LSM LIRA Jatim Desak Polda Terapkan Pasal 340 KUHP, Oknum Polisi AS Tersangka

- Jurnalis

Sabtu, 20 Desember 2025 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Probolinggo, Jawa Timur – Kasus kematian Faradila seorang mahasiswi Universitas Muhammadyah Malang (UMM) asal Tiris Probolinggo yang ditemukan di wilayah Wonorejo – Pasuruan ini, akhirnya terkuak. Diduga pelaku utamanya adalah oknum anggota Polres Probolinggo berinisial AS, kini terus berkembang dan menjadi perbincangan publik.

 

Menanggapi peristiwa tersebut, Samsudin Gubernur LSM LIRA Jawa Timur menegaskan, mendesak Polda Jawa Timur untuk menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, jika unsur perencanaan terbukti dalam penyidikan. Jika perkara ini tidak dapat berhenti pada ranah sidang etik saja, melainkan harus diproses sebagai kejahatan berat yang menyangkut hak asasi manusia dan kepercayaan publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

“Apabila terbukti ditemukan persiapan, kekerasan berulang, dugaan kejahatan seksual hingga pembuangan jasad, maka unsur pembunuhan berencana sangat kuat dan Pasal 340 KUHP wajib diterapkan,” tegas Samsudin, Sabtu (20/12/2025)

 

ia menambahkan, sangat mengapresiasi peran aktif masyarakat Tiris, Krucil, dan Probolinggo Raya yang membantu aparat mengungkap kasus tersebut.

 

“Saat ini partisipasi publik menunjukkan harapan besar agar hukum ditegakkan secara adil meski melibatkan oknum aparat,” imbuhnya

 

LSM LIRA Jatim meminta pihak Propam Polri, Kompolnas, dan Komnas HAM dilibatkan, untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan bebas konflik kepentingan.

 

“Diduga kuat pembunuhan berencana ini, juga dinilai mengandung unsur pidana berlapis, mulai dari penganiayaan berat hingga dugaan kekerasan seksual sesuai KUHP dan UU TPKS,” tandasnya.

 

Sementara itu, Agus Subiyanto keluarga korban (Faradila) secara terbuka menyatakan, tuntutan agar penegakan hukum dilakukan tanpa tebang pilih. Mereka meminta tidak ada perlakuan istimewa terhadap pelaku hanya karena berasal dari institusi kepolisian.

 

“Kami hanya ingin keadilan. Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya. Tidak boleh ada perlindungan bagi pelaku pembunuhan, siapa pun dia,” ujar salah satu anggota keluarga korban.

 

Diketahui sebelumnya, Polda Jawa Timur telah menetapkan Bripka AS, oknum polisi asal Probolinggo, sebagai tersangka utama dalam kasus pembunuhan Faradila. Selain itu, penyidik juga telah mengamankan satu terduga pelaku lain yang diduga terlibat dalam rangkaian peristiwa tersebut. Kini polisi masih terus mengembangkan untuk mengungkap peran masing-masing pelaku.

Berita Terkait

Tunjangan Guru Ngaji Cair, PDI Perjuangan Apresiasi Pemkab Probolinggo dan Kesra
Bromo Ditutup Saat Nyepi! Ini Jadwal dan Aturan untuk Wisatawan
Himbauan Ketua DPC Hiswana Migas Malang: Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying LPG 3 Kg Jelang Idul Fitri
Insentif Guru Ngaji di Probolinggo Diperluas, LIRA: Ini Langkah Positif Wali Kota
Nyepi dan Idulfitri Beriringan, Bromo Ditutup Total Demi Jaga Kesucian Ritual
GP Ansor Ranting Kelurahan Sumbertaman Salurkan Zakat
Perum Bulog Probolinggo Salurkan Bantuan Pangan Perdana Tahun 2026
Layanan Mudik Santri Dipermudah, Ponirin Mika Puji Koordinasi Syahbandar dan Forkopimda
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:48 WIB

Tunjangan Guru Ngaji Cair, PDI Perjuangan Apresiasi Pemkab Probolinggo dan Kesra

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:44 WIB

Bromo Ditutup Saat Nyepi! Ini Jadwal dan Aturan untuk Wisatawan

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:08 WIB

Himbauan Ketua DPC Hiswana Migas Malang: Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying LPG 3 Kg Jelang Idul Fitri

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:29 WIB

Insentif Guru Ngaji di Probolinggo Diperluas, LIRA: Ini Langkah Positif Wali Kota

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:05 WIB

Nyepi dan Idulfitri Beriringan, Bromo Ditutup Total Demi Jaga Kesucian Ritual

Berita Terbaru

Probolinggo

Bromo Ditutup Saat Nyepi! Ini Jadwal dan Aturan untuk Wisatawan

Jumat, 20 Mar 2026 - 10:44 WIB