Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Probolinggo, Saksi Paslon 04 Enggan Tanda Tangani Keputusan KPU

- Jurnalis

Selasa, 3 Desember 2024 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com, – Rekapitulasi suara Pemilihan Walikota (Pilwali) Kota Probolinggo telah rampung pada selasa (3/12/2024) malam. Saksi palson nomer urut 04 enggan tanda tangan keputusan KPU Kota Probolinggo.

Keputusan ini terkait rekapitulasi perolehan suara pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali Kota Probolinggo. Disebutkan, paslon nomer urut 03 Dokter Aminuddin – Ina Buchori unggul dengan total suara 53,520 atau 39,14 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Paslon berjuluk Amanah ini dibayangi paslon Hadi Zainal Abidin – Zainal Arifin berjuluk Handal Bersinar. Mereka selisih sekitar 2 persen atau 50.897 atau 37,22 persen.

Kemudian, paslon berjuluk Faaza alias Fernanda Zulkarnain – Abdullah Zabut dengan perolehan suara 30.643 atau 22,41 persen. Pasangan Sri Setyo Pertiwi – Moh. Rahman Sawaluddim atau Setiamu dengan total suara 1.650 atau 1,20 persen.

Nah, saat pengumuman rekapitulasi tingkat kota ini ada penandatanganan berita acara serta keputusan KPU Kota Probolinggo. Saksi paslon 04 enggan menandatangani.

Nasihin mengatakan dirinya tidak tandatangan sebab ada arahan tidak diperbolehkan. “Intinya kami menjalankan instruksi pimpinan,” ujarnya.

Menurut Nasihin itu menjadi kewenangan paslon langsung. “Salinan kami tetap terima, tapi tidak kami tanda tangani. Karena kami mengajukan keberatan. Tapi jelasnya saya tidak bisa menjawab,” katanya.

Sementara, Ketua KPU Kota Probolinggo Radfan Faisal menyampaikan tidak bersedianya saksi paslon 04, tidak akan mempengaruhi pengumuman keputusan KPU Kota Probolinggo.

“Ini kan pengumuman suara terbanyak ya, kalau penetapan paslon terpilih itu nanti menunggu gugatan MK selama tiga hari jika ada,” ungkapnya.

Menurutnya, keberatan penandatangan diperbolehkan asal dengan alasan yang jelas.

“Kalau dari saksi paslon 04 itu dijelaskan tidak bersedia sebab adanya kasus money politics sama bantuan PIP yang disebut dijadikan sebagai alat kampanye. Kami menerima dan tidak masalah,” tandasnya.(Red)

Berita Terkait

Duka Menyelimuti Rumah Keluarga Korban KMP Tunu di Selat Bali, Warga Probolinggo Jadi Korban
Antisipasi Cuaca Ekstrem, KAI Daop 9 Jember Siagakan Tim dan Peralatan di Jalur Rawan
LSM LIHAT Minta Polairud Bertindak Tegas Soal Kapal Bolga di Perairan Dangkal
Waspada Kasus DBD di Kabupaten Probolinggo, Nyaris Tembus 1000 Pasien
Masa Depan Honorer Belum Jelas, Ribuan Peserta PPPK Tahap II di Probolinggo Masih Menunggu Kepastian
Semangat Juang Atlet Probolinggo Menggema Jelang Porprov Jatim 2025
Pertama Di Indonesia, Perkumpulan Advokat Indonesia Resmikan Mahkamah Desa Di Probolinggo
Peringati Hari Bhayangkara ke 79, Polres Probolinggo Kota Laksanakan Anjangsana
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 16:12 WIB

Duka Menyelimuti Rumah Keluarga Korban KMP Tunu di Selat Bali, Warga Probolinggo Jadi Korban

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:54 WIB

Antisipasi Cuaca Ekstrem, KAI Daop 9 Jember Siagakan Tim dan Peralatan di Jalur Rawan

Kamis, 3 Juli 2025 - 15:52 WIB

LSM LIHAT Minta Polairud Bertindak Tegas Soal Kapal Bolga di Perairan Dangkal

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:30 WIB

Waspada Kasus DBD di Kabupaten Probolinggo, Nyaris Tembus 1000 Pasien

Kamis, 26 Juni 2025 - 16:19 WIB

Masa Depan Honorer Belum Jelas, Ribuan Peserta PPPK Tahap II di Probolinggo Masih Menunggu Kepastian

Berita Terbaru