Tiang Milik Provider di Kota Probolinggo Bakal Dikenai Biaya Sewa

- Jurnalis

Jumat, 16 Mei 2025 - 12:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suarabayuangga.com– Maraknya pemasangan tiang internet oleh sejumlah provider di tepi jalan Kota Probolinggo menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Probolinggo.

 

Menanggapi hal ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo kini tengah menyusun regulasi terkait retribusi atau biaya sewa atas penggunaan lahan milik jalan oleh tiang-tiang internet tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kepala Dinas PUPR-PKP Kota Probolinggo, Setiorini Sayekti, mengatakan bahwa selama ini tiang internet yang berdiri di tepi jalan tidak dikenai biaya sewa. Padahal, sesuai dengan aturan dan regulasi yang berlaku, pemanfaatan aset daerah seperti badan jalan oleh pihak ketiga bisa dikenakan biaya.

 

“Saat ini regulasi sedang dalam proses penyusunan. Bisa jadi melalui revisi Peraturan Daerah (Perda) atau cukup dengan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur biaya sewa atas lahan yang digunakan untuk penanaman tiang internet,” jelas Rini, Kamis (15/5/2025).

 

Rini menambahkan, dari belasan provider internet yang beroperasi di Kota Probolinggo, baru dua yang telah mengajukan izin dan mendapatkan rekomendasi teknis (rekomtek). Sementara dua lainnya masih dalam proses pengajuan. Sesuai prosedur, proses perizinan dimulai dari sistem OSS (Online Single Submission), dilanjutkan dengan pengajuan rekomtek ke Dinas PUPR, lalu kembali ke OSS untuk mendapatkan izin final dari DPM-PTSP.

 

“Rekomtek dari Dinas PUPR berlaku selama satu tahun dan harus diperbarui secara berkala untuk memantau perkembangan di lapangan. Jika ada ekspansi atau penambahan tiang, datanya harus diperbarui,” ungkapnya.

 

Ia menegaskan bahwa selama ini provider tidak dikenakan biaya alias gratis dalam menggunakan lahan jalan untuk menanam tiang internet. Padahal, hal ini merupakan potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang perlu diatur melalui regulasi resmi.

 

“Ini potensi PAD yang besar, dan regulasinya sedang kami siapkan,” tandasnya. (Red)

Berita Terkait

TNI AD akan terus berjuang bersama Rakyat
Sidang Praperadilan Pertama Syaharudin di PN Makassar Ditunda Dua Kali,pihak tergugat Polsek Tamalate Tetap Tidak Hadir
Meski Kontrak Sempat Diputus, Rumdin Wakil Wali Kota Probolinggo Berpeluang Ditempati 2026
Jalan Rusak Bertahun-tahun Tak Tersentuh Pembangunan, Warga Desa Legundi Probolinggo Patungan Perbaiki Sendiri
Wali Kota Probolinggo Ingatkan Direksi–Komisaris Perseroda Bahari Tanjung Tembaga Harus Sehat, Bukan Bebani APBD
Empat Bulan Berjalan, Mensos Nilai Sekolah Rakyat Probolinggo Alami Kemajuan
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Surat Rekomendasi Warnai Konfercab GP Ansor Kraksaan
Revitalisasi Alun-alun Kota Probolinggo Terancam Molor, DPRD Catat Progres Minus 25 Persen
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Desember 2025 - 21:08 WIB

TNI AD akan terus berjuang bersama Rakyat

Senin, 15 Desember 2025 - 05:30 WIB

Sidang Praperadilan Pertama Syaharudin di PN Makassar Ditunda Dua Kali,pihak tergugat Polsek Tamalate Tetap Tidak Hadir

Senin, 15 Desember 2025 - 05:23 WIB

Meski Kontrak Sempat Diputus, Rumdin Wakil Wali Kota Probolinggo Berpeluang Ditempati 2026

Senin, 15 Desember 2025 - 04:49 WIB

Jalan Rusak Bertahun-tahun Tak Tersentuh Pembangunan, Warga Desa Legundi Probolinggo Patungan Perbaiki Sendiri

Senin, 15 Desember 2025 - 04:46 WIB

Wali Kota Probolinggo Ingatkan Direksi–Komisaris Perseroda Bahari Tanjung Tembaga Harus Sehat, Bukan Bebani APBD

Berita Terbaru

Probolinggo

TNI AD akan terus berjuang bersama Rakyat

Senin, 15 Des 2025 - 21:08 WIB