PROBOLINGGO – DPRD Kota Probolinggo melalui Komisi III menggelar uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah Spesifik, Senin (13/10/2025), di Gedung DPRD setempat. Kegiatan ini turut melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Probolinggo dan Paguyuban Peduli Sampah (PAPESA).
Ketua Komisi III DPRD Kota Probolinggo, Muchlas Kurniawan, menjelaskan bahwa raperda tersebut disusun untuk mengatur pengelolaan sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).
Menurutnya, Perda Nomor 5 Tahun 2010 yang sudah ada selama ini masih mengatur persoalan sampah secara umum, sehingga diperlukan regulasi khusus yang lebih spesifik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Raperda ini sangat dibutuhkan dan perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah, karena sampah yang mengandung B3 ini berimplikasi langsung terhadap kesehatan masyarakat. Jangan sampai limbah berbahaya dibuang sembarangan,” ujar Muchlas.
Muchlas menambahkan, pembahasan raperda ini juga akan diselaraskan dengan bantuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), berupa pembangunan tempat penampungan dan pengolahan sampah spesifik (SPSS) di TPA Ungup-Ungup, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
Setelah uji publik, raperda akan disempurnakan dan diharmonisasi sebelum dibahas lebih lanjut oleh Panitia Khusus (Pansus).
Sementara itu, Gigih, Kasi Penanganan Sampah DLH Kota Probolinggo, menjelaskan bahwa fasilitas SPSS tersebut nantinya akan difungsikan untuk menampung limbah B3 dari berbagai sumber sebelum diangkut menggunakan transporter resmi untuk diolah sesuai prosedur.
“Jadi nanti pengelolaan sampah B3 ini dikumpulkan di satu tempat, lalu diangkut dan diolah dengan aman di lokasi yang sudah ditentukan,” jelasnya.
Dari sisi masyarakat pemerhati lingkungan, Saifudin, Ketua PAPESA Kota Probolinggo, memberikan apresiasi atas semangat baik pemerintah dan DPRD dalam menyusun raperda ini. Namun, ia berharap agar regulasi tersebut tidak hanya berhenti pada tataran wacana.
“Kami mendukung semangat baik ini, tapi jangan hanya berhenti di semangat dan kegiatan saja. Harus benar-benar terealisasi di lapangan,” ujarnya.
Ia juga menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap industri yang masih membuang limbah sembarangan.
“Sanksi yang ada saat ini masih terlalu longgar. Kami harap nanti ada perwali yang bisa mengatur secara lebih tegas,” tambahnya.
Selain itu, Saifudin juga mengingatkan agar sosialisasi kepada masyarakat terus dilakukan, sejalan dengan program “Probolinggo Bersolek” yang dicanangkan pemerintah kota.
Ia menilai, persoalan pengelolaan sampah di jalan, sungai, hingga pesisir masih memerlukan perhatian serius agar lingkungan benar-benar bersih dan sehat.