PROBOLINGGO – Restoran cepat saji Mie Gacoan di Jalan Suroyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, kembali jadi sorotan tajam. LSM PASKAL Probolinggo menilai keberadaan usaha ini sudah lama melanggar aturan, namun tidak ada tindakan tegas dari pemerintah.
Ketua LSM PASKAL, Sulaiman, menegaskan bahwa sesuai Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), lokasi berdirinya Mie Gacoan berada di kawasan perkantoran. Sejak 2019, Pemkot telah mengeluarkan surat rekomendasi pemanfaatan ruang dengan sejumlah syarat ketat, di antaranya wajib memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dan menyediakan lahan parkir memadai. Surat itu berlaku hanya satu tahun. Jika syarat tak dipenuhi, otomatis rekomendasi dinyatakan batal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Faktanya, sampai 17 Desember 2020, syarat-syarat itu tidak pernah dipenuhi. Surat rekomendasi otomatis gugur, artinya Mie Gacoan sudah tidak punya izin sejak saat itu. Tapi anehnya, sampai sekarang masih beroperasi tanpa ada tindakan tegas dari Satpol PP maupun Dishub,” tegas Sulaiman.
Ia menambahkan, dari delapan poin rekomendasi yang diberikan, hanya dua yang dipenuhi, sisanya tidak. Bahkan parkir justru memakan badan jalan, jumlah kursi melebihi ketentuan, dan tidak ada Andalalin seperti yang diwajibkan.
Sulaiman juga menyayangkan inkonsistensi penegakan perda oleh Pemkot. Ia mencontohkan, dulu usaha angkringan di sepanjang Jalan Suroyo pernah ditertibkan Satpol PP. “Angkringan rakyat kecil diusir. Tapi Mie Gacoan, yang jelas-jelas tidak punya izin, malah dibiarkan. Ini menandakan hukum kita tajam ke bawah, tumpul ke atas,” kritiknya.
Bila pemerintah tetap lamban, LSM PASKAL berjanji akan menggelar aksi besar-besaran. “Negara ini negara hukum. Semua pengusaha harus taat pada Perda dan regulasi. Kalau pemerintah tidak tegas, kami yang akan turun ke jalan untuk menegakkan aturan,” ancam Sulaiman.
Mengutip pernyataan Syafiudin AR, anggota DPRD Kota Probolinggo periode 1999–2004, dalam tayangan YouTube SB TV News Indonesia, masalah Mie Gacoan juga menyentuh aspek RTRW. Perda Nomor 1 Tahun 2020 menetapkan RTRW berlaku lima tahun, dan lokasi Mie Gacoan di Jalan Suroyo berada di zona perkantoran.
Awalnya, permohonan izin usaha Mie Gacoan sempat ditolak DPMPTSP karena tidak sesuai zona. Namun, setelah adanya surat rekomendasi Sekda Nomor 600/487/425.101/2019 yang bersyarat, izin diberikan. Syarat tersebut antara lain wajib Andalalin, parkir memadai, dan larangan parkir di badan jalan.
Faktanya, parkir Mie Gacoan tetap memakan badan jalan, jumlah kursi lebih dari 100, dan hanya dua dari delapan syarat yang dipenuhi. Klausul pada surat Sekda menyebutkan bahwa jika syarat tidak dipenuhi dalam satu tahun, rekomendasi batal. Artinya, sejak 17 Desember 2020, Mie Gacoan tak lagi memiliki izin pemanfaatan ruang. Hal ini berimplikasi pada SKRK dan IMB yang seharusnya ikut gugur.
Syafiudin menegaskan, Pemkot seharusnya langsung menutup usaha tersebut atau merelokasinya ke wilayah perdagangan sesuai RTRW, seperti kawasan Jalan Cokro atau Dr. Sutomo. “Aturan dibuat untuk ditegakkan, bukan untuk dilanggar,” ujarnya.
LSM PASKAL dan sejumlah pihak mendesak DPRD, Satpol PP, dan seluruh perangkat daerah konsisten menegakkan Perda, Perwali, dan regulasi yang berlaku. Menurut mereka, jika pelanggaran dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk dan memicu usaha-usaha lain mengabaikan aturan tata ruang di Kota Probolinggo.
Hingga berita ini diterbitkan, manajemen Mie Gacoan belum memberikan tanggapan resmi.