Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Mangkrak Lagi, Proyek Rp 3,7 Miliar Berujung Putus Kontrak

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Proyek pembangunan lanjutan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo kembali gagal diselesaikan. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo resmi memutus kontrak CV Tujuh April asal Makassar karena dinilai wanprestasi dalam proyek bernilai Rp 3,7 miliar tersebut. Kondisi ini memunculkan sorotan terhadap potensi kerugian negara akibat pekerjaan yang tak kunjung rampung.

Kondisi Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Saat Ini

Hingga batas akhir masa kontrak, progres fisik proyek hanya mencapai 26,15 persen. Setelah dilakukan penghitungan ulang berdasarkan pekerjaan yang benar-benar terpasang, realisasi pembangunan justru menyusut menjadi 26,1 persen. Artinya, lebih dari 70 persen pekerjaan gagal direalisasikan meski anggaran telah dikucurkan.

Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti, menyatakan bahwa rendahnya capaian fisik menjadi dasar utama pemutusan kontrak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Progres pekerjaannya hanya 26,1 persen. Dengan kondisi itu, pelaksana kami nyatakan wanprestasi dan kontrak diputus,” kata Setiorini.

Ia menjelaskan, meskipun regulasi memungkinkan pemberian perpanjangan waktu hingga 50 hari, opsi tersebut tidak diambil karena dinilai berisiko memperbesar potensi kerugian keuangan negara.

“Dengan sisa pekerjaan yang sangat besar, perpanjangan waktu justru berisiko menambah kerugian,” ujarnya.

Setiorini juga mengungkapkan bahwa kendala utama proyek berasal dari lemahnya kemampuan permodalan pelaksana. Kondisi tersebut menyebabkan pekerjaan tersendat dan berhenti sebelum target tercapai.

“Pelaksana tidak memiliki modal yang cukup. Jika dipaksakan, risiko kerugiannya akan semakin besar,” tegasnya.

Selain pemutusan kontrak, Dinas PUPR-PKP menjatuhkan sanksi administratif berupa pencantuman CV Tujuh April ke dalam daftar hitam (blacklist), baik pada tingkat daerah maupun nasional.

Berita Terkait

Tunjangan Guru Ngaji Cair, PDI Perjuangan Apresiasi Pemkab Probolinggo dan Kesra
Bromo Ditutup Saat Nyepi! Ini Jadwal dan Aturan untuk Wisatawan
Himbauan Ketua DPC Hiswana Migas Malang: Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying LPG 3 Kg Jelang Idul Fitri
Insentif Guru Ngaji di Probolinggo Diperluas, LIRA: Ini Langkah Positif Wali Kota
Nyepi dan Idulfitri Beriringan, Bromo Ditutup Total Demi Jaga Kesucian Ritual
GP Ansor Ranting Kelurahan Sumbertaman Salurkan Zakat
Perum Bulog Probolinggo Salurkan Bantuan Pangan Perdana Tahun 2026
Layanan Mudik Santri Dipermudah, Ponirin Mika Puji Koordinasi Syahbandar dan Forkopimda
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:48 WIB

Tunjangan Guru Ngaji Cair, PDI Perjuangan Apresiasi Pemkab Probolinggo dan Kesra

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:44 WIB

Bromo Ditutup Saat Nyepi! Ini Jadwal dan Aturan untuk Wisatawan

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:08 WIB

Himbauan Ketua DPC Hiswana Migas Malang: Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying LPG 3 Kg Jelang Idul Fitri

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:29 WIB

Insentif Guru Ngaji di Probolinggo Diperluas, LIRA: Ini Langkah Positif Wali Kota

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:05 WIB

Nyepi dan Idulfitri Beriringan, Bromo Ditutup Total Demi Jaga Kesucian Ritual

Berita Terbaru

Probolinggo

Bromo Ditutup Saat Nyepi! Ini Jadwal dan Aturan untuk Wisatawan

Jumat, 20 Mar 2026 - 10:44 WIB