PROBOLINGGO – Kepolisian Resor Probolinggo Kota menggelar Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia terhadap salah satu anggotanya, Bripka M. Upacara berlangsung di halaman Mako Polres Probolinggo Kota pada Senin (8/12/2025) pagi.
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri, memimpin langsung jalannya upacara yang turut dihadiri para Pejabat Utama (PJU), Kapolsek jajaran, perwira, serta seluruh personel Polres Probolinggo Kota.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amanatnya, AKBP Rico menegaskan bahwa keputusan PTDH telah ditempuh melalui proses panjang dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Proses tersebut juga mengacu pada hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri.
“PTDH ini dilaksanakan melalui proses yang akuntabel dan selaras dengan hasil Sidang Kode Etik Profesi Polri,” ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa Bripka M terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 8 huruf b Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi dan pemeriksaan yang telah dilakukan secara menyeluruh,” tambah Kapolres.
AKBP Rico menegaskan, pelaksanaan PTDH merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan disiplin dan menjaga marwah institusi, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kepolisian.
Lebih lanjut, ia mengimbau seluruh personel untuk selalu menjaga integritas, sikap, dan perilaku dalam menjalankan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, sejalan dengan semangat reformasi Polri.
“Saya berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua dan tidak kembali terulang. Jadikan momentum ini sebagai introspeksi untuk terus meningkatkan integritas dan profesionalisme dalam bertugas,” pungkasnya.






