Ledakan Bondet di Probolinggo, Dua Pemuda Terluka dan Berakhir di Penjara

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Suasana tenang di Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, mendadak pecah oleh suara ledakan menggelegar pada Sabtu malam (30/8/2025). Bukan petasan biasa, melainkan bondet—bahan peledak rakitan mematikan—yang meledak di dalam rumah warga. Dentuman keras disusul jeritan panik membuat warga sekitar sontak berhamburan keluar rumah.

Ledakan itu ternyata bersumber dari ruang tamu rumah SRH, tempat dua pemuda tengah bercengkerama. LBB (19), warga Desa Lemah Kembar, Sumberasih, tanpa sadar membawa malapetaka. Dari saku jaketnya ia mengeluarkan sebuah benda bulat mencurigakan—bondet—dan meletakkannya begitu saja di atas kursi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun nasib malang tak dapat ditolak. Ketika ia rebahan di kursi, bondet itu terjatuh ke lantai. Seketika dentuman keras mengguncang ruangan.

Cahaya api disertai serpihan logam beterbangan, menghantam tubuh LBB dan SRH yang saat itu tengah berbaring. Dalam sekejap, keduanya tersungkur dengan luka-luka di tubuh mereka, sementara rumah dipenuhi asap dan kepanikan.

“Begitu kami mendapat laporan adanya ledakan bondet, langsung kami lakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil olah TKP, kami mengamankan LBB dan seorang pria lain berinisial NS (33) yang diketahui sebagai pemilik awal bondet itu,” terang Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Kamis (4/9/2025) malam.

Fakta mengejutkan pun terungkap. NS ternyata telah menyimpan bondet itu sejak setahun lalu, setelah menemukannya di area persawahan dekat rumahnya. Benda berbahaya itu kemudian dipinjam oleh LBB, yang berniat membuat tiruan. Sayang, niat itu justru berujung petaka.

Kini, bukannya bebas, keduanya harus mendekam di sel tahanan Mapolres Probolinggo Kota. Ancaman hukuman yang menanti tak main-main: Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHPidana. Hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga 20 tahun kurungan siap menjerat mereka.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat betapa mematikannya bondet. Bukan sekadar petasan, tetapi bom rakitan yang bisa merenggut nyawa dalam sekejap.

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Berikut Identitas 8 Korban Bus Pariwisata di Jalur Maut Bromo
Horor di Jalur Bromo! Bus Rombongan RS Bina Sehat Jember Jadi “Keranda Besi”, 8 Penumpang Tewas Begini Kronologinya
Wisata Berubah Jadi Tragedi: Bus Pariwisata Rem Blong di Probolinggo, 6 Tewas di Tempat, Suasana Panik Mencekam
Zakat ASN dan Anggaran Seremonial Jadi Sorotan di Banggar DPRD Kota Probolinggo 
Memalukan! Diduga Oknum Satpol PP Nekat Curi Beras 10 Kg di Toko Probolinggo, Aksi Terekam CCTV dan Viral
Geger Dini Hari! Bayi Perempuan Dibuang di Desa Pohsangit Leres Probolinggo
Mie Gacoan Kota Probolinggo di Ujung Tanduk! Batas Waktu Ludes, Rekomendasi Segel 30 Hari Sudah Terbit
Surat Himbauan Waspada Penipuan dan Penculikan Anak Sekolah di Kota Probolinggo
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 14 September 2025 - 19:07 WIB

Berikut Identitas 8 Korban Bus Pariwisata di Jalur Maut Bromo

Minggu, 14 September 2025 - 19:05 WIB

Horor di Jalur Bromo! Bus Rombongan RS Bina Sehat Jember Jadi “Keranda Besi”, 8 Penumpang Tewas Begini Kronologinya

Minggu, 14 September 2025 - 18:56 WIB

Wisata Berubah Jadi Tragedi: Bus Pariwisata Rem Blong di Probolinggo, 6 Tewas di Tempat, Suasana Panik Mencekam

Sabtu, 13 September 2025 - 00:07 WIB

Zakat ASN dan Anggaran Seremonial Jadi Sorotan di Banggar DPRD Kota Probolinggo 

Jumat, 12 September 2025 - 18:26 WIB

Memalukan! Diduga Oknum Satpol PP Nekat Curi Beras 10 Kg di Toko Probolinggo, Aksi Terekam CCTV dan Viral

Berita Terbaru

{

Probolinggo

Berikut Identitas 8 Korban Bus Pariwisata di Jalur Maut Bromo

Minggu, 14 Sep 2025 - 19:07 WIB