Nonton Karnaval, Pemuda Probolinggo Disabet Celurit 25 Kali, Pelaku Ditangkap Polisi

- Jurnalis

Selasa, 2 September 2025 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Malam karnaval di Desa Kedungsupit, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Minggu (31/8/2025), seketika berubah menjadi teror berdarah. Muhammad Andri (23), yang awalnya hanya berniat menonton pawai, tiba-tiba menjadi sasaran amukan celurit seorang pria. Tubuhnya tersungkur bersimbah darah setelah dihantam 25 tebasan beruntun.

Pelaku bernama Deni, warga Dusun Kapuran, Desa Legundi, Kecamatan Bantaran. Dengan mata penuh amarah, ia memburu Andri di tengah keramaian karnaval.

Tanpa banyak kata, celurit yang dibawanya terayun berkali-kali, mengenai tangan, leher, hingga kepala korban. Jeritan penonton bercampur panik, sementara Andri hanya bisa berusaha menangkis dalam kondisi tak berdaya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengungkapkan, motif penyerangan ini dilatari cemburu buta. Deni curiga istrinya menjalin komunikasi dengan korban melalui WhatsApp dan Instagram.

“Pelaku menemukan percakapan di media sosial. Empat hari kemudian, saat ada pawai karnaval, ia sudah menyiapkan celurit untuk mencari korban,” ujar AKBP Rico dalam jumpa pers, Selasa (2/9/2025).

Akibat serangan brutal itu, Andri mengalami luka parah. Ia langsung dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif. Polisi yang tiba di lokasi segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi mata.

Pelarian Deni tak berlangsung lama. Ia dibekuk aparat saat bersembunyi di rumah saudaranya. Dari tangannya, polisi menyita celurit dan pakaian yang dipakai saat melakukan penyerangan.

Kini, Deni harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 53 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang percobaan pembunuhan dan penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Sampah Menggunung Ratusan Meter, Masyarakat Kesulitan Melintas 
Larangan Mancing di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo Diprotes, Warga: Tak Relevan dan Tak Masuk Akal
Motor Dicongkel di GOR Mastrip, Komisioner KPU Kota Probolinggo Kehilangan HP dan Dompet
Komisi III DPRD Kota Probolinggo Kawal Ketat Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031
35 Warga Kota Probolinggo Laporkan Biro Umroh ke Polisi, Puluhan Juta Raib Tak Pernah Berangkat
Dituding Abai Bencana dan Pesta Ultah di Jam Kerja, PMII Kepung DPRD Probolinggo: Ketua DPRD Diminta Dicopot
TRAGEDI DI WISATA KUM-KUM PROBOLINGGO, LANSIA ASAL PASURUAN TEWAS SAAT BERENDAM
Polres Probolinggo Kota Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Tekankan Pendekatan Humanis dan Tegas
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:17 WIB

Sampah Menggunung Ratusan Meter, Masyarakat Kesulitan Melintas 

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:07 WIB

Larangan Mancing di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo Diprotes, Warga: Tak Relevan dan Tak Masuk Akal

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:31 WIB

Motor Dicongkel di GOR Mastrip, Komisioner KPU Kota Probolinggo Kehilangan HP dan Dompet

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:48 WIB

Komisi III DPRD Kota Probolinggo Kawal Ketat Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031

Senin, 2 Februari 2026 - 20:01 WIB

35 Warga Kota Probolinggo Laporkan Biro Umroh ke Polisi, Puluhan Juta Raib Tak Pernah Berangkat

Berita Terbaru