Tentang Temuan Ladang Ganja dan Penggunaan Drone di Kawasan Wisata Gunung Bromo, Ini Kata TNBTS

- Jurnalis

Selasa, 18 Maret 2025 - 22:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com, – Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) mengklarifikasi tentang opini viral yang beredar di media sosial, terkait temuan ladang ganja, yang berada di sekitar lereng Gunung Bromo, dan Gunung Semeru, yang disangkut pautkan dengan tarif penggunaan drone di kawasan konservasi wisata tersebut.

Berita opini yang beredar, di media sosial menjelaskan tentang aturan larangan dan pembatasan penggunaan drone itu, disangkut pautkan dengan adanya ladang ganja seluas puluhan hektar di Lereng Gunung Bromo.

Tidak sampai disitu, opini tersebut, juga menyangkut pautkan tentang seringnya pendakian ke Gunung Semeru yang beberapa kali memang ditutup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi hal tersebut, Kepala BB TNBTS Rudijanta Tjahja Nugraha mengungkapkan, jika temuan 59 titik ladang ganja seluas puluhan hektar tersebut, tidak berada di jalur wisata.

“Kami bersama jajaran TNI, Polres Lumajang, serta perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro menemukan ladang ganja, pada 18 hingga 21 September 2024 kemarin,” Terangnya, pada selasa (18/3/2025).

Dimana penemuan ladang ganja tersebut, berada di wilayah blok pusung duwur resort, yang dikelola Taman Nasional (TN) wilayah Senduro, dan Gucialit, seksi pengelolaan TN wilayah III, bidang pengelolaan wilayah II.

“Jadi secara administratif, berada di wilayah Kecamatan Senduro, dan Gucialit, Kabupaten Lumajang, selain itu, area penemuan ladang ganja tersebut, terbilang sangat tersembunyi.” Katanya.

Karena letak lokasi tersebut tertutup semak belukar yang sangat lebat, dan berada di kemiringan yang sangat curam. Selain itu hingga saat ini, Polres Lumajang menetapkan empat orang tersangka yang merupakan warga Desa Argosari, Kecamatan Senduro.

“Dan hingga saat ini mereka sudah persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang,” Ungkapnya.

Sehingga, tidak ada sangkut pautnya dengan larangan dan pembatasan penggunaan drone. Karena lokasi penemuan ladang ganja tersebut, tidak berada di kawasan jalur wisata Gunung bromo maupun Gunung Semeru.

“Bahkan aturan larangan dan pembatasan penggunaan drone itu sendiri sudah berlaku sejak tahun 2019, hal tersebut bertujuan agar bisa menjaga fokus pendaki, agar tidak terganggu atau terbagi dengan adanya aktivitas penerbangan drone,” Tuturnya.

Masih bersama Rudijanta, penetapan tarif penggunaan drone di kawasan TNBTS itu, merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2024.

“Yang menjelaskan tentang jenis dan tarif PNBP, yang berlaku pada kementrian lingkungan hidup dan kehutanan, dan aturan tersebut terbit pada tanggal 30 september 2024,” Ucapnya.

Serta berlaku pada 30 Oktober 2024, secara nasional di seluruh kawasan konservasi baik taman nasional, maupun Taman Wisata Alam di seluruh Indonesia.(Red)

Berita Terkait

Sampah Menggunung Ratusan Meter, Masyarakat Kesulitan Melintas 
Larangan Mancing di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo Diprotes, Warga: Tak Relevan dan Tak Masuk Akal
Motor Dicongkel di GOR Mastrip, Komisioner KPU Kota Probolinggo Kehilangan HP dan Dompet
Komisi III DPRD Kota Probolinggo Kawal Ketat Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031
35 Warga Kota Probolinggo Laporkan Biro Umroh ke Polisi, Puluhan Juta Raib Tak Pernah Berangkat
Dituding Abai Bencana dan Pesta Ultah di Jam Kerja, PMII Kepung DPRD Probolinggo: Ketua DPRD Diminta Dicopot
TRAGEDI DI WISATA KUM-KUM PROBOLINGGO, LANSIA ASAL PASURUAN TEWAS SAAT BERENDAM
Polres Probolinggo Kota Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Tekankan Pendekatan Humanis dan Tegas
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:17 WIB

Sampah Menggunung Ratusan Meter, Masyarakat Kesulitan Melintas 

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:07 WIB

Larangan Mancing di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo Diprotes, Warga: Tak Relevan dan Tak Masuk Akal

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:31 WIB

Motor Dicongkel di GOR Mastrip, Komisioner KPU Kota Probolinggo Kehilangan HP dan Dompet

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:48 WIB

Komisi III DPRD Kota Probolinggo Kawal Ketat Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031

Senin, 2 Februari 2026 - 20:01 WIB

35 Warga Kota Probolinggo Laporkan Biro Umroh ke Polisi, Puluhan Juta Raib Tak Pernah Berangkat

Berita Terbaru