Tiang Milik Provider di Kota Probolinggo Bakal Dikenai Biaya Sewa

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com– Maraknya pemasangan tiang internet oleh sejumlah provider di tepi jalan Kota Probolinggo menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Probolinggo.

 

Menanggapi hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo kini tengah menyusun regulasi terkait retribusi atau biaya sewa atas penggunaan lahan milik jalan oleh tiang-tiang internet tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti, mengatakan bahwa selama ini tiang internet yang berdiri di tepi jalan tidak dikenai biaya sewa. Padahal, sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku, pemanfaatan aset daerah seperti badan jalan oleh pihak ketiga bisa dikenakan biaya.

 

“Saat ini regulasi sedang dalam proses penyusunan. Bisa jadi melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) atau cukup dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur biaya sewa atas lahan yang digunakan untuk penanaman tiang internet,” jelas Rini, Kamis (15/5/2025).

 

Rini menambahkan, dari belasan provider internet yang beroperasi di Kota Probolinggo, baru dua yang telah mengajukan izin dan mendapatkan rekomendasi teknis (rekomtek). Sementara dua lainnya masih dalam proses pengajuan. Sesuai prosedur, proses perizinan dimulai dari sistem OSS (Online Single Submission), dilanjutkan dengan pengajuan rekomtek ke Dinas PUPR, lalu kembali ke OSS untuk mendapatkan izin final dari DPM-PTSP.

 

“Rekomtek dari Dinas PUPR berlaku selama satu tahun dan harus diperbarui secara berkala untuk memantau perkembangan di lapangan. Jika ada ekspansi atau penambahan tiang, datanya harus diperbarui,” ungkapnya.

 

Ia menegaskan bahwa selama ini provider tidak dikenakan biaya alias gratis dalam menggunakan lahan jalan untuk menanam tiang internet. Padahal, hal ini merupakan potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang perlu diatur melalui regulasi resmi.

 

“Ini potensi PAD yang besar, dan regulasinya sedang kami siapkan,” tandasnya. (Red)

Berita Terkait

Duka Menyelimuti Rumah Keluarga Korban KMP Tunu di Selat Bali, Warga Probolinggo Jadi Korban
Antisipasi Cuaca Ekstrem, KAI Daop 9 Jember Siagakan Tim dan Peralatan di Jalur Rawan
LSM LIHAT Minta Polairud Bertindak Tegas Soal Kapal Bolga di Perairan Dangkal
Waspada Kasus DBD di Kabupaten Probolinggo, Nyaris Tembus 1000 Pasien
Masa Depan Honorer Belum Jelas, Ribuan Peserta PPPK Tahap II di Probolinggo Masih Menunggu Kepastian
Semangat Juang Atlet Probolinggo Menggema Jelang Porprov Jatim 2025
Pertama Di Indonesia, Perkumpulan Advokat Indonesia Resmikan Mahkamah Desa Di Probolinggo
Peringati Hari Bhayangkara ke 79, Polres Probolinggo Kota Laksanakan Anjangsana
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:12 WIB

Duka Menyelimuti Rumah Keluarga Korban KMP Tunu di Selat Bali, Warga Probolinggo Jadi Korban

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:54 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, KAI Daop 9 Jember Siagakan Tim dan Peralatan di Jalur Rawan

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:52 WIB

LSM LIHAT Minta Polairud Bertindak Tegas Soal Kapal Bolga di Perairan Dangkal

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:30 WIB

Waspada Kasus DBD di Kabupaten Probolinggo, Nyaris Tembus 1000 Pasien

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:19 WIB

Masa Depan Honorer Belum Jelas, Ribuan Peserta PPPK Tahap II di Probolinggo Masih Menunggu Kepastian

Berita Terbaru