Nonton Karnaval, Pemuda Probolinggo Disabet Celurit 25 Kali, Pelaku Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Malam karnaval di Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Minggu (31/8/2025), seketika berubah menjadi teror berdarah. Muhammad Andri (23), yang awalnya hanya berniat menonton pawai, tiba-tiba menjadi sasaran amukan celurit seorang pria. Tubuhnya tersungkur bersimbah darah setelah dihantam 25 tebasan beruntun.

Pelaku bernama Deni, warga Dusun Kapuran, Desa Legundi, Kecamatan Bantaran. Dengan mata penuh amarah, ia memburu Andri di tengah keramaian karnaval.

Tanpa banyak kata, celurit yang dibawanya terayun berkali-kali, mengenai tangan, leher, hingga kepala korban. Jeritan penonton bercampur panik, sementara Andri hanya bisa berusaha menangkis dalam kondisi tak berdaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengungkapkan, motif penyerangan ini dilatari cemburu buta. Deni curiga istrinya menjalin komunikasi dengan korban melalui WhatsApp dan Instagram.

“Pelaku menemukan percakapan di media sosial. Empat hari kemudian, saat ada pawai karnaval, ia sudah menyiapkan celurit untuk mencari korban,” ujar AKBP Rico dalam jumpa pers, Selasa (2/9/2025).

Akibat serangan brutal itu, Andri mengalami luka parah. Ia langsung dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif. Polisi yang tiba di lokasi segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi mata.

Pelarian Deni tak berlangsung lama. Ia dibekuk aparat saat bersembunyi di rumah saudaranya. Dari tangannya, polisi menyita celurit dan pakaian yang dipakai saat melakukan penyerangan.

Kini, Deni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Miris Makan Bergizi Gratis: Siswa SD di Kota Probolinggo Hanya Diberi Nanas Sekepal
Nuansa Natal Sudah Terasa di Kota Probolinggo, Persekutuan Doa Lumbung Kasih Gaungkan Toleransi dan Doa untuk Bangsa
LSM LIRA Soroti Dugaan Kerusakan Hutan di Balik Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar
Kasus Mayat Mahasiswi: Polda Jatim Amankan Personel Polres Probolinggo
Kematian Mahasiswi Asal Probolinggo di Pasuruan Mengarah Pembunuhan, Terduga Polisi Diamankan
Prestasi Merosot, KONI Kota Probolinggo Resmi Dilantik, Wali Kota LIRA: Jangan Jadikan Olahraga Ajang Lobi Politik
Sibro Malisi Serahkan Langsung Bantuan PIP kepada 14 Siswa MTs Negeri Kota Probolinggo
TNI AD akan terus berjuang bersama Rakyat
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Desember 2025 - 22:26 WIB

Miris Makan Bergizi Gratis: Siswa SD di Kota Probolinggo Hanya Diberi Nanas Sekepal

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:28 WIB

Nuansa Natal Sudah Terasa di Kota Probolinggo, Persekutuan Doa Lumbung Kasih Gaungkan Toleransi dan Doa untuk Bangsa

Rabu, 17 Desember 2025 - 20:20 WIB

LSM LIRA Soroti Dugaan Kerusakan Hutan di Balik Banjir dan Longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Rabu, 17 Desember 2025 - 17:54 WIB

Kematian Mahasiswi Asal Probolinggo di Pasuruan Mengarah Pembunuhan, Terduga Polisi Diamankan

Rabu, 17 Desember 2025 - 05:47 WIB

Prestasi Merosot, KONI Kota Probolinggo Resmi Dilantik, Wali Kota LIRA: Jangan Jadikan Olahraga Ajang Lobi Politik

Berita Terbaru