Suarabayuangga.com- Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, Samsuddin, kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pemeriksaan lanjutan kepada oknum yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi Dana Hibah Pokmas.
Ketika ditemui di Hotel Paseban Sena, pada Sabtu, (28/6/25), Samsuddin menyampaikan bahwa KPK perlu mengusut tuntas dugaan keterlibatan sejumlah oknum anggota DPRD Jawa Timur dalam kasus korupsi dana hibah, termasuk yang sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami juga mendesak KPK untuk mengusut tuntas oknum dewan yang sudah pernah diperiksa sebagai saksi, karena tidak menutup kemungkinan mereka juga terlibat” tegasnya.
Dirinya menambahkan, LSM LIRA Jawa Timur telah menghimpun data dan dokumen pendukung dari tahun 2019 sampai 2022 yang memperlihatkan indikasi kuat adanya penyimpangan sistemik dalam proses pendistribusian dana hibah di berbagai Kota dan Kabupaten di Jawa Timur. LIRA akan memberikan data dan dokumen tersebut jika memang diperlukan oleh KPK sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami memiliki data dan dokumen pendukung dari tahun 2019 sampai 2022, dan akan kami berikan semua kepada KPK jika memang dibutuhkan untuk pemeriksaan lebih lanjut” tandasnya.
Samsuddin menyatakan, bahwa seluruh pihak yang terbukti terlibat dalam praktik tindak pidana korupsi dana hibah, baik sebagai penerima, penyalur, maupun koordinator, harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, khususnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dirinya menegaskan, Jika proses hukum tidak berjalan dengan semestinya, dan KPK tidak segera menahan pihak dan oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka atau yang diduga kuat terlibat, maka LSM LIRA akan mempertimbangkan untuk melakukan gugatan perbuatan melawan hukum jika ditemukan bahwa penegakan hukum tidak sesuai dengan aturan Undang-undang yang ada. (red)