DPP LSM LIHAT Desak PNM Mekar Usut Dugaan Penahanan Gaji dan Intimidasi Karyawan

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

PROBOLINGGO — DPP LSM Lingkar Indonesia Hebat (LIHAT) resmi melayangkan surat pengaduan kepada PNM Mekar Unit Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Surat bernomor 13-03./DPP-LIHAT/XI/2025 itu memuat laporan dugaan pelanggaran hak karyawan yang dialami seorang Account Officer bernama Taufan Wahyudi.

LSM LIHAT menilai telah terjadi penahanan gaji secara sepihak oleh pengawas internal yang disebut bernama Ibu Murti. Selain itu, Taufan juga disebut menerima tekanan untuk mengganti dana talangan kelompok — kewajiban yang menurut aturan bukan tanggung jawab pribadi pekerja.

Masalah ini bermula pada 31 Oktober 2025, saat nasabah bernama Ibu Sumiati mengajukan pencairan pinjaman baru meski masih memiliki sisa cicilan. Setelah pembicaraan dengan pengawas, Taufan dipanggil untuk memberikan penjelasan soal mekanisme tanggung renteng dan dana talangan yang selama ini menjadi praktik kelompok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Taufan menyatakan bahwa dirinya tidak menggunakan dana kelompok untuk kepentingan pribadi dan hanya memastikan pembayaran berjalan lancar sesuai kebiasaan yang berlaku.

Namun pada 25 November 2025, gaji Taufan diduga ditahan oleh pihak pengawas, disertai ancaman bahwa penahanan akan kembali dilakukan jika dana talangan tidak segera diganti.

Dalam aduannya, DPP LSM LIHAT menilai tindakan tersebut bertolak belakang dengan ketentuan dalam:

UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama pasal terkait larangan penahanan gaji dan tindakan intimidatif dalam hubungan kerja. UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Ketua Umum DPP LSM LIHAT, Agus Sugianto, menyebut bahwa tidak ada ruang bagi intimidasi dan ancaman dalam hubungan kerja. “Hak dasar pekerja tidak boleh dipotong apalagi ditahan tanpa dasar hukum,” tegasnya.

Tuntutan LSM LIHAT

Dalam surat kepada PNM Mekar, LSM LIHAT meminta:

  1. Gaji karyawan dibayarkan penuh tanpa penundaan.
  2. Penghentian segala bentuk intimidasi terhadap Taufan Wahyudi.
  3. Evaluasi terhadap pengawas yang diduga menyalahgunakan wewenang.
  4. Jaminan perlindungan dari retaliasi.
  5. Penyelesaian internal dalam waktu maksimal 7 hari kerja.

Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak PNM Mekar, LSM LIHAT memastikan akan membawa persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo hingga Pengadilan Hubungan Industrial.

DPP LSM LIHAT meminta manajemen PNM Mekar segera mengambil langkah cepat, transparan, dan sesuai aturan hukum untuk menjaga kredibilitas lembaga sekaligus melindungi hak pekerja.

“Setiap pekerja berhak atas perlindungan, keadilan, dan kepastian hak. Kasus ini harus segera diselesaikan,” tutup Agus Sugianto.

Berita Terkait

Sampah Menggunung Ratusan Meter, Masyarakat Kesulitan Melintas 
Larangan Mancing di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo Diprotes, Warga: Tak Relevan dan Tak Masuk Akal
Motor Dicongkel di GOR Mastrip, Komisioner KPU Kota Probolinggo Kehilangan HP dan Dompet
Komisi III DPRD Kota Probolinggo Kawal Ketat Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031
35 Warga Kota Probolinggo Laporkan Biro Umroh ke Polisi, Puluhan Juta Raib Tak Pernah Berangkat
Dituding Abai Bencana dan Pesta Ultah di Jam Kerja, PMII Kepung DPRD Probolinggo: Ketua DPRD Diminta Dicopot
TRAGEDI DI WISATA KUM-KUM PROBOLINGGO, LANSIA ASAL PASURUAN TEWAS SAAT BERENDAM
Polres Probolinggo Kota Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Tekankan Pendekatan Humanis dan Tegas
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:17 WIB

Sampah Menggunung Ratusan Meter, Masyarakat Kesulitan Melintas 

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:07 WIB

Larangan Mancing di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo Diprotes, Warga: Tak Relevan dan Tak Masuk Akal

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:31 WIB

Motor Dicongkel di GOR Mastrip, Komisioner KPU Kota Probolinggo Kehilangan HP dan Dompet

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:48 WIB

Komisi III DPRD Kota Probolinggo Kawal Ketat Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031

Senin, 2 Februari 2026 - 20:01 WIB

35 Warga Kota Probolinggo Laporkan Biro Umroh ke Polisi, Puluhan Juta Raib Tak Pernah Berangkat

Berita Terbaru