Komisi I DPRD Probolinggo Gelar RDP, Bahas Kepastian JHT dan Status BPJS Ketenagakerjaan PPPK

- Jurnalis

Kamis, 15 Januari 2026 - 04:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO, suarabayuangga.com – Komisi I DPRD Kota Probolinggo mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas kepastian hak jaminan sosial bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pembahasan difokuskan pada mekanisme pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) serta keberlanjutan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan setelah perubahan status kepegawaian.

RDP yang digelar di Ruang Utama Gedung DPRD Kota Probolinggo, Senin (12/1/2026), dipimpin oleh Anggota Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Zainul Fatoni. Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan BPJS Ketenagakerjaan serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo.

Dalam forum tersebut, Zainul Fatoni menegaskan pentingnya keterbukaan informasi terkait hak-hak keuangan PPPK, khususnya bagi pegawai yang sebelumnya berstatus non-ASN. Salah satu isu utama yang dibahas adalah pilihan PPPK untuk mencairkan JHT saat memasuki masa transisi status kepegawaian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Prinsipnya, pencairan dana JHT ini adalah hak masing-masing pegawai. Namun, mereka harus diberikan pemahaman yang utuh mengenai konsekuensinya. Jangan sampai karena mengejar pencairan dana yang tidak seberapa, mereka kehilangan manfaat perlindungan jangka panjang yang lebih besar,” ujar Zainul Fatoni.

Dalam RDP tersebut, Komisi I menyoroti sejumlah poin penting yang perlu menjadi pertimbangan PPPK sebelum mencairkan JHT. Salah satunya adalah potensi hilangnya manfaat beasiswa bagi dua orang anak hingga jenjang perguruan tinggi dengan nilai maksimal Rp174 juta apabila masa kepesertaan minimal tiga tahun terputus.

Selain itu, fasilitas tambahan berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan plafon hingga Rp500 juta juga mensyaratkan kepesertaan aktif minimal satu tahun. Risiko lainnya adalah adanya masa jeda perlindungan selama proses transisi, yang dapat menyebabkan peserta tidak terlindungi apabila terjadi kecelakaan kerja atau meninggal dunia.

Menindaklanjuti hal tersebut, Komisi I meminta OPD terkait, khususnya pimpinan perangkat daerah, untuk membantu proses administrasi bagi PPPK yang memilih mencairkan JHT. Namun, langkah tersebut harus dibarengi dengan edukasi yang menyeluruh agar pegawai memahami dampak jangka panjang dari keputusan yang diambil.

“Bagi PPPK yang berstatus paruh waktu, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bersifat wajib guna memastikan perlindungan sosial tetap berjalan. Kami mengimbau para pegawai untuk mempertimbangkan dengan matang sebelum melakukan pencairan, mengingat banyaknya manfaat tambahan yang bisa hilang,” tambah Fatoni.

Sementara itu, perwakilan BPJS Ketenagakerjaan, Nurhadi Wijayanto, menjelaskan bahwa pencairan JHT hanya dapat dilakukan jika peserta berstatus tidak aktif atau berhenti dari kepesertaan.

“Secara teknis, untuk melakukan klaim JHT, seorang peserta harus berstatus berhenti atau non-aktif terlebih dahulu dari kepesertaan. Jika dana dicairkan, maka masa kepesertaan akan dihitung kembali dari nol (0) saat didaftarkan ulang,” jelasnya.

Rapat tersebut ditutup dengan kesepakatan untuk terus meningkatkan sosialisasi melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile). Langkah ini diharapkan dapat membantu pegawai memantau saldo JHT sekaligus memahami status kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri dan transparan.

Penulis: Aspari AR

Editor: Uswah

Berita Terkait

Tunjangan Guru Ngaji Cair, PDI Perjuangan Apresiasi Pemkab Probolinggo dan Kesra
Bromo Ditutup Saat Nyepi! Ini Jadwal dan Aturan untuk Wisatawan
Himbauan Ketua DPC Hiswana Migas Malang: Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying LPG 3 Kg Jelang Idul Fitri
Insentif Guru Ngaji di Probolinggo Diperluas, LIRA: Ini Langkah Positif Wali Kota
Nyepi dan Idulfitri Beriringan, Bromo Ditutup Total Demi Jaga Kesucian Ritual
GP Ansor Ranting Kelurahan Sumbertaman Salurkan Zakat
Perum Bulog Probolinggo Salurkan Bantuan Pangan Perdana Tahun 2026
Layanan Mudik Santri Dipermudah, Ponirin Mika Puji Koordinasi Syahbandar dan Forkopimda
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:48 WIB

Tunjangan Guru Ngaji Cair, PDI Perjuangan Apresiasi Pemkab Probolinggo dan Kesra

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:44 WIB

Bromo Ditutup Saat Nyepi! Ini Jadwal dan Aturan untuk Wisatawan

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:08 WIB

Himbauan Ketua DPC Hiswana Migas Malang: Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying LPG 3 Kg Jelang Idul Fitri

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:29 WIB

Insentif Guru Ngaji di Probolinggo Diperluas, LIRA: Ini Langkah Positif Wali Kota

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:05 WIB

Nyepi dan Idulfitri Beriringan, Bromo Ditutup Total Demi Jaga Kesucian Ritual

Berita Terbaru

Probolinggo

Bromo Ditutup Saat Nyepi! Ini Jadwal dan Aturan untuk Wisatawan

Jumat, 20 Mar 2026 - 10:44 WIB