun 2026
Layanan Mudik Santri Dipermudah, Ponirin Mika Puji Koordinasi Syahbandar dan Forkopimda
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:48 WIB

Tunjangan Guru Ngaji Cair, PDI Perjuangan Apresiasi Pemkab Probolinggo dan Kesra

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:44 WIB

Bromo Ditutup Saat Nyepi! Ini Jadwal dan Aturan untuk Wisatawan

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:08 WIB

Himbauan Ketua DPC Hiswana Migas Malang: Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying LPG 3 Kg Jelang Idul Fitri

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:29 WIB

Insentif Guru Ngaji di Probolinggo Diperluas, LIRA: Ini Langkah Positif Wali Kota

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:05 WIB

Nyepi dan Idulfitri Beriringan, Bromo Ditutup Total Demi Jaga Kesucian Ritual

Berita Terbaru

Probolinggo

Bromo Ditutup Saat Nyepi! Ini Jadwal dan Aturan untuk Wisatawan

Jumat, 20 Mar 2026 - 10:44 WIB