Suarabayuangga.com– Maraknya pemasangan tiang internet oleh sejumlah provider di tepi jalan Kota Probolinggo menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Probolinggo.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo kini tengah menyusun regulasi terkait retribusi atau biaya sewa atas penggunaan lahan milik jalan oleh tiang-tiang internet tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti, mengatakan bahwa selama ini tiang internet yang berdiri di tepi jalan tidak dikenai biaya sewa. Padahal, sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku, pemanfaatan aset daerah seperti badan jalan oleh pihak ketiga bisa dikenakan biaya.
“Saat ini regulasi sedang dalam proses penyusunan. Bisa jadi melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) atau cukup dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur biaya sewa atas lahan yang digunakan untuk penanaman tiang internet,” jelas Rini, Kamis (15/5/2025).
Rini menambahkan, dari belasan provider internet yang beroperasi di Kota Probolinggo, baru dua yang telah mengajukan izin dan mendapatkan rekomendasi teknis (rekomtek). Sementara dua lainnya masih dalam proses pengajuan. Sesuai prosedur, proses perizinan dimulai dari sistem OSS (Online Single Submission), dilanjutkan dengan pengajuan rekomtek ke Dinas PUPR, lalu kembali ke OSS untuk mendapatkan izin final dari DPM-PTSP.
“Rekomtek dari Dinas PUPR berlaku selama satu tahun dan harus diperbarui secara berkala untuk memantau perkembangan di lapangan. Jika ada ekspansi atau penambahan tiang, datanya harus diperbarui,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa selama ini provider tidak dikenakan biaya alias gratis dalam menggunakan lahan jalan untuk menanam tiang internet. Padahal, hal ini merupakan potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang perlu diatur melalui regulasi resmi.
“Ini potensi PAD yang besar, dan regulasinya sedang kami siapkan,” tandasnya. (Red)