PROBOLINGGO – Rencana Pemerintah Kota Probolinggo mewajibkan penggunaan produk air mineral lokal di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menuai sorotan tajam. Lembaga Konsumen menilai kebijakan itu berpotensi menimbulkan monopoli dagang dan mengancam hak konsumen untuk memilih.
Koordinator Pengawas Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional, Louis Hariona menyatakan, pihaknya sebenarnya mendukung upaya pemerintah untuk mendorong kemajuan produk lokal.
Namun, ia mencium adanya indikasi “grand skenario” yang bisa memaksakan kehendak, sehingga konsumen diarahkan hanya pada satu merek tertentu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya setuju dengan produk lokal, tapi jangan sampai ini jadi alat pemaksaan. Ada kesan skenario besar yang membuat konsumen tidak punya pilihan lain,” ujarnya, Jumat (24/10/2025).
Ia menegaskan, setiap warga memiliki hak mutlak untuk memilih, membeli, dan menggunakan produk sesuai kehendaknya.
Pemerintah, kata dia, seharusnya menjadi pembina dalam perdagangan, bukan “mentor” yang justru ikut mengatur pasar.
“Kalau pola seperti ini dibiarkan, monopoli bisa saja terjadi. Dan kalau itu sudah terjadi, kami tidak akan segan mengambil langkah hukum di luar itu,” tegasnya.
Lebih lanjut, lembaga tersebut menilai kebijakan ini semestinya tidak hanya menguntungkan satu produsen tertentu.
Pemerintah diharapkan justru memanfaatkan potensi pelaku usaha kecil menengah (UKM) di tiap wilayah untuk mendukung produk lokal secara merata.
“Kita punya lima kecamatan dan 29 kelurahan yang bisa diberdayakan. Kalau memang ingin mengangkat produk lokal, jangan terkesan diarahkan ke satu pintu,” tandasnya.
Ia juga mengingatkan agar Pemkot berhati-hati dalam menerapkan surat edaran tersebut, mengingat pengalaman sebelumnya pernah terjadi dugaan praktik monopoli pemasaran air mineral di Kota Probolinggo.
“Jangan sampai kebijakan yang niatnya baik justru menciptakan persaingan tidak sehat,” pungkasnya.













