Suarabayuangga.com,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menggelar rapat persiapan refocusing APBD Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan yang diikuti oleh seluruh Kepala OPD dan Camat di lingkungan Pemkab Probolinggo ini dihadiri Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto didampingi Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo Tutug Edi Utomo, Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani dan Kepala Bappelitbangda Kabupaten Probolinggo M. Sjaiful Efendi.
Rapat pembahasan refocusing di tahun anggaran 2025 ini dilakukan oleh Pemkab Probolinggo dengan maksud untuk penghematan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). Dimana penghematan APBD ini dilakukan sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 Tahun 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pj Bupati Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan kegiatan rapat persiapan refocusing APBD ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD tahun anggaran 2025. Oleh karena itu diperlukan penyesuaian pos belanja hingga evaluasi program secara rinci untuk memastikan efektivitas anggaran.
“Refocusing anggaran merupakan bagian dari usaha pemerintah daerah untuk menjaga stabilitas roda pemerintahan, sehingga ini bukan secara sengaja memangkas kegiatan dan hak pegawai, akan tetapi mendahulukan kepentingan berdasarkan prioritas,” kata Ugas Irwanto.
Menurut Pj Bupati Ugas, pemangkasan yang dilakukan adalah mengarah pada kegiatan-kegiatan yang kurang mendukung terhadap pembangunan secara maksimal. Tentunya seluruh Kepala OPD melakukan perencanaan Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) dapat direncanakan dan direalisasikan berdasarkan skala prioritas.
“Harapan saya, dengan adanya refocusing anggaran ini tidak mengurangi kinerja pegawai dalam melayani masyarakat. Tetapi bagaimana pegawai tetap dapat menciptakan inovasi baru dalam pembangunan daerah kedepannya,”ujarnya.
Sementara Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo Kristiana Ruliani menyampaikan pihaknya akan melakukan penyesuaian anggaran di tahun 2025 ini sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. “Kita melakukan kegiatan pergeseran recofusing yaitu antar organisasi, antar unit, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja sesuai dengan ketentuan pasal 164 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019,”tuturnya.(WP)