Tiang Milik Provider di Kota Probolinggo Bakal Dikenai Biaya Sewa

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com– Maraknya pemasangan tiang internet oleh sejumlah provider di tepi jalan Kota Probolinggo menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Probolinggo.

 

Menanggapi hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo kini tengah menyusun regulasi terkait retribusi atau biaya sewa atas penggunaan lahan milik jalan oleh tiang-tiang internet tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti, mengatakan bahwa selama ini tiang internet yang berdiri di tepi jalan tidak dikenai biaya sewa. Padahal, sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku, pemanfaatan aset daerah seperti badan jalan oleh pihak ketiga bisa dikenakan biaya.

 

“Saat ini regulasi sedang dalam proses penyusunan. Bisa jadi melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) atau cukup dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur biaya sewa atas lahan yang digunakan untuk penanaman tiang internet,” jelas Rini, Kamis (15/5/2025).

 

Rini menambahkan, dari belasan provider internet yang beroperasi di Kota Probolinggo, baru dua yang telah mengajukan izin dan mendapatkan rekomendasi teknis (rekomtek). Sementara dua lainnya masih dalam proses pengajuan. Sesuai prosedur, proses perizinan dimulai dari sistem OSS (Online Single Submission), dilanjutkan dengan pengajuan rekomtek ke Dinas PUPR, lalu kembali ke OSS untuk mendapatkan izin final dari DPM-PTSP.

 

“Rekomtek dari Dinas PUPR berlaku selama satu tahun dan harus diperbarui secara berkala untuk memantau perkembangan di lapangan. Jika ada ekspansi atau penambahan tiang, datanya harus diperbarui,” ungkapnya.

 

Ia menegaskan bahwa selama ini provider tidak dikenakan biaya alias gratis dalam menggunakan lahan jalan untuk menanam tiang internet. Padahal, hal ini merupakan potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang perlu diatur melalui regulasi resmi.

 

“Ini potensi PAD yang besar, dan regulasinya sedang kami siapkan,” tandasnya. (Red)

Berita Terkait

Sampah Menggunung Ratusan Meter, Masyarakat Kesulitan Melintas 
Larangan Mancing di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo Diprotes, Warga: Tak Relevan dan Tak Masuk Akal
Motor Dicongkel di GOR Mastrip, Komisioner KPU Kota Probolinggo Kehilangan HP dan Dompet
Komisi III DPRD Kota Probolinggo Kawal Ketat Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031
35 Warga Kota Probolinggo Laporkan Biro Umroh ke Polisi, Puluhan Juta Raib Tak Pernah Berangkat
Dituding Abai Bencana dan Pesta Ultah di Jam Kerja, PMII Kepung DPRD Probolinggo: Ketua DPRD Diminta Dicopot
TRAGEDI DI WISATA KUM-KUM PROBOLINGGO, LANSIA ASAL PASURUAN TEWAS SAAT BERENDAM
Polres Probolinggo Kota Gelar Operasi Keselamatan Semeru 2026, Tekankan Pendekatan Humanis dan Tegas
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:17 WIB

Sampah Menggunung Ratusan Meter, Masyarakat Kesulitan Melintas 

Rabu, 4 Februari 2026 - 13:07 WIB

Larangan Mancing di Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo Diprotes, Warga: Tak Relevan dan Tak Masuk Akal

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:31 WIB

Motor Dicongkel di GOR Mastrip, Komisioner KPU Kota Probolinggo Kehilangan HP dan Dompet

Selasa, 3 Februari 2026 - 05:48 WIB

Komisi III DPRD Kota Probolinggo Kawal Ketat Seleksi Pimpinan BAZNAS 2026–2031

Senin, 2 Februari 2026 - 20:01 WIB

35 Warga Kota Probolinggo Laporkan Biro Umroh ke Polisi, Puluhan Juta Raib Tak Pernah Berangkat

Berita Terbaru