Banyak kejanggalan Pasal yang di tuduh JPU, Saat membacakan pasal dan tuntutannya

- Jurnalis

Kamis, 6 Februari 2025 - 08:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com, – Banyaknya kejanggalan pasal yang dituduhkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU..Red), saat membacakan pasal serta tuntutannya.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Selasa (4/02/2025), dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi..Red) tim kuasa hukum, Donny Raynaldo Tungkiman SH, MH, didampingi Eric Bryan Timothy Widjaja SH, Rizchi Hari Setiawan SH, Moch Yahya SH, H.Muhammad Nur S.Sos, SH terkait,”Kasus Pencurian Dengan Kekerasan.” Dengan terdakwa Sofyan Hadi bin Ikhsan dalam nota pembelaan (pledoi).

Pledoi itu mengungkap berbagai kejanggalan yang muncul sepanjang proses hukum yang dijalani Sofyan Hadi, mulai dari proses penangkapan, dengan disangkakan pasal – pasalnya, hingga ranah di persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat awak media konfirmasi jaksa penuntut umum Damang Anubowo SE, SH, MH menyampaikan, bahwasannya sidang di lanjutkan pada Kamis (6/02/2025), untuk sangkaan Pledoi dari kuasa hukum terdakwa, dari kami (JPU..Red) akan kami tuangkan tertulis besok pada Kamis”.

Semua itu punya hak meminta untuk bebas atau segalanya, dan Saya (JPU..Red) akan memberikan jawaban terkait pledoi, Kamis besok.

Sementara itu pengacara terdakwa Donny Raynaldo Tungkiman SH, MH, didampingi Eric Bryan Timothy Widjaja SH, Rizchi Hari Setiawan SH, Moch Yahya SH, H.Muhammad Nur S.Sos, SH.

“Bahwa terdakwa Sofyan Hadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana dalam jaksa penuntut umum,”tegasnya.

“Kami selaku kuasa hukum terdakwa, meminta kepada Majelis Hakim, untuk membebaskan terdakwa, Sofyan Jadi Bin Ikhsan dari segala dakwaan dan tuntutan pidana, yang di ajukan oleh jaksa penuntut,”tambahnya

Memulihkan nama baik dan harkat martabat terdakwa, menetapkan biaya perkara ditanggung oleh negara dan menetapkan terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan klas 1 Medaeng( rutan Medaeng),”urainya..

Perlu diketahui, di dalam pasal yang di tetapkan oleh JPU dengan Pasal 365 KUHP, itu tidak sesuai dan kami sebagai kuasa hukum terdakwa, tidak sependapat dengan tuntutan JPU tersebut.

Saat awak Media mengkonfirmasi dan meminta keterangan dari Jaksa penuntut umum yaitu Damang Anubowo, saat di singgung, kok bisa terdakwa di tetapkan dengan pasal 365 KUHP? Jaksa Damang Anubowo tidak berani menjawab, dan diam lalu pergi

Kuasa hukum terdakwa Sofyan Hadi Bin Ikhsan,”Dengan Hormat Majelis Hakim yang Terhormat” untuk memutuskan, apabila pendapat lain, mohon putusannya seringan ringannya, dikarenakan terdakwa tidak pernah melakukan tindak pidana, dan juga terdakwa adalah tulang punggung keluarga,”pungkasnya.(Red)

Berita Terkait

NocturnLane: Kolaborasi Musik Elektronik dan UMKM Lokal Gaet Gen Z di Café Bodrie Space
JELANG PIALA KEMENPORA 2024, PERSAS GELAR PERTANDINGAN PERSAHABATAN LAWAN UNIPA 
LBH LIRA Jawa Timur Gelar Audiensi dengan Kejaksaan Negeri Surabaya
Bambang Ashraf: Pasangan Luluk-Lukman, dari Underdog Menjadi Kuda Troya di Pilgub Jatim
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:27 WIB

NocturnLane: Kolaborasi Musik Elektronik dan UMKM Lokal Gaet Gen Z di Café Bodrie Space

Kamis, 6 Februari 2025 - 08:41 WIB

Banyak kejanggalan Pasal yang di tuduh JPU, Saat membacakan pasal dan tuntutannya

Senin, 9 Desember 2024 - 07:54 WIB

JELANG PIALA KEMENPORA 2024, PERSAS GELAR PERTANDINGAN PERSAHABATAN LAWAN UNIPA 

Rabu, 4 Desember 2024 - 16:01 WIB

LBH LIRA Jawa Timur Gelar Audiensi dengan Kejaksaan Negeri Surabaya

Sabtu, 2 November 2024 - 12:53 WIB

Bambang Ashraf: Pasangan Luluk-Lukman, dari Underdog Menjadi Kuda Troya di Pilgub Jatim

Berita Terbaru