google.com, pub-8538472729161827, DIRECT, f08c47fec0942fa0

 

Minibus Karyawan PT KTI Terobos Palang KA, Aksinya Terekam Warga

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Sebuah minibus pengangkut karyawan pabrik kayu terbesar di Kota Probolinggo, PT Kutai Timber Indonesia (KTI), viral di media sosial setelah aksinya ugal-ugalan terekam kamera warga.

Dalam video berdurasi 25 detik yang beredar luas, tampak kendaraan berwarna putih bernopol N 7436 UQ itu menerobos perlintasan sebidang jalur kereta api di Jalan Ikan Kerapu, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa siang (14/10/2025). Dalam rekaman, minibus yang membawa sejumlah karyawan tersebut melaju kencang dan tetap menerobos meski palang pintu sudah mulai tertutup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi berbahaya itu sontak memicu kecaman dari warganet karena dinilai membahayakan keselamatan penumpang dan perjalanan kereta api.

Menanggapi kejadian tersebut, Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyowidiantoro, sangat menyayangkan masih adanya pengemudi yang abai terhadap aturan keselamatan di perlintasan sebidang.

“Kami sangat menyayangkan masih terdapat kejadian yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api. Padahal aturannya sudah sangat jelas,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).

Cahyo kemudian menjelaskan, sesuai Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan wajib:

  1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain;
  2. Mendahulukan kereta api yang akan melintas; dan
  3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Dari sisi penegakan hukum, Satlantas Polres Probolinggo Kota disebut dapat menindak pengemudi yang nekat melanggar aturan tersebut karena termasuk pelanggaran lalu lintas yang membahayakan keselamatan umum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT KTI terkait perilaku sopir pengangkut karyawan mereka tersebut. Namun publik berharap ada evaluasi terhadap disiplin para pengemudi agar kejadian serupa tidak terulang.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Insiden KA Ijen Ekspres dengan Mobil, KAI Daop 9 Jember Ingatkan Pentingnya Mendahulukan Kereta Api
Satpas Polres Probolinggo Kota Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Wujudkan Pelayanan Prima bagi Penyandang Disabilitas
Cek Kesehatan Gratis Hadir di Ruang Kunjungan Lapas Probolinggo, Ini Sasarannya
Cek Kesehatan Gratis Hadir di Ruang Kunjungan Lapas Probolinggo, Ini Sasarannya
Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit
Sampaikan Pesan Sosial, Bupati Haris Apresiasi Karya Peserta Kompetisi Mural
DPRD Kota Probolinggo Gelar Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap 3 Raperda Eksekutif
Ambisi Besar Tarung Derajat Kota Probolinggo: Dari Pembinaan Pelatih Menuju Tuan Rumah Kejurprov
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 19:16 WIB

Insiden KA Ijen Ekspres dengan Mobil, KAI Daop 9 Jember Ingatkan Pentingnya Mendahulukan Kereta Api

Kamis, 17 September 2026 - 19:09 WIB

Satpas Polres Probolinggo Kota Gelar Pelatihan Bahasa Isyarat, Wujudkan Pelayanan Prima bagi Penyandang Disabilitas

Kamis, 17 September 2026 - 19:03 WIB

Cek Kesehatan Gratis Hadir di Ruang Kunjungan Lapas Probolinggo, Ini Sasarannya

Kamis, 17 September 2026 - 18:38 WIB

Cek Kesehatan Gratis Hadir di Ruang Kunjungan Lapas Probolinggo, Ini Sasarannya

Rabu, 16 September 2026 - 18:00 WIB

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit

Berita Terbaru

Bupati Haris saat melakukan kunjungan ke RSUD Waluyo Jati Kabupaten Probolinggo menindaklanjuti viralnya kasus pelayanan rumah sakit.

Probolinggo

Bupati Probolingo Minta Audit Menyeluruh Pelayanan Rumah Sakit

Rabu, 16 Sep 2026 - 18:00 WIB