Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Surat Rekomendasi Warnai Konfercab GP Ansor Kraksaan

- Jurnalis

Minggu, 14 Desember 2025 - 14:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Suksesi kepemimpinan Pimpinan Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Kraksaan, yang berlangsung di Pondok Pesantren Kanzus Sholawat, Kelurahan Kandangjati Kulon, Kecamatan Kraksaan, pada Sabtu (13/12/2025), bergejolak.

Alih-alih melahirkan ketua baru PC GP Ansor Kota Kraksaan secara demokratis, Konferensi Cabang (Konfercab) ke-IV itu justru diwarnai terjadinya praktik-praktik culas seperti intimidasi, keberpihakan ketua sidang hingga pemalsuan tanda tangan rekomendasi palsu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam konfercab yang dihadiri ratusan kader dari unsur Pimpinan Anak Cabang (PAC) dan Pengurus Ranting (PR) itu, Abdur Rahman yang sebelumnya menjabat sebagai sekretaris, secara aklamasi dinyatakan sebagai Ketua PC GP Ansor Kraksaan Periode 2026 – 2030.

Abdur Rahman menjadi kandidat tunggal setelah mengantongi rekomendasi dari 8 PAC. Sementara kompetitornya, Syamsudin Gulu, gagal melaju ke tahap pemilihan setelah hanya memperoleh rekomendasi dari 2 PAC.

Diketahui, syarat minimal dukungan bagi calon ketua adalah memperoleh 3 dukungan dari PAC dan 20 PR sehingga bisa melaju ke tahap pemilihan. Polemik terjadi setelah PAC Pakuniran dinilai memberikan dukungan ganda.

Tambahan rekomendasi dari PAC Pakuniran, cukup untuk mengantarkan Syamsudin Gulu ke tahap pemilihan karena telah mengantongi 3 dukungan PAC. Sebaliknya, dukungan untuk Abdur Rahman juga bertambah jadi 9 rekomendasi PAC.

Namun pimpinan sidang pleno menyatakan dukungan ganda tidak sah sehingga Syamsudin Gulu gugur. Ia dinilai tidak memenuhi syarat minimal dukungan.

Ketua PAC Ansor Kotaanyar, Hendra Gusti Firmansyah menyebut, Konfercab ke-IV PC GP Ansor Kraksaan cacat hukum karena terjadi pemalsuan tanda tangan pada surat rekomendasi yang dikeluarkan PAC Pakuniran.

“Saya sudah koordinasi dengan PAC Pakuniran, diketahui bahwasanya surat rekomendasi hanya satu saja, bukan ganda dan diberikan kepada satu calon saja. Jadi sahabat-sabahat PAC Pakuniran ini tidak terima rekomendasinya jadi ganda,” kata Hendra.

Selain itu, sambung Hendra, banyak kejanggalan lain yang ia temui selama prosesi konfercab berlangsung. Keberpihakan kepada salah satu calon oleh panitia, menurutnya, sangat kental terasa.

“Panitia malakukan skrining kelengkapan persyaratan peserta konfrensi tidak menggunakan ketentuan yg ada dan ketua sidang tidak pernah menggubris instrupsi dari peserta sidang,” bebernya.

Kekecawaan senada disampaikan Ketua PAC Ansor Pajarakan, Hasan Taufiqurrahman. Ia dan kader Ansor lainnya mengaku sangat kecewa dengan jalannya konfercab yang dinilai sudah mencederai nilai kejujuran dan keadilan.

“Kekecewaan ini bukan soal kalah atau menang, tetapi tentang nilai-nilai integritas yang sudah seharusnya dijunjung tinggi dalam setiap tahapan organisasi,” kecam Taufiq.

Munculnya rekomendasi ganda dari PAC Pakuniran memperkuat adanya praktik manipulasi dan intimidasi, yang menurut Taufiq, tidak seharusnya terjadi di tubuh organisasi sekaliber Ansor.

“Ditengah suasana yang semakin panas, berkembang dugaan bahwa salah satu rekomendasi memuat tanda tangan sekretaris yang tidak dikeluarkan secara sah, bahkan tidak diketahui oleh pihak terkait. Kondisi ini memperkeruh suasana dan meruntuhkan kepercayaan terhadap mekanisme organisasi,” urainya.

“Ini bukan opini tetapi memang ada pengakuan dari Sekretaris PAC Pakuniran bahwa ia tidak merasa memberikan tanda tangan rekomendasi pada calon yang dinyatakan sebagai ketua baru itu,” tambah Taufik.

Dugaan pemalsuan tanda tangan ini, dijelaskan Taufik, tidak hanya mencederai aturan dan etika organisasi namun juga dapat berimplikasi pada kasus hukum. “Karena menggunakan dokumen palsu seolah-olah asli,” tuturnya.

Merujuk pada Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pemalsuan tanda tangan secara hukum termasuk dalam ‘Pemalsuan Surat’ sehingga pelakunya dapat dijerat dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Berita Terkait

Sibro Malisi Serahkan Langsung Bantuan PIP kepada 14 Siswa MTs Negeri Kota Probolinggo
TNI AD akan terus berjuang bersama Rakyat
Sidang Praperadilan Pertama Syaharudin di PN Makassar Ditunda Dua Kali,pihak tergugat Polsek Tamalate Tetap Tidak Hadir
Meski Kontrak Sempat Diputus, Rumdin Wakil Wali Kota Probolinggo Berpeluang Ditempati 2026
Jalan Rusak Bertahun-tahun Tak Tersentuh Pembangunan, Warga Desa Legundi Probolinggo Patungan Perbaiki Sendiri
Wali Kota Probolinggo Ingatkan Direksi–Komisaris Perseroda Bahari Tanjung Tembaga Harus Sehat, Bukan Bebani APBD
Empat Bulan Berjalan, Mensos Nilai Sekolah Rakyat Probolinggo Alami Kemajuan
Revitalisasi Alun-alun Kota Probolinggo Terancam Molor, DPRD Catat Progres Minus 25 Persen
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 Desember 2025 - 13:28 WIB

Sibro Malisi Serahkan Langsung Bantuan PIP kepada 14 Siswa MTs Negeri Kota Probolinggo

Senin, 15 Desember 2025 - 21:08 WIB

TNI AD akan terus berjuang bersama Rakyat

Senin, 15 Desember 2025 - 05:23 WIB

Meski Kontrak Sempat Diputus, Rumdin Wakil Wali Kota Probolinggo Berpeluang Ditempati 2026

Senin, 15 Desember 2025 - 04:49 WIB

Jalan Rusak Bertahun-tahun Tak Tersentuh Pembangunan, Warga Desa Legundi Probolinggo Patungan Perbaiki Sendiri

Senin, 15 Desember 2025 - 04:46 WIB

Wali Kota Probolinggo Ingatkan Direksi–Komisaris Perseroda Bahari Tanjung Tembaga Harus Sehat, Bukan Bebani APBD

Berita Terbaru

Probolinggo

TNI AD akan terus berjuang bersama Rakyat

Senin, 15 Des 2025 - 21:08 WIB