PROBOLINGGO – Suasana ruang rapat Komisi I DPRD Kota Probolinggo, Rabu (10/9/2025), terasa tegang namun penuh harapan. Rapat Dengar Pendapat (RDP) kali ini bukan sekadar agenda formal, melainkan panggung bagi suara rakyat yang selama ini terpinggirkan dalam polemik penerbitan sertifikat tanah.
Komisi I menegaskan komitmennya untuk mendengarkan langsung keluhan masyarakat sekaligus mengkritisi kebijakan pemerintah yang kerap menimbulkan polemik. Isah Junaidah, Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo, menyampaikan pesan yang menohok.
“Diharapkan forum ini dapat melahirkan solusi konkret agar persoalan yang menyangkut hak dasar kepemilikan lahan bisa terselesaikan secara transparan dan adil,” tegasnya dengan suara lantang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di antara para undangan, hadir sosok Rohim, warga yang sejak lama berjuang menghadapi peliknya proses sertifikasi tanah. Dengan nada lega bercampur getir, ia menceritakan perjuangannya.
“Alhamdulillah mas, akhirnya sengketa lahan yang diterbitkan sertifikat tanah oleh BPN setempat, direkomendasikan untuk diblokir hingga ada putusan inkrah dari pengadilan,” ujarnya, seakan beban berat di pundaknya sedikit terangkat.
Kisah Rohim hanyalah satu potret dari banyak persoalan serupa. Sengketa ini berawal dari kejanggalan: dua surat letter C dengan nomor berbeda, namun mengklaim objek tanah yang sama di Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo. Akibatnya, dua pihak sama-sama bersikeras sebagai pemilik sah, dan konflik pun tak terelakkan.
RDP yang digelar DPRD bukan hanya sekadar forum diskusi, tetapi juga menjadi titik balik harapan. Warga yang hadir melihat adanya secercah kepastian hukum, bahwa hak mereka atas tanah tidak lagi bisa diabaikan begitu saja.
Komisi I DPRD berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Harapan mereka, sengketa tanah tidak lagi menjadi momok menakutkan, melainkan bisa diselesaikan dengan adil dan transparan demi kepastian hak masyarakat.