google.com, pub-8538472729161827, DIRECT, f08c47fec0942fa0

 

Komisi I DPRD Probolinggo Gelar RDP, Bahas Kepastian JHT dan Status BPJS Ketenagakerjaan PPPK

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 04:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Komisi I DPRD Kota Probolinggo mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas kepastian hak jaminan sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pembahasan difokuskan pada mekanisme pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) serta keberlanjutan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan setelah perubahan status kepegawaian.

RDP yang digelar di Ruang Utama Gedung DPRD Kota Probolinggo, Senin (12/1/2026), dipimpin oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Zainul Fatoni. Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan BPJS Ketenagakerjaan serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Dalam forum tersebut, Zainul Fatoni menegaskan pentingnya keterbukaan informasi terkait hak-hak keuangan PPPK, khususnya bagi pegawai yang sebelumnya berstatus non-ASN. Salah satu isu utama yang dibahas adalah pilihan PPPK untuk mencairkan JHT saat memasuki masa transisi status kepegawaian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Prinsipnya, pencairan dana JHT ini adalah hak masing-masing pegawai. Namun, mereka harus diberikan pemahaman yang utuh mengenai konsekuensinya. Jangan sampai karena mengejar pencairan dana yang tidak seberapa, mereka kehilangan manfaat perlindungan jangka panjang yang lebih besar,” ujar Zainul Fatoni.

Dalam RDP tersebut, Komisi I menyoroti sejumlah poin penting yang perlu menjadi pertimbangan PPPK sebelum mencairkan JHT. Salah satunya adalah potensi hilangnya manfaat beasiswa bagi dua orang anak hingga jenjang perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta apabila masa kepesertaan minimal tiga tahun terputus.

Selain itu, fasilitas tambahan berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan plafon hingga Rp500 juta juga mensyaratkan kepesertaan aktif minimal satu tahun. Risiko lainnya adalah adanya masa jeda perlindungan selama proses transisi, yang dapat menyebabkan peserta tidak terlindungi apabila terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi I meminta OPD terkait, khususnya pimpinan perangkat daerah, untuk membantu proses administrasi bagi PPPK yang memilih mencairkan JHT. Namun, langkah tersebut harus dibarengi dengan edukasi yang menyeluruh agar pegawai memahami dampak jangka panjang dari keputusan yang diambil.

“Bagi PPPK yang berstatus paruh waktu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib guna memastikan perlindungan sosial tetap berjalan. Kami mengimbau para pegawai untuk mempertimbangkan dengan matang sebelum melakukan pencairan, mengingat banyaknya manfaat tambahan yang bisa hilang,” tambah Fatoni.

Sementara itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Nurhadi Wijayanto, menjelaskan bahwa pencairan JHT hanya dapat dilakukan jika peserta berstatus tidak aktif atau berhenti dari kepesertaan.

“Secara teknis, untuk melakukan klaim JHT, seorang peserta harus berstatus berhenti atau non-aktif terlebih dahulu dari kepesertaan. Jika dana dicairkan, maka masa kepesertaan akan dihitung kembali dari nol (0) saat didaftarkan ulang,” jelasnya.

Rapat tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk terus meningkatkan sosialisasi melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Langkah ini diharapkan dapat membantu pegawai memantau saldo JHT sekaligus memahami status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri dan transparan.

Penulis: Aspari AR

Editor: Uswah

Berita Terkait

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit
Sampaikan Pesan Sosial, Bupati Haris Apresiasi Karya Peserta Kompetisi Mural
DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Raperda Eksekutif
Ambisi Besar Tarung Derajat Kota Probolinggo: Dari Pembinaan Pelatih Menuju Tuan Rumah Kejurprov
Pawai Budaya Hari Jadi Ke 667 Kota Probolinggo Perkuat Identitas Dan Kebanggaan Budaya Daerah
Perkuat Sinergitas Dan Pelayanan Publik, Pemkot Probolinggo Hibahkan Tanah Ke Kantor Pertanahan Kota Probolinggo
Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun Bantah Terlibat Praktik Dugaan Penjualan Pita Cukai Rokok
Nama Anak dan Sanggar Terdampak Video Viral, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 18:00 WIB

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit

Selasa, 15 September 2026 - 07:23 WIB

Sampaikan Pesan Sosial, Bupati Haris Apresiasi Karya Peserta Kompetisi Mural

Senin, 14 September 2026 - 18:21 WIB

DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Raperda Eksekutif

Senin, 14 September 2026 - 12:08 WIB

Pawai Budaya Hari Jadi Ke 667 Kota Probolinggo Perkuat Identitas Dan Kebanggaan Budaya Daerah

Minggu, 13 September 2026 - 10:59 WIB

Perkuat Sinergitas Dan Pelayanan Publik, Pemkot Probolinggo Hibahkan Tanah Ke Kantor Pertanahan Kota Probolinggo

Berita Terbaru

Bupati Haris saat melakukan kunjungan ke RSUD Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo menindaklanjuti viralnya kasus pelayanan rumah sakit.

Probolinggo

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit

Rabu, 16 Sep 2026 - 18:00 WIB