PROBOLINGGO – Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Probolinggo pada 2026 ditetapkan sebesar Rp265,68 miliar. Proyeksi tersebut bersumber dari Pajak Daerah Rp99,79 miliar, Retribusi Rp155,47 miliar, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp1,575 miliar, serta Lain-lain PAD yang Sah Rp8,741 miliar.
Pemerintah Kota menyampaikan target ini dalam rapat paripurna penyampaian jawaban eksekutif atas pandangan umum (PU) Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) mengenai R-APBD Tahun Anggaran 2026, Kamis, 20 November pukul 13.00 WIB.
Untuk mewujudkannya, pemkot menyiapkan langkah ekstensifikasi dan intensifikasi PAD. Upaya ekstensifikasi meliputi pendataan potensi pajak dan retribusi baru, penataan ulang klasifikasi dan kodefikasi SOTK pemungut PAD, pengembangan inovasi digital untuk pengelolaan pajak, serta penerapan metode pembayaran elektronik yang saling terhubung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun intensifikasi dilakukan melalui sosialisasi Perda Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD), uji petik potensi PAD berkala, pencocokan data usaha dari perizinan, peningkatan kapasitas SDM pengelola PAD, hingga pelaksanaan operasi gabungan khusus terkait Opsen PKB dan BBNKB.
Jika penagihan persuasif tidak efektif, Pemkot akan memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan untuk menindaklanjuti tunggakan pajak. Selain itu, pemerintah daerah juga berencana menambah alat perekam pajak (tapping box) yang terhubung dengan dashboard pemantauan di BPPKAD untuk menekan risiko kebocoran.
Dalam penyusunan APBD 2026, pemkot mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional. Sementara Peraturan Wali Kota mengenai SHS masih dalam proses pengundangan dan telah diselaraskan dengan aturan yang berlaku.
Terkait proses penganggaran, eksekutif menegaskan bahwa penyusunan RKA-SKPD dilakukan melalui aplikasi SIPD sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Setelah tahap KUA-PPAS selesai dan masuk ke penyusunan RKA, tahapan sebelumnya tidak dapat diulang, sehingga penyesuaian akibat perubahan transfer ke daerah (TKD) hanya mungkin dilakukan pada fase RKA.
Berdasarkan hasil pemantauan Tim Percepatan dan Penguatan Pembangunan Kota Probolinggo periode 2025–2030, hingga Oktober 2025 seluruh program prioritas berjalan sesuai rencana dengan capaian anggaran yang terukur. Sejumlah program sudah terealisasi pada Tahun Anggaran 2025, sementara lainnya telah disiapkan dalam APBD maupun Perubahan APBD tahun berikutnya.
Pengelolaan Parkir RSUD dan Peningkatan Layanan
Pengelolaan parkir di RSUD dr Mohamad Saleh masih dikerjakan oleh pihak ketiga dengan sistem sewa Rp1,5 juta per bulan. Untuk meningkatkan kontribusi PAD, telah dilakukan appraisal lahan parkir di area bawah masjid RSUD, dengan estimasi nilai sewa mencapai Rp44 juta per tahun. Hasil penilaian ini menjadi bahan pertimbangan apakah parkir akan dikelola mandiri atau tetap melalui pihak ketiga.
Peningkatan kualitas layanan RSUD dalam aspek evakuasi bencana menjadi bagian dari Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK). Upaya ini mencakup penyusunan rencana menyeluruh, pelatihan rutin bagi tenaga kesehatan, hingga perbaikan berkelanjutan sesuai standar akreditasi.
Strategi Penanggulangan Bencana
Untuk mengantisipasi bencana hidrometeorologi, pemkot melaksanakan sejumlah langkah, antara lain:
- Pemantauan kawasan rawan banjir oleh TRC dan relawan BPBD melalui EWS pada lima lokasi,
- Apel kesiapsiagaan bersama TNI, Polri, dan instansi terkait,
- Penyiapan sarana, peralatan, serta kebutuhan logistik,
- Pembersihan dan normalisasi saluran air melalui kerja bakti,
- Penanganan genangan dengan penyedotan air dan penyaluran bantuan,
- Penyebaran informasi cuaca ekstrem melalui berbagai kanal media sosial.
Percepatan Penurunan Kemiskinan
Pemerintah Kota tetap berkomitmen menurunkan angka kemiskinan dengan menyusun Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RPKD). Dokumen ini menitikberatkan pada dimensi dan akar masalah kemiskinan dan menjadi pedoman pelaksanaan program secara bersinergi antara pemerintah kota, provinsi, pusat, serta pihak non-pemerintah.
Pendekatan tersebut diyakini mampu mempercepat penurunan tingkat kemiskinan serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.***






