Pemohon Tak Hadiri Sidang, KPU Kota Probolinggo Batal Bacakan Jawaban Termohon

- Jurnalis

Senin, 20 Januari 2025 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com, – KPU Kota Probolinggo menghadiri sidang kedua dalam sengketa Pilwali dengan agenda pembacaan jawaban termohon, Senin (20/1/2024) yang dijadwalkan pukul 08.00 WIB. Hanya saja, jawaban yang telah disusun oleh KPU bersama kuasa hukum urung dibacakan.

Hal itu disebabkan karena Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI) sebagai pemohon, tidak hadir dalam sidang di panel 1 yang dipimpin Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki serta Guntur Hamzah sebagai anggota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jawaban kami sebagai termohon tidak jadi kami bacakan, karena pemohon tidak hadir dalam sidang,” kata Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal sesuai sidang dalam pokok perkara nomor 204.

Radfan -sapaan akrabnya- yang hadir di ruang sidang didampingi Robiyan Arifin sebagai kuasa hukum mengatakan, pemohon ternyata telah mengirimkan surat pemberitahuan pencabutan permohonan pada tanggal 10 Januari 2024, atau dua hari setelah sidang pertama pada tanggal 8 Januari 2024 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan.

“Karena itu, pada sidang kedua ini, majelis hakim mengagendakan konfirmasi atas pencabutan permohonan tersebut pada pemohon. Tapi ternyata, pemohon tidak hadir sehingga tidak dapat dikonfirmasi. Majelis berpendapat, pokok perkara 204 tidak ada relevansinya untuk dilanjutkan,” jelasnya.

Ditanya mengenai kelanjutan perkara tersebut, komisioner yang sebelumnya berprofesi sebagai jurnalis itu mengaku menunggu petunjuk selanjutnya. Baik dari Mahkamah Konstitusi maupun KPU RI.

“Jika merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Gubernur, Bupati, dan Walikota, masih ada sidang selanjutnya dengan agenda pembacaan putusan atau ketetapan. Yakni tanggal 11-13 Februari 2024,” terangnya.

Sementara berkaitan dengan penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih, pihaknya juga nasih menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi melalui KPU RI. Sedangkan pelantikannya menurut Radfan bukan kewenangan KPU. Pihaknya hanya berwenang menetapkan saja. (Red)

Berita Terkait

Mampukah Presiden Prabowo Membongkar Kasus di Balik Bencana Sumatera–Aceh Ini???
Kasus LP Nomor 30 Klan Pak Syaharudin Dilanjutkan, Masuk Tahap Sidik Setelah Locus Delicti Jelas
Presiden Prabowo Tinjau Langsung Pengungsi Bencana Banjir di Kab Langkat
FP3TI Dorong Pita Cukai Khusus demi Tata Kelola Industri Rokok Berkeadilan
UKM IKM Nusantara Gelar Rakernas dan Deklarasi Kolektif Mendongkrak Ekonomi Menuju Indonesia Emas 2045
Relawan Prabowo Jusuf Rizal Tuding Ketum APBMI, Juswandi Putar Balikkan Fakta. APBMI Yang Mau Monopoli di Pelabuhan, Bukan Koperasi TKBM
EMPAT ORMAS TABUH DAN LUNCURKAN “GONG RAKYAT MELAWAN KORUPSI” DI HARI SUMPAH PEMUDA 2025
LIRA Jatim Keluarkan Maklumat Kebangsaan, Dukung Penuh Presiden Prabowo
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 20:58 WIB

Mampukah Presiden Prabowo Membongkar Kasus di Balik Bencana Sumatera–Aceh Ini???

Senin, 15 Desember 2025 - 05:26 WIB

Kasus LP Nomor 30 Klan Pak Syaharudin Dilanjutkan, Masuk Tahap Sidik Setelah Locus Delicti Jelas

Senin, 15 Desember 2025 - 05:13 WIB

Presiden Prabowo Tinjau Langsung Pengungsi Bencana Banjir di Kab Langkat

Sabtu, 13 Desember 2025 - 18:53 WIB

FP3TI Dorong Pita Cukai Khusus demi Tata Kelola Industri Rokok Berkeadilan

Sabtu, 22 November 2025 - 12:52 WIB

UKM IKM Nusantara Gelar Rakernas dan Deklarasi Kolektif Mendongkrak Ekonomi Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru

Probolinggo

TNI AD akan terus berjuang bersama Rakyat

Senin, 15 Des 2025 - 21:08 WIB