PROBOLINGGO – Perselisihan antara warga Desa Ledhokombo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Probolinggo, dengan kepala desanya, Masaendi, memuncak ke ranah hukum. Susnan, warga setempat, resmi melaporkan sang kades setelah dana talangan pembangunan jalan desa senilai Rp227 juta tak kunjung diganti, meski telah melalui proses mediasi di Inspektorat Kabupaten Probolinggo.
Kasus ini bermula dari perjanjian pada 2 April 2022, saat Susnan menyepakati permintaan kepala desa untuk menalangi biaya pembangunan jalan desa yang disebut bersumber dari iuran warga. Perjanjian tertulis hitam di atas putih itu memuat kesepakatan bahwa dana talangan akan diganti setelah pengerjaan tuntas. Bahkan, jika dana iuran tidak mencukupi, kepala desa berkewajiban mengganti seluruh kekurangan. Bila hal itu tidak terlaksana, kedua pihak sepakat menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum.
“Dalam surat perjanjian itu sudah jelas, kalau tidak ada dana iuran, kades bertanggung jawab penuh. Tapi sampai sekarang tidak ada penggantian. Makanya kami tempuh jalur hukum,” ujar Susnan usai mediasi di Kantor Inspektorat Probolinggo, Jalan Panglima Sudirman, Kraksaan, Senin (17/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, inisiatif pemberian pinjaman justru datang dari sang kades. “Dia hampir setiap malam datang ke rumah, meminta saya menalangi dulu biaya pembangunan,” imbuhnya.
Namun, Kepala Desa Ledhokombo, Masaendi, menolak tuduhan tersebut. Ia berdalih hanya berperan sebagai fasilitator antara warga dan pelaksana pembangunan, bukan sebagai penanggung jawab dana talangan.
“Itu kan dana pribadi Pak Susnan. Kenapa harus diganti kepada saya? Saya hanya menjembatani. Lagipula, itu jalan kabupaten, bukan proyek desa,” jelasnya.
Masaendi bahkan menyarankan langkah ekstrem jika warganya keberatan. “Kalau masih tidak terima, ya jalan itu dibongkar saja. Kalau mau lanjut ke jalur hukum, silakan. Etikad saya hanya sebatas memfasilitasi,” tegasnya.
Sementara itu, Karyono, warga Ledhokombo lainnya, berharap pemerintah kabupaten turun tangan agar persoalan ini tidak berlarut. “Yang dibangun itu jalan kabupaten. Kami berharap Bupati Haris bisa memberi perhatian agar ada solusi yang adil,” katanya.
Dari pihak pendamping hukum Ormas Squad Nusantara, Agus Hermanto menilai kades telah mengabaikan tanggung jawab serta diduga menyalahgunakan kewenangan karena menggunakan stempel desa dalam perjanjian pribadi.
“Hasil mediasi tidak memuaskan, tidak ada titik temu. Surat perjanjian itu ditandatangani sadar dan resmi, tapi kades justru mengelak. Kami nilai ini berpotensi penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Agus meminta inspektorat mengambil langkah lanjutan karena persoalan ini menyangkut dokumen resmi desa yang digunakan untuk urusan pribadi.






