Ledakan Bondet di Probolinggo, Dua Pemuda Terluka dan Berakhir di Penjara

- Jurnalis

Kamis, 4 September 2025 - 22:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Suasana tenang di Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, mendadak pecah oleh suara ledakan menggelegar pada Sabtu malam (30/8/2025). Bukan petasan biasa, melainkan bondet—bahan peledak rakitan mematikan—yang meledak di dalam rumah warga. Dentuman keras disusul jeritan panik membuat warga sekitar sontak berhamburan keluar rumah.

Ledakan itu ternyata bersumber dari ruang tamu rumah SRH, tempat dua pemuda tengah bercengkerama. LBB (19), warga Desa Lemah Kembar, Sumberasih, tanpa sadar membawa malapetaka. Dari saku jaketnya ia mengeluarkan sebuah benda bulat mencurigakan—bondet—dan meletakkannya begitu saja di atas kursi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun nasib malang tak dapat ditolak. Ketika ia rebahan di kursi, bondet itu terjatuh ke lantai. Seketika dentuman keras mengguncang ruangan.

Cahaya api disertai serpihan logam beterbangan, menghantam tubuh LBB dan SRH yang saat itu tengah berbaring. Dalam sekejap, keduanya tersungkur dengan luka-luka di tubuh mereka, sementara rumah dipenuhi asap dan kepanikan.

“Begitu kami mendapat laporan adanya ledakan bondet, langsung kami lakukan penyelidikan di lapangan. Dari hasil olah TKP, kami mengamankan LBB dan seorang pria lain berinisial NS (33) yang diketahui sebagai pemilik awal bondet itu,” terang Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Kamis (4/9/2025) malam.

Fakta mengejutkan pun terungkap. NS ternyata telah menyimpan bondet itu sejak setahun lalu, setelah menemukannya di area persawahan dekat rumahnya. Benda berbahaya itu kemudian dipinjam oleh LBB, yang berniat membuat tiruan. Sayang, niat itu justru berujung petaka.

Kini, bukannya bebas, keduanya harus mendekam di sel tahanan Mapolres Probolinggo Kota. Ancaman hukuman yang menanti tak main-main: Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 55 KUHPidana. Hukuman mati, penjara seumur hidup, hingga 20 tahun kurungan siap menjerat mereka.

Peristiwa ini kembali menjadi pengingat betapa mematikannya bondet. Bukan sekadar petasan, tetapi bom rakitan yang bisa merenggut nyawa dalam sekejap.

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Sampah Menggunung Ratusan Meter, Masyarakat Kesulitan Melintas 
Larangan Mancing di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo Diprotes, Warga: Tak Relevan dan Tak Masuk Akal
Motor Dicongkel di GOR Mastrip, Komisioner KPU Kota Probolinggo Kehilangan HP dan Dompet
Komisi III DPRD Kota Probolinggo Kawal Ketat Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031
35 Warga Kota Probolinggo Laporkan Biro Umroh ke Polisi, Puluhan Juta Raib Tak Pernah Berangkat
Dituding Abai Bencana dan Pesta Ultah di Jam Kerja, PMII Kepung DPRD Probolinggo: Ketua DPRD Diminta Dicopot
TRAGEDI DI WISATA KUM-KUM PROBOLINGGO, LANSIA ASAL PASURUAN TEWAS SAAT BERENDAM
Polres Probolinggo Kota Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Tekankan Pendekatan Humanis dan Tegas
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:17 WIB

Sampah Menggunung Ratusan Meter, Masyarakat Kesulitan Melintas 

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:07 WIB

Larangan Mancing di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo Diprotes, Warga: Tak Relevan dan Tak Masuk Akal

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:31 WIB

Motor Dicongkel di GOR Mastrip, Komisioner KPU Kota Probolinggo Kehilangan HP dan Dompet

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:48 WIB

Komisi III DPRD Kota Probolinggo Kawal Ketat Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031

Senin, 2 Februari 2026 - 20:01 WIB

35 Warga Kota Probolinggo Laporkan Biro Umroh ke Polisi, Puluhan Juta Raib Tak Pernah Berangkat

Berita Terbaru