DPP LSM LIHAT Desak PNM Mekar Usut Dugaan Penahanan Gaji dan Intimidasi Karyawan

- Jurnalis

Kamis, 27 November 2025 - 10:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

PROBOLINGGO — DPP LSM Lingkar Indonesia Hebat (LIHAT) resmi melayangkan surat pengaduan kepada PNM Mekar Unit Desa Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo. Surat bernomor 13-03./DPP-LIHAT/XI/2025 itu memuat laporan dugaan pelanggaran hak karyawan yang dialami seorang Account Officer bernama Taufan Wahyudi.

LSM LIHAT menilai telah terjadi penahanan gaji secara sepihak oleh pengawas internal yang disebut bernama Ibu Murti. Selain itu, Taufan juga disebut menerima tekanan untuk mengganti dana talangan kelompok — kewajiban yang menurut aturan bukan tanggung jawab pribadi pekerja.

Masalah ini bermula pada 31 Oktober 2025, saat nasabah bernama Ibu Sumiati mengajukan pencairan pinjaman baru meski masih memiliki sisa cicilan. Setelah pembicaraan dengan pengawas, Taufan dipanggil untuk memberikan penjelasan soal mekanisme tanggung renteng dan dana talangan yang selama ini menjadi praktik kelompok.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Taufan menyatakan bahwa dirinya tidak menggunakan dana kelompok untuk kepentingan pribadi dan hanya memastikan pembayaran berjalan lancar sesuai kebiasaan yang berlaku.

Namun pada 25 November 2025, gaji Taufan diduga ditahan oleh pihak pengawas, disertai ancaman bahwa penahanan akan kembali dilakukan jika dana talangan tidak segera diganti.

Dalam aduannya, DPP LSM LIHAT menilai tindakan tersebut bertolak belakang dengan ketentuan dalam:

UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, terutama pasal terkait larangan penahanan gaji dan tindakan intimidatif dalam hubungan kerja. UU No. 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.

Ketua Umum DPP LSM LIHAT, Agus Sugianto, menyebut bahwa tidak ada ruang bagi intimidasi dan ancaman dalam hubungan kerja. “Hak dasar pekerja tidak boleh dipotong apalagi ditahan tanpa dasar hukum,” tegasnya.

Tuntutan LSM LIHAT

Dalam surat kepada PNM Mekar, LSM LIHAT meminta:

  1. Gaji karyawan dibayarkan penuh tanpa penundaan.
  2. Penghentian segala bentuk intimidasi terhadap Taufan Wahyudi.
  3. Evaluasi terhadap pengawas yang diduga menyalahgunakan wewenang.
  4. Jaminan perlindungan dari retaliasi.
  5. Penyelesaian internal dalam waktu maksimal 7 hari kerja.

Jika tidak ada tindak lanjut dari pihak PNM Mekar, LSM LIHAT memastikan akan membawa persoalan ini ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Probolinggo hingga Pengadilan Hubungan Industrial.

DPP LSM LIHAT meminta manajemen PNM Mekar segera mengambil langkah cepat, transparan, dan sesuai aturan hukum untuk menjaga kredibilitas lembaga sekaligus melindungi hak pekerja.

“Setiap pekerja berhak atas perlindungan, keadilan, dan kepastian hak. Kasus ini harus segera diselesaikan,” tutup Agus Sugianto.

Berita Terkait

Tunjangan Guru Ngaji Cair, PDI Perjuangan Apresiasi Pemkab Probolinggo dan Kesra
Bromo Ditutup Saat Nyepi! Ini Jadwal dan Aturan untuk Wisatawan
Himbauan Ketua DPC Hiswana Migas Malang: Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying LPG 3 Kg Jelang Idul Fitri
Insentif Guru Ngaji di Probolinggo Diperluas, LIRA: Ini Langkah Positif Wali Kota
Nyepi dan Idulfitri Beriringan, Bromo Ditutup Total Demi Jaga Kesucian Ritual
GP Ansor Ranting Kelurahan Sumbertaman Salurkan Zakat
Perum Bulog Probolinggo Salurkan Bantuan Pangan Perdana Tahun 2026
Layanan Mudik Santri Dipermudah, Ponirin Mika Puji Koordinasi Syahbandar dan Forkopimda
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 20 Maret 2026 - 11:48 WIB

Tunjangan Guru Ngaji Cair, PDI Perjuangan Apresiasi Pemkab Probolinggo dan Kesra

Jumat, 20 Maret 2026 - 10:44 WIB

Bromo Ditutup Saat Nyepi! Ini Jadwal dan Aturan untuk Wisatawan

Jumat, 20 Maret 2026 - 08:08 WIB

Himbauan Ketua DPC Hiswana Migas Malang: Masyarakat Diminta Tidak Panic Buying LPG 3 Kg Jelang Idul Fitri

Rabu, 18 Maret 2026 - 23:29 WIB

Insentif Guru Ngaji di Probolinggo Diperluas, LIRA: Ini Langkah Positif Wali Kota

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:05 WIB

Nyepi dan Idulfitri Beriringan, Bromo Ditutup Total Demi Jaga Kesucian Ritual

Berita Terbaru

Probolinggo

Bromo Ditutup Saat Nyepi! Ini Jadwal dan Aturan untuk Wisatawan

Jumat, 20 Mar 2026 - 10:44 WIB