PROBOLINGGO — DPP LSM Lingkar Indonesia Hebat (LIHAT) resmi melayangkan surat pengaduan kepada PNM Mekar Unit Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Surat bernomor 13-03./DPP-LIHAT/XI/2025 itu memuat laporan dugaan pelanggaran hak karyawan yang dialami seorang Account Officer bernama Taufan Wahyudi.
LSM LIHAT menilai telah terjadi penahanan gaji secara sepihak oleh pengawas internal yang disebut bernama Ibu Murti. Selain itu, Taufan juga disebut menerima tekanan untuk mengganti dana talangan kelompok — kewajiban yang menurut aturan bukan tanggung jawab pribadi pekerja.
Masalah ini bermula pada 31 Oktober 2025, saat nasabah bernama Ibu Sumiati mengajukan pencairan pinjaman baru meski masih memiliki sisa cicilan. Setelah pembicaraan dengan pengawas, Taufan dipanggil untuk memberikan penjelasan soal mekanisme tanggung renteng dan dana talangan yang selama ini menjadi praktik kelompok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Taufan menyatakan bahwa dirinya tidak menggunakan dana kelompok untuk kepentingan pribadi dan hanya memastikan pembayaran berjalan lancar sesuai kebiasaan yang berlaku.
Namun pada 25 November 2025, gaji Taufan diduga ditahan oleh pihak pengawas, disertai ancaman bahwa penahanan akan kembali dilakukan jika dana talangan tidak segera diganti.
Dalam aduannya, DPP LSM LIHAT menilai tindakan tersebut bertolak belakang dengan ketentuan dalam:
UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama pasal terkait larangan penahanan gaji dan tindakan intimidatif dalam hubungan kerja. UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.
Ketua Umum DPP LSM LIHAT, Agus Sugianto, menyebut bahwa tidak ada ruang bagi intimidasi dan ancaman dalam hubungan kerja. “Hak dasar pekerja tidak boleh dipotong apalagi ditahan tanpa dasar hukum,” tegasnya.
Tuntutan LSM LIHAT
Dalam surat kepada PNM Mekar, LSM LIHAT meminta:
- Gaji karyawan dibayarkan penuh tanpa penundaan.
- Penghentian segala bentuk intimidasi terhadap Taufan Wahyudi.
- Evaluasi terhadap pengawas yang diduga menyalahgunakan wewenang.
- Jaminan perlindungan dari retaliasi.
- Penyelesaian internal dalam waktu maksimal 7 hari kerja.
Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak PNM Mekar, LSM LIHAT memastikan akan membawa persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo hingga Pengadilan Hubungan Industrial.
DPP LSM LIHAT meminta manajemen PNM Mekar segera mengambil langkah cepat, transparan, dan sesuai aturan hukum untuk menjaga kredibilitas lembaga sekaligus melindungi hak pekerja.
“Setiap pekerja berhak atas perlindungan, keadilan, dan kepastian hak. Kasus ini harus segera diselesaikan,” tutup Agus Sugianto.






