Minibus Karyawan PT KTI Terobos Palang KA, Aksinya Terekam Warga

- Jurnalis

Selasa, 14 Oktober 2025 - 19:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Sebuah minibus pengangkut karyawan pabrik kayu terbesar di Kota Probolinggo, PT Kutai Timber Indonesia (KTI), viral di media sosial setelah aksinya ugal-ugalan terekam kamera warga.

Dalam video berdurasi 25 detik yang beredar luas, tampak kendaraan berwarna putih bernopol N 7436 UQ itu menerobos perlintasan sebidang jalur kereta api di Jalan Ikan Kerapu, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa siang (14/10/2025). Dalam rekaman, minibus yang membawa sejumlah karyawan tersebut melaju kencang dan tetap menerobos meski palang pintu sudah mulai tertutup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi berbahaya itu sontak memicu kecaman dari warganet karena dinilai membahayakan keselamatan penumpang dan perjalanan kereta api.

Menanggapi kejadian tersebut, Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyowidiantoro, sangat menyayangkan masih adanya pengemudi yang abai terhadap aturan keselamatan di perlintasan sebidang.

“Kami sangat menyayangkan masih terdapat kejadian yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api. Padahal aturannya sudah sangat jelas,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).

Cahyo kemudian menjelaskan, sesuai Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan wajib:

  1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain;
  2. Mendahulukan kereta api yang akan melintas; dan
  3. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Dari sisi penegakan hukum, Satlantas Polres Probolinggo Kota disebut dapat menindak pengemudi yang nekat melanggar aturan tersebut karena termasuk pelanggaran lalu lintas yang membahayakan keselamatan umum.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT KTI terkait perilaku sopir pengangkut karyawan mereka tersebut. Namun publik berharap ada evaluasi terhadap disiplin para pengemudi agar kejadian serupa tidak terulang.***

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Tunjangan Guru Ngaji Cair, PDI Perjuangan Apresiasi Pemkab Probolinggo dan Kesra
Bromo Ditutup Saat Nyepi! Ini Jadwal dan Aturan untuk Wisatawan
Himbauan Ketua DPC Hiswana Migas Malang: Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying LPG 3 Kg Jelang Idul Fitri
Insentif Guru Ngaji di Probolinggo Diperluas, LIRA: Ini Langkah Positif Wali Kota
Nyepi dan Idulfitri Beriringan, Bromo Ditutup Total Demi Jaga Kesucian Ritual
GP Ansor Ranting Kelurahan Sumbertaman Salurkan Zakat
Perum Bulog Probolinggo Salurkan Bantuan Pangan Perdana Tahun 2026
Layanan Mudik Santri Dipermudah, Ponirin Mika Puji Koordinasi Syahbandar dan Forkopimda
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:48 WIB

Tunjangan Guru Ngaji Cair, PDI Perjuangan Apresiasi Pemkab Probolinggo dan Kesra

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:44 WIB

Bromo Ditutup Saat Nyepi! Ini Jadwal dan Aturan untuk Wisatawan

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:08 WIB

Himbauan Ketua DPC Hiswana Migas Malang: Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying LPG 3 Kg Jelang Idul Fitri

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:29 WIB

Insentif Guru Ngaji di Probolinggo Diperluas, LIRA: Ini Langkah Positif Wali Kota

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:05 WIB

Nyepi dan Idulfitri Beriringan, Bromo Ditutup Total Demi Jaga Kesucian Ritual

Berita Terbaru

Probolinggo

Bromo Ditutup Saat Nyepi! Ini Jadwal dan Aturan untuk Wisatawan

Jumat, 20 Mar 2026 - 10:44 WIB