Suarabayuangga.com — Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kota Probolinggo kembali menyita perhatian publik. Dua organisasi masyarakat, LSM LIRA dan LSM LIHAT, melakukan kunjungan ke rumah keluarga korban sebagai bentuk dukungan moral sekaligus desakan agar penegakan hukum berjalan maksimal, pada sabtu (29/11/2025) siang.
Dalam kunjungan tersebut, Walikota LSM LIRA Probolinggo, Louis Hariona, mengungkapkan keprihatinannya atas apa yang dialami korban. Ia menegaskan bahwa kasus ini harus mendapat atensi penuh dari aparat penegak hukum.
“Kami melakukan kunjungan keluarga korban, di mana telah dilakukan tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini sudah dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota. Tentunya kami prihatin dan hari ini kami datang memberikan dukungan moral kepada keluarga dan korban agar tetap semangat,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Louis menegaskan bahwa pihaknya berharap proses hukum berjalan cepat dan serius, apalagi kasus ini dinilai memiliki perhatian publik yang besar.
“Harapan kami, upaya hukum yang sudah dilakukan dan didampingi teman-teman dari LSM LIHAT segera ditangani serius oleh polisi. Ini kasus yang cukup atensi, sehingga perlu ditindaklanjuti cepat agar ada keadilan dan rasa aman,” tambahnya.
Ia juga menyoroti kondisi korban yang dinilai membutuhkan pendampingan mental dan sosial.
“Korban ini perlu hiburan, perhatian, dan pendampingan moril. Mentalnya harus diperhatikan. Ini kasus serius dan harus jadi perhatian hukum di Probolinggo,” tegasnya.
Selain itu, Louis turut menyinggung kondisi sosial keluarga korban yang disebut minim akses pendidikan.
“Miris rasanya ketika ada warga yang hanya berpendidikan SD, padahal pendidikan sampai SMA itu wajib. Ini di tengah kota, dekat stasiun, bukan daerah pinggiran. Dinas sosial dan pendidikan perlu memberi perhatian, termasuk melalui sekolah rakyat atau program paket A, B, dan C,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Umum DPP LSM LIHAT Probolinggo, Agus Sugianto, memastikan proses hukum berjalan dan pihaknya terus berkoordinasi dengan kepolisian.
“Proses pelaporannya masih berjalan. Visumnya kemarin tengah malam, dan pihak kepolisian menyampaikan hari ini bisa keluar. Kami tinggal menunggu perkembangan dari Pak Kanit dan Kasat,” kata Agus.
Agus juga menyebut bahwa korban—yang berusia sekitar 16 tahun—didampingi orang tua dan lembaganya dalam proses hukum. Ia memastikan pendampingan dilakukan untuk mencegah trauma berkelanjutan pada korban.
“Karena masih di bawah umur, maka harus didampingi orang tua. Kami menjalankan fungsi pengawasan dan pendampingan hukum terhadap keluarga dan korban,” ujarnya.
Lebih jauh, Agus mengungkapkan adanya dugaan ancaman terhadap korban dari terduga pelaku maupun pihak lain.
“Diduga korban mendapatkan ancaman dari pihak pelaku dan kawan-kawannya. Kami akan koordinasi lebih lanjut dengan pihak kepolisian,” tambahnya.
Kedua lembaga ini sepakat bahwa kasus seperti ini harus menjadi alarm bagi Pemerintah Kota Probolinggo agar lebih serius memperhatikan persoalan sosial dan perlindungan anak.
“Kasus ini harus jadi perhatian pemerintah dan DPR. Kita perlu tahu apa yang dialami warga kota,” tegas Louis.






