PROBOLINGGO – Sebuah minibus pengangkut karyawan pabrik kayu terbesar di Kota Probolinggo, PT Kutai Timber Indonesia (KTI), viral di media sosial setelah aksinya ugal-ugalan terekam kamera warga.
Dalam video berdurasi 25 detik yang beredar luas, tampak kendaraan berwarna putih bernopol N 7436 UQ itu menerobos perlintasan sebidang jalur kereta api di Jalan Ikan Kerapu, Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Peristiwa itu diketahui terjadi pada Selasa siang (14/10/2025). Dalam rekaman, minibus yang membawa sejumlah karyawan tersebut melaju kencang dan tetap menerobos meski palang pintu sudah mulai tertutup.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi berbahaya itu sontak memicu kecaman dari warganet karena dinilai membahayakan keselamatan penumpang dan perjalanan kereta api.
Menanggapi kejadian tersebut, Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyowidiantoro, sangat menyayangkan masih adanya pengemudi yang abai terhadap aturan keselamatan di perlintasan sebidang.
“Kami sangat menyayangkan masih terdapat kejadian yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta api. Padahal aturannya sudah sangat jelas,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).
Cahyo kemudian menjelaskan, sesuai Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan wajib:
- Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api mulai ditutup, atau terdapat isyarat lain;
- Mendahulukan kereta api yang akan melintas; dan
- Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Dari sisi penegakan hukum, Satlantas Polres Probolinggo Kota disebut dapat menindak pengemudi yang nekat melanggar aturan tersebut karena termasuk pelanggaran lalu lintas yang membahayakan keselamatan umum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT KTI terkait perilaku sopir pengangkut karyawan mereka tersebut. Namun publik berharap ada evaluasi terhadap disiplin para pengemudi agar kejadian serupa tidak terulang.***