google.com, pub-8538472729161827, DIRECT, f08c47fec0942fa0

 

Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Mangkrak Lagi, Proyek Rp 3,7 Miliar Berujung Putus Kontrak

- Jurnalis

Jumat, 26 Desember 2025 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Proyek pembangunan lanjutan Gedung Inspektorat Kota Probolinggo kembali gagal diselesaikan. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kota Probolinggo resmi memutus kontrak CV Tujuh April asal Makassar karena dinilai wanprestasi dalam proyek bernilai Rp 3,7 miliar tersebut. Kondisi ini memunculkan sorotan terhadap potensi kerugian negara akibat pekerjaan yang tak kunjung rampung.

Kondisi Gedung Inspektorat Kota Probolinggo Saat Ini

Hingga batas akhir masa kontrak, progres fisik proyek hanya mencapai 26,15 persen. Setelah dilakukan penghitungan ulang berdasarkan pekerjaan yang benar-benar terpasang, realisasi pembangunan justru menyusut menjadi 26,1 persen. Artinya, lebih dari 70 persen pekerjaan gagal direalisasikan meski anggaran telah dikucurkan.

Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti, menyatakan bahwa rendahnya capaian fisik menjadi dasar utama pemutusan kontrak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Progres pekerjaannya hanya 26,1 persen. Dengan kondisi itu, pelaksana kami nyatakan wanprestasi dan kontrak diputus,” kata Setiorini.

Ia menjelaskan, meskipun regulasi memungkinkan pemberian perpanjangan waktu hingga 50 hari, opsi tersebut tidak diambil karena dinilai berisiko memperbesar potensi kerugian keuangan negara.

“Dengan sisa pekerjaan yang sangat besar, perpanjangan waktu justru berisiko menambah kerugian,” ujarnya.

Setiorini juga mengungkapkan bahwa kendala utama proyek berasal dari lemahnya kemampuan permodalan pelaksana. Kondisi tersebut menyebabkan pekerjaan tersendat dan berhenti sebelum target tercapai.

“Pelaksana tidak memiliki modal yang cukup. Jika dipaksakan, risiko kerugiannya akan semakin besar,” tegasnya.

Selain pemutusan kontrak, Dinas PUPR-PKP menjatuhkan sanksi administratif berupa pencantuman CV Tujuh April ke dalam daftar hitam (blacklist), baik pada tingkat daerah maupun nasional.

Berita Terkait

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit
Sampaikan Pesan Sosial, Bupati Haris Apresiasi Karya Peserta Kompetisi Mural
DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Raperda Eksekutif
Ambisi Besar Tarung Derajat Kota Probolinggo: Dari Pembinaan Pelatih Menuju Tuan Rumah Kejurprov
Pawai Budaya Hari Jadi Ke 667 Kota Probolinggo Perkuat Identitas Dan Kebanggaan Budaya Daerah
Perkuat Sinergitas Dan Pelayanan Publik, Pemkot Probolinggo Hibahkan Tanah Ke Kantor Pertanahan Kota Probolinggo
Anggota DPR RI Mukhamad Misbakhun Bantah Terlibat Praktik Dugaan Penjualan Pita Cukai Rokok
Nama Anak dan Sanggar Terdampak Video Viral, Keluarga Tempuh Jalur Hukum
Berita ini 48 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 18:00 WIB

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit

Selasa, 15 September 2026 - 07:23 WIB

Sampaikan Pesan Sosial, Bupati Haris Apresiasi Karya Peserta Kompetisi Mural

Senin, 14 September 2026 - 18:21 WIB

DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Raperda Eksekutif

Senin, 14 September 2026 - 12:08 WIB

Pawai Budaya Hari Jadi Ke 667 Kota Probolinggo Perkuat Identitas Dan Kebanggaan Budaya Daerah

Minggu, 13 September 2026 - 10:59 WIB

Perkuat Sinergitas Dan Pelayanan Publik, Pemkot Probolinggo Hibahkan Tanah Ke Kantor Pertanahan Kota Probolinggo

Berita Terbaru

Bupati Haris saat melakukan kunjungan ke RSUD Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo menindaklanjuti viralnya kasus pelayanan rumah sakit.

Probolinggo

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit

Rabu, 16 Sep 2026 - 18:00 WIB