Suarabayuangga.com – Penamaan RSUD Ar Rozy di Jalan Prof. Dr. Hamka, Kota Probolinggo, kembali dipersoalkan. Rumah sakit pelat merah yang dibangun pada masa wali kota sebelumnya itu dinilai tidak mencerminkan nilai sejarah, budaya, maupun identitas lokal dan nasional.
Sorotan tersebut datang dari LSM LIRA Kota Probolinggo. Wali Kota LSM LIRA, Louis Hariona, secara terbuka mempertanyakan dasar penamaan fasilitas publik yang dibiayai negara tanpa keterkaitan yang jelas dengan kearifan lokal maupun sejarah nasional.
“Penamaan fasilitas publik tidak bisa asal diberi nama. Ada mekanisme, ada prinsip, dan ada regulasi yang mengaturnya,” ujar Louis, Sabtu (10/1/2026) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan, dalam praktik pemerintahan, pemberian nama fasilitas umum semestinya melalui musyawarah atau ditetapkan pemerintah daerah berdasarkan nilai sejarah nasional maupun lokal, serta dapat dituangkan dalam peraturan daerah atau keputusan wali kota dengan persetujuan DPRD jika diperlukan.
Louis menilai, penamaan RSUD Ar Rozy justru berpotensi mengaburkan identitas daerah karena tidak memiliki korelasi yang kuat dengan sejarah Kota Probolinggo maupun tokoh nasional.
“Fasilitas publik itu dibangun dari uang rakyat. Maka nama yang disematkan harus punya makna bagi rakyat, bukan sekadar simbol yang tidak berakar pada identitas daerah,” tegasnya.
Ia membandingkan dengan praktik penamaan jalan dan fasilitas publik lain yang lazim menggunakan nama pahlawan sebagai bentuk penghormatan sekaligus penguatan nasionalisme. Louis juga menyinggung perubahan nama perusahaan daerah menjadi Bahari Tanjung Tembaga yang dinilai relevan karena sesuai dengan identitas pelabuhan setempat.
Menurutnya, penamaan fasilitas publik seharusnya merujuk pada kearifan lokal, bahasa daerah, kondisi geografis, atau tokoh yang memiliki jasa nyata bagi daerah dan bangsa. Hal tersebut penting agar keberadaan fasilitas publik benar-benar menyatu dengan masyarakat.
“Probolinggo punya banyak pahlawan daerah dan tokoh bersejarah. Itu seharusnya bisa menjadi rujukan,” ujarnya.
Terkait kemungkinan pergantian nama RSUD Ar Rozy, Louis menyatakan tidak ada larangan jika pemerintah daerah bersama DPRD berencana melakukan evaluasi. Ia bahkan menilai pergantian nama justru dapat menjadi langkah korektif atas kebijakan masa lalu.
“Kalau tidak memenuhi kriteria kearifan lokal maupun nasional, mengganti nama bukan masalah. Yang penting sesuai aturan dan disosialisasikan ke masyarakat,” pungkasnya.






