LPKN Probolinggo Angkat Suara Soal Iklan, CSR, dan Kualitas AMDK Alamo

- Jurnalis

Jumat, 15 Agustus 2025 - 18:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PROBOLINGGO – Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Probolinggo menanggapi isu yang tengah ramai diperbincangkan publik terkait iklan produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merek Alamo, milik PT Bromo Tirta Lestari, yang beroperasi di Banjarsari, Kabupaten Probolinggo.

Pegiat perlindungan konsumen, Louis Hariona, menilai iklan yang beredar di masyarakat seharusnya memuat pesan yang jelas, relevan dengan target sasaran, mengajak masyarakat untuk bertindak, serta mengutamakan kejujuran dan keterbukaan informasi.

“Iklan yang baik harus mencerminkan fakta dan kualitas produk sebenarnya, sehingga konsumen memperoleh informasi yang akurat,” ujarnya, Jumat (15/8/2025) sore.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo sebelumnya telah mengadakan pertemuan untuk membahas sejumlah hal terkait operasional dan produk AMDK Alamo.

Salah satu fokus pembahasan adalah dampak lingkungan, khususnya penggunaan air bawah tanah secara terus-menerus yang dikhawatirkan dapat merusak keseimbangan ekosistem. Minimnya sumur resapan juga menjadi perhatian karena berpengaruh pada kemampuan tanah menyerap air.

Isu lain yang turut dibahas adalah pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Menurut Louis, CSR seharusnya menjadi komitmen nyata perusahaan untuk memberi manfaat langsung kepada masyarakat sekitar, bukan sekadar pemenuhan formalitas.

“Perusahaan tidak cukup hanya mengambil keuntungan, mereka juga wajib berkontribusi positif bagi warga sekitar,” tegasnya.

Selain itu, kualitas air yang dipasarkan juga menjadi sorotan. Louis mengingatkan bahwa mutu produk harus sesuai dengan klaim dalam iklan, baik dari sisi kebersihan maupun kelayakan untuk dikonsumsi.

LPKN juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terkait pemanfaatan air bawah tanah, terutama yang diperoleh melalui pengeboran.

Ia menegaskan bahwa penegakan aturan penggunaan air tanah harus dilakukan terhadap semua pihak demi menjaga keberlanjutan sumber daya air.

“Kami mengapresiasi langkah cepat Komisi III DPRD Kabupaten Probolinggo dalam menindaklanjuti masalah ini. Semoga ada kerja sama yang solid antara perusahaan dan pemerintah demi kelestarian lingkungan serta perlindungan konsumen,” pungkas Louis.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Tunjangan Guru Ngaji Cair, PDI Perjuangan Apresiasi Pemkab Probolinggo dan Kesra
Bromo Ditutup Saat Nyepi! Ini Jadwal dan Aturan untuk Wisatawan
Himbauan Ketua DPC Hiswana Migas Malang: Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying LPG 3 Kg Jelang Idul Fitri
Insentif Guru Ngaji di Probolinggo Diperluas, LIRA: Ini Langkah Positif Wali Kota
Nyepi dan Idulfitri Beriringan, Bromo Ditutup Total Demi Jaga Kesucian Ritual
GP Ansor Ranting Kelurahan Sumbertaman Salurkan Zakat
Perum Bulog Probolinggo Salurkan Bantuan Pangan Perdana Tahun 2026
Layanan Mudik Santri Dipermudah, Ponirin Mika Puji Koordinasi Syahbandar dan Forkopimda
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:48 WIB

Tunjangan Guru Ngaji Cair, PDI Perjuangan Apresiasi Pemkab Probolinggo dan Kesra

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:44 WIB

Bromo Ditutup Saat Nyepi! Ini Jadwal dan Aturan untuk Wisatawan

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:08 WIB

Himbauan Ketua DPC Hiswana Migas Malang: Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying LPG 3 Kg Jelang Idul Fitri

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:29 WIB

Insentif Guru Ngaji di Probolinggo Diperluas, LIRA: Ini Langkah Positif Wali Kota

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:05 WIB

Nyepi dan Idulfitri Beriringan, Bromo Ditutup Total Demi Jaga Kesucian Ritual

Berita Terbaru

Probolinggo

Bromo Ditutup Saat Nyepi! Ini Jadwal dan Aturan untuk Wisatawan

Jumat, 20 Mar 2026 - 10:44 WIB